<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jual Beli Rumah, Ini Sederet Pajak yang Menyertainya!</title><description>Jika berminat memiliki hunian sebaiknya ketahui pajak jual beli rumah.  Berikut ini jenis pajak yang berkaitan dengan jual beli rumah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/09/05/470/1769475/jual-beli-rumah-ini-sederet-pajak-yang-menyertainya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/09/05/470/1769475/jual-beli-rumah-ini-sederet-pajak-yang-menyertainya"/><item><title>Jual Beli Rumah, Ini Sederet Pajak yang Menyertainya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/09/05/470/1769475/jual-beli-rumah-ini-sederet-pajak-yang-menyertainya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/09/05/470/1769475/jual-beli-rumah-ini-sederet-pajak-yang-menyertainya</guid><pubDate>Selasa 05 September 2017 11:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rizkie Fauzian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/05/470/1769475/jual-beli-rumah-ini-sederet-pajak-yang-menyertainya-LZuhkhRj5T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/05/470/1769475/jual-beli-rumah-ini-sederet-pajak-yang-menyertainya-LZuhkhRj5T.jpg</image><title>Ilustrasi: shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Jika berminat memiliki hunian sebaiknya ketahui pajak jual beli rumah. Berikut ini jenis pajak yang berkaitan dengan jual beli rumah.

Seperti dilansir dari twitter @DitjenPajakRI, Selasa (9/5/2017), pajak yang dikenakan dibagi menjadi dua. Pertama pajak pusat dan daerah.
Baca juga: Pajak Apartemen Kosong Bisa Tambah Beban Pengembang
Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%. Selanjutnya, pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang dibayarkan sekali  saat jual.
Baca juga: Aturan Pajak Progresif Ditunda, Pengembang Ucapkan Terima Kasih
Sementara itu, pajak daerah terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan. Tarif yang dikenakan setiap daerah berbeda-beda, namun paling tinggi 0,3% yang dibayarkan setiap tahun.
Baca juga: Jika Diterapkan, Pajak Properti Ini Bisa Minimalisir Ketimpangan Penguasaan Lahan
Selanjutnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), sama seperti PPh yang dibayar hanya sekali saat beli.</description><content:encoded>JAKARTA - Jika berminat memiliki hunian sebaiknya ketahui pajak jual beli rumah. Berikut ini jenis pajak yang berkaitan dengan jual beli rumah.

Seperti dilansir dari twitter @DitjenPajakRI, Selasa (9/5/2017), pajak yang dikenakan dibagi menjadi dua. Pertama pajak pusat dan daerah.
Baca juga: Pajak Apartemen Kosong Bisa Tambah Beban Pengembang
Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%. Selanjutnya, pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang dibayarkan sekali  saat jual.
Baca juga: Aturan Pajak Progresif Ditunda, Pengembang Ucapkan Terima Kasih
Sementara itu, pajak daerah terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan. Tarif yang dikenakan setiap daerah berbeda-beda, namun paling tinggi 0,3% yang dibayarkan setiap tahun.
Baca juga: Jika Diterapkan, Pajak Properti Ini Bisa Minimalisir Ketimpangan Penguasaan Lahan
Selanjutnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), sama seperti PPh yang dibayar hanya sekali saat beli.</content:encoded></item></channel></rss>
