<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TREN BISNIS: Polemik Biaya Isi Ulang Uang Elektronik hingga Menteri Susi Bicara Pasokan Ikan</title><description>Ketiga berita tersebut menjadi berita yang banyak menarik minat para pembaca di kanal finance Okezone.com.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/09/19/320/1778309/tren-bisnis-polemik-biaya-isi-ulang-uang-elektronik-hingga-menteri-susi-bicara-pasokan-ikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/09/19/320/1778309/tren-bisnis-polemik-biaya-isi-ulang-uang-elektronik-hingga-menteri-susi-bicara-pasokan-ikan"/><item><title>TREN BISNIS: Polemik Biaya Isi Ulang Uang Elektronik hingga Menteri Susi Bicara Pasokan Ikan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/09/19/320/1778309/tren-bisnis-polemik-biaya-isi-ulang-uang-elektronik-hingga-menteri-susi-bicara-pasokan-ikan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/09/19/320/1778309/tren-bisnis-polemik-biaya-isi-ulang-uang-elektronik-hingga-menteri-susi-bicara-pasokan-ikan</guid><pubDate>Selasa 19 September 2017 06:07 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/18/320/1778309/tren-bisnis-polemik-biaya-isi-ulang-uang-elektronik-hingga-menteri-susi-bicara-pasokan-ikan-4tC9kklLbO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/18/320/1778309/tren-bisnis-polemik-biaya-isi-ulang-uang-elektronik-hingga-menteri-susi-bicara-pasokan-ikan-4tC9kklLbO.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Rencana perbankan memungut biaya transaksi isi ulang (top up) kartu uang elektronik dinilai tidak tepat karena membebani masyarakat. Sebaliknya masyarakat justru perlu diberi banyak insentif agar kesadaran bertransaksi secara nontunai terus meluas.
Insentif seperti pemberian diskon saat masyarakat melakukan top up dinilai akan menjadi stimulan dan mampu meningkatkan kepercayaan publik dalam penggunaan kartu uang elektronik (e-money). Ini penting lantaran tingkat penggunaan kartu e-money di Indonesia tergolong masih rendah dibandingkan negara-negara lain.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) mulai Oktober mengharuskan pengguna jalan tol memakai kartu elektronik agar antrean di gerbang tol tidak menumpuk dan menyebabkan kemacetan. Namun, menggunakan kartu elektronik mengharuskan pengisian ulang dikenakan biaya tambahan sekitar Rp1.500 hingga Rp2.000.
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan berbagai pihak dapat menjaga agar melimpahnya stok ikan di kawasan perairan nasional dampak pemberantasan pencurian ikan, jangan sampai turun lagi ke depannya.
&quot;Sekarang ikan banyak, jangan sampai stok ikan turun lagi. Kita harus pastikan ikan tetap banyak dan ada,&quot; kata Menteri Susi dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ketiga berita tersebut menjadi berita yang banyak menarik minat para pembaca di kanal finance Okezone.com. Untuk itu, berita-berita tersebut kembali disajikan secara lengkap.
Harusnya Didiskon, Kok Top Up Uang Elektronik Malah Kena Biaya? 
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi keberatan atas penarikan uang administrasi saat top up e-money. Menurut dia, upaya mewujudkan transaksi noncash adalah sebuah keniscayaan. Cashless society adalah sejalan dengan fenomena ekonomi digital.
&amp;ldquo;Kontra produktif jika Bank Indonesia justru mengeluarkan peraturan bahwa konsumen dikenakan biaya topup pada setiap uang elektroniknya,&amp;rdquo; ujarnya di Jakarta.
&amp;nbsp;Baca juga: Bayar Tol Tak Perlu Berhenti, Alatnya Dijual Rp200.000
Pengenaan biaya top up, lanjut dia, hanya bisa di toleransi jika konsumen menggunakan bank berbeda dengan e-money yang digunakan. Selebihnya mestinya tidak dipungut biaya.
&amp;ldquo;Kami YLKI mendesak Bank Indonesia untuk membatalkan peraturan tersebut,&amp;rdquo; tegas dia.
