<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>YLKI: Volume Traffic sangat Crowded Bikin E-Toll Tidak Efektif Atasi Macet</title><description>Kini Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan soal tarif pengisian saldo e-money yang dianggap disinsentif.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/09/22/320/1780959/ylki-volume-traffic-sangat-crowded-bikin-e-toll-tidak-efektif-atasi-macet</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/09/22/320/1780959/ylki-volume-traffic-sangat-crowded-bikin-e-toll-tidak-efektif-atasi-macet"/><item><title>YLKI: Volume Traffic sangat Crowded Bikin E-Toll Tidak Efektif Atasi Macet</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/09/22/320/1780959/ylki-volume-traffic-sangat-crowded-bikin-e-toll-tidak-efektif-atasi-macet</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/09/22/320/1780959/ylki-volume-traffic-sangat-crowded-bikin-e-toll-tidak-efektif-atasi-macet</guid><pubDate>Jum'at 22 September 2017 15:55 WIB</pubDate><dc:creator>Trio Hamdani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/22/320/1780959/ylki-volume-traffic-sangat-crowded-bikin-e-toll-tidak-efektif-atasi-macet-pWsijEw9yS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Jalan Tol. (Foto: ANT)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/22/320/1780959/ylki-volume-traffic-sangat-crowded-bikin-e-toll-tidak-efektif-atasi-macet-pWsijEw9yS.jpg</image><title>Ilustrasi Jalan Tol. (Foto: ANT)</title></images><description>JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) konsen menyoroti keputusan Bank Indonesia (BI) dalam menetapkan tarif maksimum pengisian saldo (top up) uang elektronik (e-money).

Pasalnya, setelah mewajibkan penggunaan uang elektronik (e-toll) di gerbang tol otomatis (GTO), kini Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan soal tarif pengisian saldo e-money yang dianggap disinsentif.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan terkait antrean yang terjadi di GTO yang mana transaksinya menggunakan uang elektronik.

&quot;Sudah banyak (aduan), karena ternyata memang Jasa Marga salah menginformasikan atau mengiklankan soal efektivitas GTO. Waktu itu dipromosikan ini akan atasi kemacetan padahal sangat tidak,&quot; jelasnya ketika ditemui di kantornya, Jumat (22/9/2017).

Baca Juga:&amp;nbsp;BPKN: Bagaimana Mungkin Transaksi Rupiah Ditiadakan? Itu Melawan Hukum!

Menurutnya, penerapan e-toll tidak berpengaruh banyak dalam mengurangi kemacetan di tol. Pasalnya, permasalahan kemacetan di tol bukan sekadar di pintu masuk tol saja. Jadi, transaksi tol dengan e-toll yang diklaim akan meminimalkan penumpukan kendaraan di pintu tol tak benar-benar efektif.

&quot;Karena antara volume traffic yang ada itu sudah jauh lebih parah dibandingkan hanya masalah antrean di dalam loket pembayaran,&quot; ujar Tulus.

Baca Juga:&amp;nbsp;Soal Tarif&amp;nbsp;Top Up E-Money, Ketua OJK: Bank yang Kasih&amp;nbsp;Fee&amp;nbsp;Pasti Enggak Laku

Adapun ketetapan BI mengenai tarif uang elektronik tertera dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

&quot;Masalah pembayaran cash di tol kita itu sudah sangat tertinggal. Malaysia yang dulu belajar tol sama kita itu sudah lama menggunakan e-toll. Sementara kita baru saat ini. Kita sangat tertinggal tapi karena volume traffic yang sudah sangat crowded maka sebenarnya e-toll ini tidak efektif untuk atasi kemacetan,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) konsen menyoroti keputusan Bank Indonesia (BI) dalam menetapkan tarif maksimum pengisian saldo (top up) uang elektronik (e-money).

Pasalnya, setelah mewajibkan penggunaan uang elektronik (e-toll) di gerbang tol otomatis (GTO), kini Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan soal tarif pengisian saldo e-money yang dianggap disinsentif.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan terkait antrean yang terjadi di GTO yang mana transaksinya menggunakan uang elektronik.

&quot;Sudah banyak (aduan), karena ternyata memang Jasa Marga salah menginformasikan atau mengiklankan soal efektivitas GTO. Waktu itu dipromosikan ini akan atasi kemacetan padahal sangat tidak,&quot; jelasnya ketika ditemui di kantornya, Jumat (22/9/2017).

Baca Juga:&amp;nbsp;BPKN: Bagaimana Mungkin Transaksi Rupiah Ditiadakan? Itu Melawan Hukum!

Menurutnya, penerapan e-toll tidak berpengaruh banyak dalam mengurangi kemacetan di tol. Pasalnya, permasalahan kemacetan di tol bukan sekadar di pintu masuk tol saja. Jadi, transaksi tol dengan e-toll yang diklaim akan meminimalkan penumpukan kendaraan di pintu tol tak benar-benar efektif.

&quot;Karena antara volume traffic yang ada itu sudah jauh lebih parah dibandingkan hanya masalah antrean di dalam loket pembayaran,&quot; ujar Tulus.

Baca Juga:&amp;nbsp;Soal Tarif&amp;nbsp;Top Up E-Money, Ketua OJK: Bank yang Kasih&amp;nbsp;Fee&amp;nbsp;Pasti Enggak Laku

Adapun ketetapan BI mengenai tarif uang elektronik tertera dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

&quot;Masalah pembayaran cash di tol kita itu sudah sangat tertinggal. Malaysia yang dulu belajar tol sama kita itu sudah lama menggunakan e-toll. Sementara kita baru saat ini. Kita sangat tertinggal tapi karena volume traffic yang sudah sangat crowded maka sebenarnya e-toll ini tidak efektif untuk atasi kemacetan,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
