<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wih, Sofyan Djalil Segera Layangkan Surat Peringatan soal Lahan Garam di NTT</title><description>Sofyan Djalil mengatakan akan segera melayangkan surat peringatan kepada PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/16/320/1757053/wih-sofyan-djalil-segera-layangkan-surat-peringatan-soal-lahan-garam-di-ntt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/08/16/320/1757053/wih-sofyan-djalil-segera-layangkan-surat-peringatan-soal-lahan-garam-di-ntt"/><item><title>Wih, Sofyan Djalil Segera Layangkan Surat Peringatan soal Lahan Garam di NTT</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/16/320/1757053/wih-sofyan-djalil-segera-layangkan-surat-peringatan-soal-lahan-garam-di-ntt</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/08/16/320/1757053/wih-sofyan-djalil-segera-layangkan-surat-peringatan-soal-lahan-garam-di-ntt</guid><pubDate>Rabu 16 Agustus 2017 14:19 WIB</pubDate><dc:creator>Lidya Hidayati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/16/320/1757053/wih-sofyan-djalil-segera-layangkan-surat-peringatan-soal-lahan-garam-di-ntt-l1W10hCYaI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/16/320/1757053/wih-sofyan-djalil-segera-layangkan-surat-peringatan-soal-lahan-garam-di-ntt-l1W10hCYaI.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mengatakan akan segera melayangkan surat peringatan kepada PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS).
Pasalnya, ada 3.700 hektare (ha) tanah milik pemerintah yang berada di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan diberikan sebagai hak guna usaha (HGU), tapi ditelantarkan oleh PT PGGS.
Sehingga untuk masalah ini, Sofyan sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN NTT untuk segera memberikan surat peringatan tersebut.
&quot;Ini, saya semalam dilaporkan oleh Kakanwil dan akan disuratkan mungkin besok (Kamis 17 Agustus 2017). Satu bulan dari minggu depan,&quot; ungkapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Selain itu, mantan Menko Perekonomian ini mengatakan, dalam surat peringatan tersebut, perusahaan akan mendapat waktu selama 30 hari untuk melakukan kerja sama dengan pihak mana saja. Yang pasti dalam waktu itu harus bisa menghasilkan garam.
&quot;Sudah kami peringatkan agar perusahaan itu bekerja sama dengan siapa saja agar bisa produksi garam. Kalau mereka tidak bisa memutuskan dalam 30 hari, misalnya untuk kerja sama, itu akan kita ambil dan serahkan ke PT Garam,&quot; tukasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mengatakan akan segera melayangkan surat peringatan kepada PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS).
Pasalnya, ada 3.700 hektare (ha) tanah milik pemerintah yang berada di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan diberikan sebagai hak guna usaha (HGU), tapi ditelantarkan oleh PT PGGS.
Sehingga untuk masalah ini, Sofyan sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN NTT untuk segera memberikan surat peringatan tersebut.
&quot;Ini, saya semalam dilaporkan oleh Kakanwil dan akan disuratkan mungkin besok (Kamis 17 Agustus 2017). Satu bulan dari minggu depan,&quot; ungkapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Selain itu, mantan Menko Perekonomian ini mengatakan, dalam surat peringatan tersebut, perusahaan akan mendapat waktu selama 30 hari untuk melakukan kerja sama dengan pihak mana saja. Yang pasti dalam waktu itu harus bisa menghasilkan garam.
&quot;Sudah kami peringatkan agar perusahaan itu bekerja sama dengan siapa saja agar bisa produksi garam. Kalau mereka tidak bisa memutuskan dalam 30 hari, misalnya untuk kerja sama, itu akan kita ambil dan serahkan ke PT Garam,&quot; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
