<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPK Temukan 7.549 Pelanggaran, Negara Berpotensi Rugi Rp25,14 Triliun</title><description>BPK menemukan 7.549 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp25,14 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/03/20/1788157/bpk-temukan-7-549-pelanggaran-negara-berpotensi-rugi-rp25-14-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/10/03/20/1788157/bpk-temukan-7-549-pelanggaran-negara-berpotensi-rugi-rp25-14-triliun"/><item><title>BPK Temukan 7.549 Pelanggaran, Negara Berpotensi Rugi Rp25,14 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/03/20/1788157/bpk-temukan-7-549-pelanggaran-negara-berpotensi-rugi-rp25-14-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/10/03/20/1788157/bpk-temukan-7-549-pelanggaran-negara-berpotensi-rugi-rp25-14-triliun</guid><pubDate>Selasa 03 Oktober 2017 22:08 WIB</pubDate><dc:creator>Ulfa Arieza</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/03/20/1788157/bpk-temukan-7-549-pelanggaran-negara-berpotensi-rugi-rp25-14-triliun-hihKqDctcf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ulfa/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/03/20/1788157/bpk-temukan-7-549-pelanggaran-negara-berpotensi-rugi-rp25-14-triliun-hihKqDctcf.jpg</image><title>Foto: Ulfa/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 7.549 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp25,14 triliun.&amp;nbsp;
Mengutip dari laporan IHPS-I 2017, secara terperinci BPK mengungkapkan 9.729 temuan yang memuat 14.997 permasalahan.
Baca juga: Waduh! BPK Temukan 5.108 Unit Rumah Subsidi Tak Berpenghuni
Meliputi, 7.284 (49%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.549 (50%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp25,14 triliun, serta 164 (1%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,25 triliun.&amp;nbsp;
Baca juga: 5.108 Rumah Subsidi Tidak Dihuni, Apa Alasannya?
Dari permasalahan ketidakpatuhan senilai Rp 25,14 triliun rinciannya sebagai berikut:&amp;nbsp;
- Kerugian sebanyak 3.135 (67%) permasalahan senilai Rp1,81 triliun.&amp;nbsp;
- Lalu potensi kerugian sebanyak 484 (10%) permasalahan senilai Rp4,89 triliun.&amp;nbsp;
- Serta kekurangan penerimaan sebanyak 1.088 (23%) permasalahan senilai Rp18,44 triliun.&amp;nbsp;
Baca juga: Dari Rumah Subsidi, BPK Temuka Permasalahan Kekurangan Penerimaan Rp366 Miliar
Secara umum, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:&amp;nbsp;
- Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 469 (73%) dari 645 laporan keuangan.&amp;nbsp;
- Lalu hasil pemeriksaan atas kinerja memuat kesimpulan kerja yang cukup efektif&amp;nbsp;
- Dan hasil pemeriksaan DTT memuat kesimpulan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 7.549 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp25,14 triliun.&amp;nbsp;
Mengutip dari laporan IHPS-I 2017, secara terperinci BPK mengungkapkan 9.729 temuan yang memuat 14.997 permasalahan.
Baca juga: Waduh! BPK Temukan 5.108 Unit Rumah Subsidi Tak Berpenghuni
Meliputi, 7.284 (49%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.549 (50%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp25,14 triliun, serta 164 (1%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,25 triliun.&amp;nbsp;
Baca juga: 5.108 Rumah Subsidi Tidak Dihuni, Apa Alasannya?
Dari permasalahan ketidakpatuhan senilai Rp 25,14 triliun rinciannya sebagai berikut:&amp;nbsp;
- Kerugian sebanyak 3.135 (67%) permasalahan senilai Rp1,81 triliun.&amp;nbsp;
- Lalu potensi kerugian sebanyak 484 (10%) permasalahan senilai Rp4,89 triliun.&amp;nbsp;
- Serta kekurangan penerimaan sebanyak 1.088 (23%) permasalahan senilai Rp18,44 triliun.&amp;nbsp;
Baca juga: Dari Rumah Subsidi, BPK Temuka Permasalahan Kekurangan Penerimaan Rp366 Miliar
Secara umum, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:&amp;nbsp;
- Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 469 (73%) dari 645 laporan keuangan.&amp;nbsp;
- Lalu hasil pemeriksaan atas kinerja memuat kesimpulan kerja yang cukup efektif&amp;nbsp;
- Dan hasil pemeriksaan DTT memuat kesimpulan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.</content:encoded></item></channel></rss>
