<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantap! Menkeu Sri Mulyani Bebaskan Daging hingga Gula dari PPN</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan barang kebutuhan pokok tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/24/20/1762439/mantap-menkeu-sri-mulyani-bebaskan-daging-hingga-gula-dari-ppn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/08/24/20/1762439/mantap-menkeu-sri-mulyani-bebaskan-daging-hingga-gula-dari-ppn"/><item><title>Mantap! Menkeu Sri Mulyani Bebaskan Daging hingga Gula dari PPN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/24/20/1762439/mantap-menkeu-sri-mulyani-bebaskan-daging-hingga-gula-dari-ppn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/08/24/20/1762439/mantap-menkeu-sri-mulyani-bebaskan-daging-hingga-gula-dari-ppn</guid><pubDate>Kamis 24 Agustus 2017 18:10 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/24/20/1762439/mantap-menkeu-sri-mulyani-bebaskan-daging-hingga-gula-dari-ppn-MonxWM1ITW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/24/20/1762439/mantap-menkeu-sri-mulyani-bebaskan-daging-hingga-gula-dari-ppn-MonxWM1ITW.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan barang kebutuhan pokok tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan  Menteri  Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok yang  atas Impor dan/atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.1/2001 tentang Penyerahan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Hal ini untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
rakyat banyak yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan menyelaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU&amp;not;XIV/2016.
Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, pada 16 Agustus 2017. Demikian seperti dikutip dalam aturan tersebut, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Berikut rincian barang yang tidak dikenakan PPN:
1.	Beras dan gabah
2.	Jagung
3.	Sagu
4.	Kedelai
5.	Garam konsumsi
6.	Daging
7.	Telur
8.	Susu
9.	Buah-buahan
10.	Sayur-sayuran
11.	Ubi-ubian
12.	Bumbu-bumbuan
13.	Gula konsumsi</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan barang kebutuhan pokok tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan  Menteri  Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok yang  atas Impor dan/atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.1/2001 tentang Penyerahan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Hal ini untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
rakyat banyak yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan menyelaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU&amp;not;XIV/2016.
Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, pada 16 Agustus 2017. Demikian seperti dikutip dalam aturan tersebut, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Berikut rincian barang yang tidak dikenakan PPN:
1.	Beras dan gabah
2.	Jagung
3.	Sagu
4.	Kedelai
5.	Garam konsumsi
6.	Daging
7.	Telur
8.	Susu
9.	Buah-buahan
10.	Sayur-sayuran
11.	Ubi-ubian
12.	Bumbu-bumbuan
13.	Gula konsumsi</content:encoded></item></channel></rss>
