<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cegah Penyimpangan Administrasi di Perizinan Properti, Ombudsman &quot;Pelototi&quot; Proses Perizinan</title><description>Ombudsman RI memberi perhatian serius terhadap penyelenggara negara  terkait dengan pengawasan dan pembinaan bagi sektor properti</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/22/470/1760618/cegah-penyimpangan-administrasi-di-perizinan-properti-ombudsman-pelototi-proses-perizinan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/08/22/470/1760618/cegah-penyimpangan-administrasi-di-perizinan-properti-ombudsman-pelototi-proses-perizinan"/><item><title>Cegah Penyimpangan Administrasi di Perizinan Properti, Ombudsman &quot;Pelototi&quot; Proses Perizinan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/22/470/1760618/cegah-penyimpangan-administrasi-di-perizinan-properti-ombudsman-pelototi-proses-perizinan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/08/22/470/1760618/cegah-penyimpangan-administrasi-di-perizinan-properti-ombudsman-pelototi-proses-perizinan</guid><pubDate>Selasa 22 Agustus 2017 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/22/470/1760618/cegah-penyimpangan-administrasi-di-perizinan-properti-ombudsman-pelototi-proses-perizinan-qdfM4HJ2yQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Giri Hartomo/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/22/470/1760618/cegah-penyimpangan-administrasi-di-perizinan-properti-ombudsman-pelototi-proses-perizinan-qdfM4HJ2yQ.jpg</image><title>Foto: Giri Hartomo/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan diskusi terbuka terkait proyek pembangunan Meikarta. Hal ini bertujuan guna mencegah terjadinya mala administrasi oleh penyelenggara negara.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah maupun pihak swasta dalam hal penyelenggaraan pemenuhan hak hunian bagi masyarakat Indonesia yang merupakan hak &amp;ndash; hak dasar warga negara.
Baca juga: Grand Launching, Ini 6 Keuntungan Tinggal di Kota Terpadu Meikarta
Ombudsman RI memberi perhatian serius terhadap penyelenggara negara terkait dengan pengawasan dan pembinaan bagi sektor properti yang diselenggarakan oleh swasta. Sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang &amp;ndash; undangan yang berlaku.

Ombudsman RI memberi perhatian serius terhadap penyelenggara negara terkait dengan pengawasan dan pembinaan bagi sektor properti yang diselenggarakan oleh swasta. Hal itu agar tidak terjadinya Mala administrasi uang menyalahi ketentuan peraturan perundang &amp;ndash; undangan yang berlaku.

&quot;Sebetulnya mal administrasinya kan terjadi di pemerintahan bukan di pengembangnya dalam rangka mengawasi dan melayani izin. Kita pastikan jangan sampai ada izin yang tidak sesuai dengan ketentuan,&quot; ujarnya dalam acara diskusi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Baca juga: Grand Launching, Hampir 100.000 Unit Properti Meikarta Sudah Terpesan
Sehingga lanjut Alamsyah, dirinya meminta kepada pemerintah untuk tidak abai terkait instrumentasi administrasi. Khususnya kepada seluruh pengembangan izin hunian.

&quot;Kami berharap pemerintah juga tidak abai, pengendalian perjalanan, instrumen administrasi berjalan, instrumen review ketika ada area yang tidak sesuai dengan peruntukannya harus dilakukan, tidak ada pemutihan,&quot; jelas Alamsyah.

&quot;Ini bukan hanya untuk Meikarta ya, tapi untuk pembangunan properti-properti secara keseluruhan,&quot; imbuhnya.
Baca juga: Proyek Meikarta Belum Berizin, Lippo Wajib Ikuti Prosedur yang Berlaku!
Sebagai informasi, dalam acara tersebut turut hadir Kementerian Agraria dan Tata Ruang , Kementerian Komunikasi dan Informasi, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara Bank Indonesia , Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Pers, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang semula hadir ternyata dalam kesempatan tersebut berhalangan hadir</description><content:encoded>JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan diskusi terbuka terkait proyek pembangunan Meikarta. Hal ini bertujuan guna mencegah terjadinya mala administrasi oleh penyelenggara negara.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah maupun pihak swasta dalam hal penyelenggaraan pemenuhan hak hunian bagi masyarakat Indonesia yang merupakan hak &amp;ndash; hak dasar warga negara.
Baca juga: Grand Launching, Ini 6 Keuntungan Tinggal di Kota Terpadu Meikarta
Ombudsman RI memberi perhatian serius terhadap penyelenggara negara terkait dengan pengawasan dan pembinaan bagi sektor properti yang diselenggarakan oleh swasta. Sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang &amp;ndash; undangan yang berlaku.

Ombudsman RI memberi perhatian serius terhadap penyelenggara negara terkait dengan pengawasan dan pembinaan bagi sektor properti yang diselenggarakan oleh swasta. Hal itu agar tidak terjadinya Mala administrasi uang menyalahi ketentuan peraturan perundang &amp;ndash; undangan yang berlaku.

&quot;Sebetulnya mal administrasinya kan terjadi di pemerintahan bukan di pengembangnya dalam rangka mengawasi dan melayani izin. Kita pastikan jangan sampai ada izin yang tidak sesuai dengan ketentuan,&quot; ujarnya dalam acara diskusi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Baca juga: Grand Launching, Hampir 100.000 Unit Properti Meikarta Sudah Terpesan
Sehingga lanjut Alamsyah, dirinya meminta kepada pemerintah untuk tidak abai terkait instrumentasi administrasi. Khususnya kepada seluruh pengembangan izin hunian.

&quot;Kami berharap pemerintah juga tidak abai, pengendalian perjalanan, instrumen administrasi berjalan, instrumen review ketika ada area yang tidak sesuai dengan peruntukannya harus dilakukan, tidak ada pemutihan,&quot; jelas Alamsyah.

&quot;Ini bukan hanya untuk Meikarta ya, tapi untuk pembangunan properti-properti secara keseluruhan,&quot; imbuhnya.
Baca juga: Proyek Meikarta Belum Berizin, Lippo Wajib Ikuti Prosedur yang Berlaku!
Sebagai informasi, dalam acara tersebut turut hadir Kementerian Agraria dan Tata Ruang , Kementerian Komunikasi dan Informasi, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara Bank Indonesia , Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Pers, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang semula hadir ternyata dalam kesempatan tersebut berhalangan hadir</content:encoded></item></channel></rss>
