<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Ingat! Pajak E-Commerce Jangan Bikin Gaduh, Bisa Mendistorsi Pasar</title><description>Pemerintah diminta secara matang untuk merumuskan kebijakan yang  berkeadilan dalam memungut pajak bagi pelaku e-commerce di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/23/20/1761757/ingat-pajak-e-commerce-jangan-bikin-gaduh-bisa-mendistorsi-pasar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/08/23/20/1761757/ingat-pajak-e-commerce-jangan-bikin-gaduh-bisa-mendistorsi-pasar"/><item><title>   Ingat! Pajak E-Commerce Jangan Bikin Gaduh, Bisa Mendistorsi Pasar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/23/20/1761757/ingat-pajak-e-commerce-jangan-bikin-gaduh-bisa-mendistorsi-pasar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/08/23/20/1761757/ingat-pajak-e-commerce-jangan-bikin-gaduh-bisa-mendistorsi-pasar</guid><pubDate>Rabu 23 Agustus 2017 20:04 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/23/20/1761757/ingat-pajak-e-commerce-jangan-bikin-gaduh-bisa-mendistorsi-pasar-6Rmw5uvflc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/23/20/1761757/ingat-pajak-e-commerce-jangan-bikin-gaduh-bisa-mendistorsi-pasar-6Rmw5uvflc.jpg</image><title>Ilustrasi: Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah diminta secara matang untuk merumuskan kebijakan yang berkeadilan dalam memungut pajak bagi pelaku e-commerce di Indonesia.
&quot;Jika terlalu agresif, terutama untuk startup, bisa mendistorsi,&quot; kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Okezone, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Baca Juga: Tarik Pajak E-Commerce, Harus Ada Tahapan yang Jelas
Dirinya pun menyarankan agar dapat berkaca pada negara lain soal besaran pajak pelaku e-commerce. &quot;Maka sebaiknya strateginya withholding denga tarif rendah supaya kompetitif dengan negara lain. Yang penting dorong semua teregister,&quot; jelasnya.

Yustinus juga mengingatkan kerjasama pemerintah sebelum memungut pajak bagi pelaku e-commerce.

&quot;Integrasi kebijakan, karena domain kewenangan ada di Kominfo, BI/OJK, dan Kemenkes. Persis, itu problem mendasar kita, bikin koordinasi dan sinergi yang efektif,&quot; tukasnya.
Baca Juga: Siap-Siap! Pajak E-Commerce Bakal Diterapkan
Sebelumnya, Pemerintah tengah mengkaji kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce. Pemerintah berharap dalam waktu dekat, kebijakan itu bisa segera diimplementasikan.

&amp;ldquo;Khusus e-commerce kami juga sedang berdiskusi dengan para pihak khususnya e-commerce dalam negeri karena berita transaksi dari konvensional merupakan konsern kami juga di Kementerian Keuangan,&amp;rdquo; kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Sebagai langkah awal, kata dia, yang perlu dipahami sebelum menjadikan pelaku e-commerce sebagai wajib pajak ialah merumuskan definisi dari model bisnis e-commerce. Setelah itu nantinya bakal diketahui bagaimana skema pajaknya.

&quot;Mudah-mudahan dalam jeda waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa menentukan, mendefinisikan kira-kira model transaksi dan bagaimana pemajakannya sesuai kondisi yang terjadi mudah-mudahan lebih efisien dan lebih mudah,&quot; ujarnya.


</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah diminta secara matang untuk merumuskan kebijakan yang berkeadilan dalam memungut pajak bagi pelaku e-commerce di Indonesia.
&quot;Jika terlalu agresif, terutama untuk startup, bisa mendistorsi,&quot; kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Okezone, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Baca Juga: Tarik Pajak E-Commerce, Harus Ada Tahapan yang Jelas
Dirinya pun menyarankan agar dapat berkaca pada negara lain soal besaran pajak pelaku e-commerce. &quot;Maka sebaiknya strateginya withholding denga tarif rendah supaya kompetitif dengan negara lain. Yang penting dorong semua teregister,&quot; jelasnya.

Yustinus juga mengingatkan kerjasama pemerintah sebelum memungut pajak bagi pelaku e-commerce.

&quot;Integrasi kebijakan, karena domain kewenangan ada di Kominfo, BI/OJK, dan Kemenkes. Persis, itu problem mendasar kita, bikin koordinasi dan sinergi yang efektif,&quot; tukasnya.
Baca Juga: Siap-Siap! Pajak E-Commerce Bakal Diterapkan
Sebelumnya, Pemerintah tengah mengkaji kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce. Pemerintah berharap dalam waktu dekat, kebijakan itu bisa segera diimplementasikan.

&amp;ldquo;Khusus e-commerce kami juga sedang berdiskusi dengan para pihak khususnya e-commerce dalam negeri karena berita transaksi dari konvensional merupakan konsern kami juga di Kementerian Keuangan,&amp;rdquo; kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Sebagai langkah awal, kata dia, yang perlu dipahami sebelum menjadikan pelaku e-commerce sebagai wajib pajak ialah merumuskan definisi dari model bisnis e-commerce. Setelah itu nantinya bakal diketahui bagaimana skema pajaknya.

&quot;Mudah-mudahan dalam jeda waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa menentukan, mendefinisikan kira-kira model transaksi dan bagaimana pemajakannya sesuai kondisi yang terjadi mudah-mudahan lebih efisien dan lebih mudah,&quot; ujarnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
