<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! 2 Eks Bos Allianz Bakal Diperiksa 4 Oktober</title><description>Eks Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling akan  diperiksa oleh Polisi</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/02/320/1786985/catat-2-eks-bos-allianz-bakal-diperiksa-4-oktober</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/10/02/320/1786985/catat-2-eks-bos-allianz-bakal-diperiksa-4-oktober"/><item><title>Catat! 2 Eks Bos Allianz Bakal Diperiksa 4 Oktober</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/02/320/1786985/catat-2-eks-bos-allianz-bakal-diperiksa-4-oktober</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/10/02/320/1786985/catat-2-eks-bos-allianz-bakal-diperiksa-4-oktober</guid><pubDate>Senin 02 Oktober 2017 13:32 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/02/320/1786985/catat-2-eks-bos-allianz-bakal-diperiksa-4-oktober-YC04cjmuQl.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Sumber Foto: Website Allianz</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/02/320/1786985/catat-2-eks-bos-allianz-bakal-diperiksa-4-oktober-YC04cjmuQl.jpg</image><title> Sumber Foto: Website Allianz</title></images><description>JAKARTA -  Eks Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah akan diperiksa oleh Polisi pada 4 Oktober 2017 terkait kasus penolakan klaim yang di duga melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

&quot;Kasus Allianz yang bersangkutan nanti akan diperiksa tanggal 4 Oktober, untuk bu Yuliana, 4 Oktober rencananya,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (2/10/2017).
Baca Juga: Waduh! Kasus Asuransi Allianz Merupakan Bukti Lemahnya Pengawasan OJK
Argo menambahkan, untuk pemeriksaan Joachim Wessling akan dilakukan pada minggu depan, setelah melakukan pemeriksaan Yuliana Firmansyah.

&quot;Kemudian untuk dirutnya minggu depan. Penyidik punya agenda sendiri, punya timeline kita ikuti saja,&quot; imbuhnya.

Seperti yang diketahui, Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Allianz Puncak Gunung Es dari Kasus Asuransi Lainnya, Apa Benar?
Penetapan tersangka dalam kasus ini bermula dari laporan polisi oleh 2 nasabah Allianz, Ifranius Algadri (23thn) dan Indah Goena Nanda (37) ke Polda Metro Jaya. Dirut Allianz Life dilaporkan atas proses penolakan klaim yang diduga melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

</description><content:encoded>JAKARTA -  Eks Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah akan diperiksa oleh Polisi pada 4 Oktober 2017 terkait kasus penolakan klaim yang di duga melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

&quot;Kasus Allianz yang bersangkutan nanti akan diperiksa tanggal 4 Oktober, untuk bu Yuliana, 4 Oktober rencananya,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (2/10/2017).
Baca Juga: Waduh! Kasus Asuransi Allianz Merupakan Bukti Lemahnya Pengawasan OJK
Argo menambahkan, untuk pemeriksaan Joachim Wessling akan dilakukan pada minggu depan, setelah melakukan pemeriksaan Yuliana Firmansyah.

&quot;Kemudian untuk dirutnya minggu depan. Penyidik punya agenda sendiri, punya timeline kita ikuti saja,&quot; imbuhnya.

Seperti yang diketahui, Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Allianz Puncak Gunung Es dari Kasus Asuransi Lainnya, Apa Benar?
Penetapan tersangka dalam kasus ini bermula dari laporan polisi oleh 2 nasabah Allianz, Ifranius Algadri (23thn) dan Indah Goena Nanda (37) ke Polda Metro Jaya. Dirut Allianz Life dilaporkan atas proses penolakan klaim yang diduga melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

</content:encoded></item></channel></rss>
