<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bergerak Tak Wajar, Saham Alakasa Industrindo Masuk Pengawasan BEI   </title><description>Hal itu menyusul keputusan BEI yang memasukkan perseroan ke daftar unusual market activity (UMA) pada hari ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/22/278/1760615/bergerak-tak-wajar-saham-alakasa-industrindo-masuk-pengawasan-bei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/08/22/278/1760615/bergerak-tak-wajar-saham-alakasa-industrindo-masuk-pengawasan-bei"/><item><title>Bergerak Tak Wajar, Saham Alakasa Industrindo Masuk Pengawasan BEI   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/22/278/1760615/bergerak-tak-wajar-saham-alakasa-industrindo-masuk-pengawasan-bei</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/08/22/278/1760615/bergerak-tak-wajar-saham-alakasa-industrindo-masuk-pengawasan-bei</guid><pubDate>Selasa 22 Agustus 2017 13:59 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Bagya Kertiyasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/22/278/1760615/bergerak-tak-wajar-saham-alakasa-industrindo-masuk-pengawasan-bei-5GVxMdAmVn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI. (Foto: ANT)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/22/278/1760615/bergerak-tak-wajar-saham-alakasa-industrindo-masuk-pengawasan-bei-5GVxMdAmVn.jpg</image><title>BEI. (Foto: ANT)</title></images><description>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pemantauan terhadap pergerakan saham PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA). Hal itu menyusul keputusan BEI yang memasukkan perseroan ke daftar unusual market activity (UMA) pada hari ini.

&quot;Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham dan aktivitas saham Alakasa di luar kebiasaan (UMA),&quot; kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy, dilansir dari keterbukaan informasi, Selasa (22/8/2017).

Adapun informasi terakhir yang dipublikasikan oleh Multipolar yakni pada 9 Agustus 2017, terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek atau perubahan struktur pemegang saham.

Oleh karena itu, sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham ALKA, BEI mencermati perkembangan pola transaksi saham ini. Oleh karena itu, investor diminta memerhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.

Selain itu, BEI juga meminta mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapat persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Meski demikian, pengumuman UMA ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pemantauan terhadap pergerakan saham PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA). Hal itu menyusul keputusan BEI yang memasukkan perseroan ke daftar unusual market activity (UMA) pada hari ini.

&quot;Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham dan aktivitas saham Alakasa di luar kebiasaan (UMA),&quot; kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy, dilansir dari keterbukaan informasi, Selasa (22/8/2017).

Adapun informasi terakhir yang dipublikasikan oleh Multipolar yakni pada 9 Agustus 2017, terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek atau perubahan struktur pemegang saham.

Oleh karena itu, sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham ALKA, BEI mencermati perkembangan pola transaksi saham ini. Oleh karena itu, investor diminta memerhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.

Selain itu, BEI juga meminta mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapat persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Meski demikian, pengumuman UMA ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal.</content:encoded></item></channel></rss>