Baca juga: Wajib Pakai Kartu, Jasa Marga Tegaskan Tak Ada PHK Pekerja Tol
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) merencanakan peraturan pemungutan biaya isi ulang saldo uang elektronik akan terbit akhir September 2017. Namun Gubernur BI Agus Martowardojo memastikan biaya top up tidak akan berlebihan membebani konsumen.Kena Biaya, Antusias Masyarakat Gunakan Uang Elektronik Bisa Melemah!
Research Director Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisa pun memandang kebijakan penarikan fee itu tidak tepat. Selain menjadi disinsentif dari upaya mendorong cashless, perbankan saat ini dalam posisi profit yang tinggi, net interest margin rata-rata tinggi.
Begitu pula biaya operasional (BOP) rata-rata perbankan juga tinggi  sehingga terlalu berlebihan jika harus kenakan fee lagi. Alasan lain,  para pengguna tidak diberikan pilihan untuk cash lagi, semua harus  menggunakan e-money.
Baca juga: Harusnya Didiskon, Kok Top Up Uang Elektronik Malah Kena Biaya?
&amp;ldquo;Jadi ini sifatnya pemaksaan, tapi merugikan kalau dikenakan fee,&amp;rdquo; ujarnya, Jakarta.
Sementara itu, Researcher Institute for Development of Economics and  Finance (INDEF) Eko Listiyanto mengatakan, protes dari masyarakat maupun  pengamat sangat rasional. Jika rencana pengenaan fee tersebut jadi  diterapkan, akan menjadi kontra bagi upaya cashless society yang sedang  dilakukan.
Baca juga: Isi Uang Elektronik Kena Biaya, Otoritas Jalan Tol: Jangan Sampai Bebani Masyarakat!
&amp;ldquo;Bisa jadi antusias masyarakat untuk menggunakan transaksi nontunai melemah gara-gara ide yang aneh ini,&amp;rdquo; kata Eko.Menteri Susi: Ikan Banyak, Jangan Turun Lagi Pasokannya!
Menurut Susi Pudjiastuti, semua orang wajib menjaga dan memantau  kondisi kawasan perairan di berbagai daerah agar tidak ada lagi  aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga menegaskan agar kapal-kapal besar  yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan mengeruk ikan  di laut nasional harus ditindak oleh aparat.
&amp;nbsp;Baca juga: Ingat! Sinergi Swasta-Pemerintah Membuat Tol Laut Lebih Efisien
Sebagaimana diwartakan, KKP mengukur potensi sumber daya perikanan di  kawasan perairan nasional setiap tahun sehingga dapat menjadi dasar  bagi kebijakan yang menentukan berapa batas jumlah perikanan yang boleh  ditangkap secara berkala.
&quot;Riset yang kami jalankan setiap tahun adalah melakukan 'stock  assessment' melalui pendekatan saintifik sehingga menentukan berapa  jumlah ikan yang bisa diambil agar sumber daya perikanan tetap  berkelanjutan,&quot; kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan  dan Perikanan KKP Zulficar Mochtar, Jumat (8/9).
Baca juga: Wih, Program Tol Laut Diincar Pengusaha China
Menurut Zulficar, hasil dari riset penilaian stok ikan itu juga  penting selain untuk menjawab persoalan dari segi ilmiah, juga sebagai  dasar membangun kebijakan.
Sebelumnya, KKP memperkirakan potensi perikanan tangkap di 11 wilayah  pengelolaan perikanan yang tersebar di seluruh kawasan perairan  Indonesia mencapai 9,9 juta ton atau meningkat dari potensi tahun 2011  sebesar 6,5 juta ton.
Hal tersebut berasal dari &quot;stock assesment&quot; yang dilakukan sepanjang  tahun 2016 dengan cakupan wilayah 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan.
Berdasarkan hasil itu, KKP mengeluarkan Kepmen KP Nomor  47/KEPMEN-KP/2016 tentang Estimasi Potensi, jumlah tangkapan yang  diperbolehkan dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di WPP NRI dengan  estimasi potensi sebesar 9,9 juta ton.
