<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Hanya di RI, Amerika hingga China Terapkan Asas Cabotage</title><description>Meningkatkan industri angkutan laut nasional atau pelayaran di suatu negara dibutuhkan suatu komitmen.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/09/25/320/1782469/tak-hanya-di-ri-amerika-hingga-china-terapkan-asas-cabotage</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/09/25/320/1782469/tak-hanya-di-ri-amerika-hingga-china-terapkan-asas-cabotage"/><item><title>Tak Hanya di RI, Amerika hingga China Terapkan Asas Cabotage</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/09/25/320/1782469/tak-hanya-di-ri-amerika-hingga-china-terapkan-asas-cabotage</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/09/25/320/1782469/tak-hanya-di-ri-amerika-hingga-china-terapkan-asas-cabotage</guid><pubDate>Senin 25 September 2017 13:21 WIB</pubDate><dc:creator>Lidya Julita Sembiring</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/25/320/1782469/tak-hanya-di-ri-amerika-hingga-china-terapkan-asas-cabotage-zkfPTUdjfe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/25/320/1782469/tak-hanya-di-ri-amerika-hingga-china-terapkan-asas-cabotage-zkfPTUdjfe.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Meningkatkan industri angkutan laut nasional atau pelayaran di suatu negara dibutuhkan suatu komitmen untuk tidak membiarkan kapal asing berkeliaran di laut domestik. Sehingga untuk memajukan industri angkutan nasional ini dalam membangun fungsi keekonomian maka indutri pelayaran harus dikelalo sendiri tanpa campur tangan asing.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan untuk hal ini, maka dibutuhkan menerapkan asas cabotage. Karena sebelum ada asas cabotage ini, sebagian besar layanan laut domestik dipenuhi oleh kapal berbendera asing yang menyebabkan usaha angkutan laut nasional terpuruk.
Baca Juga: Simak! Pelayaran Niaga Pegang Peranan Penting dalam Industri Angkutan Laut
Menurutnya, bukan hanya Indonesia saja yang menerapkan sistem Cabotage tapi juga negara-negara lain sudah menerapkan asas ini untuk melindungi indutri angkutan nasionalnya. Diantaranya yakni, Amerika Serikat (AS), Brasil, Kanada, Jepang, India, China, Australia dan Filipina.

&quot;Asas cabotage merupakan hak eksklusif suatu negara untuk menerapkan peraturan perundang-undangannya sendiri, dalam bidang darat, air, udara yang menjadi wilayah lingkup kekuasaan negara tersebut,&quot; jelasnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Baca Juga: Terkuak! Laut di Indonesia Dipenuhi Kapal Asing Sebelum Ada Asas Cabotage
Menhub Budi menjelaskan asas ini telah diatur dalam UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan peraturan pemerintah dan nomor 20 tentang angkutan di perairan. Selain itu sebagai komitmen kuat pemerintah sebelum terbitnya kedua peraturan tersebut Presiden RI telah mendorong industri pelayanan nasional melalui instruksi presiden nomor 5 tentang pemberdayaan industri pelayaran nasional.

&quot;Peraturan ini menginstruksikan agar asas cabotage diterapkan secara konsekuen, merumuskan kebijakan, dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, kewenangan masing-masing guna meberdayakan industri pelayaran. Adapun  tujuan penerapan asas cabotage adalah untuk melindungi pusat angkutan laut nasional dan sebagai upaya meberikan kesempatan kepada warga negara serta sebgai andalan dan penunjang sistem ketahanan dan kemanan nasional,&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Meningkatkan industri angkutan laut nasional atau pelayaran di suatu negara dibutuhkan suatu komitmen untuk tidak membiarkan kapal asing berkeliaran di laut domestik. Sehingga untuk memajukan industri angkutan nasional ini dalam membangun fungsi keekonomian maka indutri pelayaran harus dikelalo sendiri tanpa campur tangan asing.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan untuk hal ini, maka dibutuhkan menerapkan asas cabotage. Karena sebelum ada asas cabotage ini, sebagian besar layanan laut domestik dipenuhi oleh kapal berbendera asing yang menyebabkan usaha angkutan laut nasional terpuruk.
Baca Juga: Simak! Pelayaran Niaga Pegang Peranan Penting dalam Industri Angkutan Laut
Menurutnya, bukan hanya Indonesia saja yang menerapkan sistem Cabotage tapi juga negara-negara lain sudah menerapkan asas ini untuk melindungi indutri angkutan nasionalnya. Diantaranya yakni, Amerika Serikat (AS), Brasil, Kanada, Jepang, India, China, Australia dan Filipina.

&quot;Asas cabotage merupakan hak eksklusif suatu negara untuk menerapkan peraturan perundang-undangannya sendiri, dalam bidang darat, air, udara yang menjadi wilayah lingkup kekuasaan negara tersebut,&quot; jelasnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Baca Juga: Terkuak! Laut di Indonesia Dipenuhi Kapal Asing Sebelum Ada Asas Cabotage
Menhub Budi menjelaskan asas ini telah diatur dalam UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan peraturan pemerintah dan nomor 20 tentang angkutan di perairan. Selain itu sebagai komitmen kuat pemerintah sebelum terbitnya kedua peraturan tersebut Presiden RI telah mendorong industri pelayanan nasional melalui instruksi presiden nomor 5 tentang pemberdayaan industri pelayaran nasional.

&quot;Peraturan ini menginstruksikan agar asas cabotage diterapkan secara konsekuen, merumuskan kebijakan, dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, kewenangan masing-masing guna meberdayakan industri pelayaran. Adapun  tujuan penerapan asas cabotage adalah untuk melindungi pusat angkutan laut nasional dan sebagai upaya meberikan kesempatan kepada warga negara serta sebgai andalan dan penunjang sistem ketahanan dan kemanan nasional,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
