<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! Tarif Cukai Rokok Bakal Naik Tahun Depan</title><description>Kementrian Keuangan mengungkapkan tengah mengkaji kebijakan untuk mengubah tarif rokok.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/21/20/1759995/catat-tarif-cukai-rokok-bakal-naik-tahun-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/08/21/20/1759995/catat-tarif-cukai-rokok-bakal-naik-tahun-depan"/><item><title>Catat! Tarif Cukai Rokok Bakal Naik Tahun Depan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/21/20/1759995/catat-tarif-cukai-rokok-bakal-naik-tahun-depan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/08/21/20/1759995/catat-tarif-cukai-rokok-bakal-naik-tahun-depan</guid><pubDate>Senin 21 Agustus 2017 16:39 WIB</pubDate><dc:creator>Trio Hamdani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/21/20/1759995/catat-tarif-cukai-rokok-bakal-naik-tahun-depan-Dn6EI8EvnH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/21/20/1759995/catat-tarif-cukai-rokok-bakal-naik-tahun-depan-Dn6EI8EvnH.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementrian Keuangan mengungkapkan tengah mengkaji kebijakan untuk mengubah tarif rokok. Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan beberapa aspek termasuk kesehatan.
&quot;Memang akan ada kebijakan perubahan tarif rokok. Ini tentunya dilakukan dengan berdasarkan beberapa faktor, yang pertama adalah faktor masukan dari kelompok yang pro kesehatan,&quot; kata Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Kebijakan untuk menaikan tarif rokok ini, kata dia untuk mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Oleh karenanya, diharapkan dengan tarif rokok yang naik akan mengurangi konsumsi rokok oleh masyarakat. &quot;Sehingga dengan demikian tarif ini harus dijadikan sebagai instrumen untuk mengendalikan volume atau produksi daripada rokok itu,&quot; jelasnya.
Meski pemerintah berencana menaikkan tarif rokok, namun demikian, pemerintah mengaku tidak akan melakukannya dengan gegabah, sebab kelangsungan hidup industri rokok juga perlu dipertimbangkan.
Baca Juga: Tekan Konsumsi Rokok, WHO Minta Pajak Tembakau Dinaikkan
Penerimaan Turun, Pemerintah Diminta Cari Objek Cukai Baru


&quot;Kita juga masih harus perhatikan industri dan turunannya termasuk dalam hal ini petani yang mereka juga mempunyai kepentingan dalam bisnis ini,&quot; ungkapnya.
Rokok yang saat ini beredar di pasaran ada 3 jenis. Dari 3 jenis yang ada, pemerintah akan memberikan perlakuan khusus dari sisi kenaikan tarif.
&quot;Pemerintah akan membedakan perlakuan atau membedakan tarifnya berdasarkan dari golongan, dalam 3 golongan sigaret putih mesin, sigaret kretek mesin dan sigaret kretek tangan dengan mempertimbangkan faktor tenaga kerja,&quot; jelasnya.
Baca Juga:
Reformasi Pajak, Aturan Tarif Cukai Rokok Bakal Dipangkas
Komnas PT: Kenaikan Cukai Rokok Tidak Terkait PHK
Untuk jenis rokok yang dibuat dengan mesin, pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif lebih tinggi ketimbang rokok yang dibuat secara manual.
&quot;Rencanakan sekitar bulan September ini untuk memberikan kesempatan kepada para industri, atau para pelaku usaha untuk bisa menyesuaikan dengan tarif yang baru,&quot; tandas.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementrian Keuangan mengungkapkan tengah mengkaji kebijakan untuk mengubah tarif rokok. Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan beberapa aspek termasuk kesehatan.
&quot;Memang akan ada kebijakan perubahan tarif rokok. Ini tentunya dilakukan dengan berdasarkan beberapa faktor, yang pertama adalah faktor masukan dari kelompok yang pro kesehatan,&quot; kata Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Kebijakan untuk menaikan tarif rokok ini, kata dia untuk mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Oleh karenanya, diharapkan dengan tarif rokok yang naik akan mengurangi konsumsi rokok oleh masyarakat. &quot;Sehingga dengan demikian tarif ini harus dijadikan sebagai instrumen untuk mengendalikan volume atau produksi daripada rokok itu,&quot; jelasnya.
Meski pemerintah berencana menaikkan tarif rokok, namun demikian, pemerintah mengaku tidak akan melakukannya dengan gegabah, sebab kelangsungan hidup industri rokok juga perlu dipertimbangkan.
Baca Juga: Tekan Konsumsi Rokok, WHO Minta Pajak Tembakau Dinaikkan
Penerimaan Turun, Pemerintah Diminta Cari Objek Cukai Baru


&quot;Kita juga masih harus perhatikan industri dan turunannya termasuk dalam hal ini petani yang mereka juga mempunyai kepentingan dalam bisnis ini,&quot; ungkapnya.
Rokok yang saat ini beredar di pasaran ada 3 jenis. Dari 3 jenis yang ada, pemerintah akan memberikan perlakuan khusus dari sisi kenaikan tarif.
&quot;Pemerintah akan membedakan perlakuan atau membedakan tarifnya berdasarkan dari golongan, dalam 3 golongan sigaret putih mesin, sigaret kretek mesin dan sigaret kretek tangan dengan mempertimbangkan faktor tenaga kerja,&quot; jelasnya.
Baca Juga:
Reformasi Pajak, Aturan Tarif Cukai Rokok Bakal Dipangkas
Komnas PT: Kenaikan Cukai Rokok Tidak Terkait PHK
Untuk jenis rokok yang dibuat dengan mesin, pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif lebih tinggi ketimbang rokok yang dibuat secara manual.
&quot;Rencanakan sekitar bulan September ini untuk memberikan kesempatan kepada para industri, atau para pelaku usaha untuk bisa menyesuaikan dengan tarif yang baru,&quot; tandas.</content:encoded></item></channel></rss>