Pada 2017 ini, Balitbang KP juga telah menganggarkan Rp736,5 miliar  sebagai alokasi pagu untuk menjalankan kegiatan penelitian dan  pengembangan kelautan dan perikanan yang meliputi pembangunan Piamari  dan Miamari, melaksanakan &quot;stock assessment&quot; dan implementasi Sistem  Informasi Nelayan Pintar di 7 pelabuhan.
Terkait dengan peningkatan stok ikan, Menteri Kelautan dan Perikanan  Susi Pudjiastuti menilai keberhasilan meningkatkan beragam jumlah  spesies perikanan itu antara lain karena suksesnya kebijakan untuk  memberantas pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.
Stok ikan yang melimpah juga bukanlah hanya kata-kata dirinya, karena  berdasarkan teknologi citra satelit pada saat ini bisa diketahui  tingkat kesuburan laut di kawasan perairan mana saja yang ada di beragam  belahan dunia.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Rencana perbankan memungut biaya transaksi isi ulang (top up) kartu uang elektronik dinilai tidak tepat karena membebani masyarakat. Sebaliknya masyarakat justru perlu diberi banyak insentif agar kesadaran bertransaksi secara nontunai terus meluas.
Insentif seperti pemberian diskon saat masyarakat melakukan top up dinilai akan menjadi stimulan dan mampu meningkatkan kepercayaan publik dalam penggunaan kartu uang elektronik (e-money). Ini penting lantaran tingkat penggunaan kartu e-money di Indonesia tergolong masih rendah dibandingkan negara-negara lain.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) mulai Oktober mengharuskan pengguna jalan tol memakai kartu elektronik agar antrean di gerbang tol tidak menumpuk dan menyebabkan kemacetan. Namun, menggunakan kartu elektronik mengharuskan pengisian ulang dikenakan biaya tambahan sekitar Rp1.500 hingga Rp2.000.
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan berbagai pihak dapat menjaga agar melimpahnya stok ikan di kawasan perairan nasional dampak pemberantasan pencurian ikan, jangan sampai turun lagi ke depannya.
&quot;Sekarang ikan banyak, jangan sampai stok ikan turun lagi. Kita harus pastikan ikan tetap banyak dan ada,&quot; kata Menteri Susi dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ketiga berita tersebut menjadi berita yang banyak menarik minat para pembaca di kanal finance Okezone.com. Untuk itu, berita-berita tersebut kembali disajikan secara lengkap.
Harusnya Didiskon, Kok Top Up Uang Elektronik Malah Kena Biaya? 
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi keberatan atas penarikan uang administrasi saat top up e-money. Menurut dia, upaya mewujudkan transaksi noncash adalah sebuah keniscayaan. Cashless society adalah sejalan dengan fenomena ekonomi digital.
&amp;ldquo;Kontra produktif jika Bank Indonesia justru mengeluarkan peraturan bahwa konsumen dikenakan biaya topup pada setiap uang elektroniknya,&amp;rdquo; ujarnya di Jakarta.
&amp;nbsp;Baca juga: Bayar Tol Tak Perlu Berhenti, Alatnya Dijual Rp200.000
Pengenaan biaya top up, lanjut dia, hanya bisa di toleransi jika konsumen menggunakan bank berbeda dengan e-money yang digunakan. Selebihnya mestinya tidak dipungut biaya.
&amp;ldquo;Kami YLKI mendesak Bank Indonesia untuk membatalkan peraturan tersebut,&amp;rdquo; tegas dia.
Baca juga: Wajib Pakai Kartu, Jasa Marga Tegaskan Tak Ada PHK Pekerja Tol
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) merencanakan peraturan pemungutan biaya isi ulang saldo uang elektronik akan terbit akhir September 2017. Namun Gubernur BI Agus Martowardojo memastikan biaya top up tidak akan berlebihan membebani konsumen.Kena Biaya, Antusias Masyarakat Gunakan Uang Elektronik Bisa Melemah!
Research Director Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisa pun memandang kebijakan penarikan fee itu tidak tepat. Selain menjadi disinsentif dari upaya mendorong cashless, perbankan saat ini dalam posisi profit yang tinggi, net interest margin rata-rata tinggi.
Begitu pula biaya operasional (BOP) rata-rata perbankan juga tinggi  sehingga terlalu berlebihan jika harus kenakan fee lagi. Alasan lain,  para pengguna tidak diberikan pilihan untuk cash lagi, semua harus  menggunakan e-money.
