<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ASTAGA! Mogok Dianggap Tidak Sah, Pekerja JICT Terancam Kena PHK</title><description>Menurut Wakil Direktur Utama JICT pemotongan gaji  tersebut bahkan akan diikuti dengan SP ke-3 jika terdapat  kesalahan susulan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/24/320/1762227/astaga-mogok-dianggap-tidak-sah-pekerja-jict-terancam-kena-phk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/08/24/320/1762227/astaga-mogok-dianggap-tidak-sah-pekerja-jict-terancam-kena-phk"/><item><title>ASTAGA! Mogok Dianggap Tidak Sah, Pekerja JICT Terancam Kena PHK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/24/320/1762227/astaga-mogok-dianggap-tidak-sah-pekerja-jict-terancam-kena-phk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/08/24/320/1762227/astaga-mogok-dianggap-tidak-sah-pekerja-jict-terancam-kena-phk</guid><pubDate>Kamis 24 Agustus 2017 14:55 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/24/320/1762227/astaga-mogok-dianggap-tidak-sah-pekerja-jict-terancam-kena-phk-41cEC5qraR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/24/320/1762227/astaga-mogok-dianggap-tidak-sah-pekerja-jict-terancam-kena-phk-41cEC5qraR.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direksi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) memotong gaji dan bonus pekerja serta meniadakan promosi akibat pemberian Surat Peringatan (SP) ke-1 dan 2 secara massal karena berasumsi mogok pekerja tidak sah.

Menurut Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan, pemotongan gaji tersebut bahkan akan diikuti dengan Surat Peringatan ke-3 jika terdapat kesalahan susulan.

&quot;Memang yang menentukan sah atau tidak adalah PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Tapi kami anggap mogok tidak sah. Jika pekerja ada yang tidak berkenan, silahkan bawa jalur hukum. Manajemen pastinya sudah siap,&quot; ujar Riza dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Baca Juga: Cerita Aksi Mogok Pekerja JICT: Diganjar SP II, Perpanjangan Kontrak, hingga Pesangon 10 Tahun
Direksi JICT berpotensi melawan hukum karena menetapkan tidak sahnya mogok pekerja  hanya berdasarkan asumsi bukan mengacu kepada keputusan Pengadilan Hubungan Industrial yang bersifat tetap.

Namun Riza bersikeras bahwa keputusan tersebut akan tetap diambil dan menganggap sudah tepat.

&quot;Kami menganggap mogok itu tidak sah. Maka kami keluarkan SP (Surat Peringatan),&quot; katanya.
Baca Juga: Catat! Pasca-Mogok JICT, Pelaku Usaha Ingin Nyaman di Pelabuhan
Sebelumnya dalam notulensi rapat 9 Agustus 2017, bersama antara Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Ketua Dewan Pelabuhan/Kamar Dagang Indonesia Jakarta Utara, Pekerja JICT bersama Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, disebutkan bahwa Serikat Pekerja JICT mengakhiri mogok kerja untuk kepentingan nasional yang lebih besar.

Selain itu dalam poin 3 notulensi dinyatakan bahwa mogok merupakan hak dasar pekerja adalah sah sampai Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menyatakan hal sebaliknya dengan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)
</description><content:encoded>JAKARTA - Direksi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) memotong gaji dan bonus pekerja serta meniadakan promosi akibat pemberian Surat Peringatan (SP) ke-1 dan 2 secara massal karena berasumsi mogok pekerja tidak sah.

Menurut Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan, pemotongan gaji tersebut bahkan akan diikuti dengan Surat Peringatan ke-3 jika terdapat kesalahan susulan.

&quot;Memang yang menentukan sah atau tidak adalah PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Tapi kami anggap mogok tidak sah. Jika pekerja ada yang tidak berkenan, silahkan bawa jalur hukum. Manajemen pastinya sudah siap,&quot; ujar Riza dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Baca Juga: Cerita Aksi Mogok Pekerja JICT: Diganjar SP II, Perpanjangan Kontrak, hingga Pesangon 10 Tahun
Direksi JICT berpotensi melawan hukum karena menetapkan tidak sahnya mogok pekerja  hanya berdasarkan asumsi bukan mengacu kepada keputusan Pengadilan Hubungan Industrial yang bersifat tetap.

Namun Riza bersikeras bahwa keputusan tersebut akan tetap diambil dan menganggap sudah tepat.

&quot;Kami menganggap mogok itu tidak sah. Maka kami keluarkan SP (Surat Peringatan),&quot; katanya.
Baca Juga: Catat! Pasca-Mogok JICT, Pelaku Usaha Ingin Nyaman di Pelabuhan
Sebelumnya dalam notulensi rapat 9 Agustus 2017, bersama antara Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Ketua Dewan Pelabuhan/Kamar Dagang Indonesia Jakarta Utara, Pekerja JICT bersama Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, disebutkan bahwa Serikat Pekerja JICT mengakhiri mogok kerja untuk kepentingan nasional yang lebih besar.

Selain itu dalam poin 3 notulensi dinyatakan bahwa mogok merupakan hak dasar pekerja adalah sah sampai Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menyatakan hal sebaliknya dengan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)
</content:encoded></item></channel></rss>