Baca juga: Harusnya Didiskon, Kok Top Up Uang Elektronik Malah Kena Biaya?
&amp;ldquo;Jadi ini sifatnya pemaksaan, tapi merugikan kalau dikenakan fee,&amp;rdquo; ujarnya, Jakarta.
Sementara itu, Researcher Institute for Development of Economics and  Finance (INDEF) Eko Listiyanto mengatakan, protes dari masyarakat maupun  pengamat sangat rasional. Jika rencana pengenaan fee tersebut jadi  diterapkan, akan menjadi kontra bagi upaya cashless society yang sedang  dilakukan.
Baca juga: Isi Uang Elektronik Kena Biaya, Otoritas Jalan Tol: Jangan Sampai Bebani Masyarakat!
&amp;ldquo;Bisa jadi antusias masyarakat untuk menggunakan transaksi nontunai melemah gara-gara ide yang aneh ini,&amp;rdquo; kata Eko.Menteri Susi: Ikan Banyak, Jangan Turun Lagi Pasokannya!
Menurut Susi Pudjiastuti, semua orang wajib menjaga dan memantau  kondisi kawasan perairan di berbagai daerah agar tidak ada lagi  aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga menegaskan agar kapal-kapal besar  yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan mengeruk ikan  di laut nasional harus ditindak oleh aparat.
&amp;nbsp;Baca juga: Ingat! Sinergi Swasta-Pemerintah Membuat Tol Laut Lebih Efisien
Sebagaimana diwartakan, KKP mengukur potensi sumber daya perikanan di  kawasan perairan nasional setiap tahun sehingga dapat menjadi dasar  bagi kebijakan yang menentukan berapa batas jumlah perikanan yang boleh  ditangkap secara berkala.
&quot;Riset yang kami jalankan setiap tahun adalah melakukan 'stock  assessment' melalui pendekatan saintifik sehingga menentukan berapa  jumlah ikan yang bisa diambil agar sumber daya perikanan tetap  berkelanjutan,&quot; kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan  dan Perikanan KKP Zulficar Mochtar, Jumat (8/9).
Baca juga: Wih, Program Tol Laut Diincar Pengusaha China
Menurut Zulficar, hasil dari riset penilaian stok ikan itu juga  penting selain untuk menjawab persoalan dari segi ilmiah, juga sebagai  dasar membangun kebijakan.
Sebelumnya, KKP memperkirakan potensi perikanan tangkap di 11 wilayah  pengelolaan perikanan yang tersebar di seluruh kawasan perairan  Indonesia mencapai 9,9 juta ton atau meningkat dari potensi tahun 2011  sebesar 6,5 juta ton.
Hal tersebut berasal dari &quot;stock assesment&quot; yang dilakukan sepanjang  tahun 2016 dengan cakupan wilayah 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan.
Berdasarkan hasil itu, KKP mengeluarkan Kepmen KP Nomor  47/KEPMEN-KP/2016 tentang Estimasi Potensi, jumlah tangkapan yang  diperbolehkan dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di WPP NRI dengan  estimasi potensi sebesar 9,9 juta ton.
Pada 2017 ini, Balitbang KP juga telah menganggarkan Rp736,5 miliar  sebagai alokasi pagu untuk menjalankan kegiatan penelitian dan  pengembangan kelautan dan perikanan yang meliputi pembangunan Piamari  dan Miamari, melaksanakan &quot;stock assessment&quot; dan implementasi Sistem  Informasi Nelayan Pintar di 7 pelabuhan.
Terkait dengan peningkatan stok ikan, Menteri Kelautan dan Perikanan  Susi Pudjiastuti menilai keberhasilan meningkatkan beragam jumlah  spesies perikanan itu antara lain karena suksesnya kebijakan untuk  memberantas pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.
Stok ikan yang melimpah juga bukanlah hanya kata-kata dirinya, karena  berdasarkan teknologi citra satelit pada saat ini bisa diketahui  tingkat kesuburan laut di kawasan perairan mana saja yang ada di beragam  belahan dunia.</content:encoded></item></channel></rss>
