<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkeu: Kita Tidak Ingin E-commerce Matikan yang Konvensional</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mendesain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait e-commerce.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/06/20/1790291/kemenkeu-kita-tidak-ingin-e-commerce-matikan-yang-konvensional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/10/06/20/1790291/kemenkeu-kita-tidak-ingin-e-commerce-matikan-yang-konvensional"/><item><title>Kemenkeu: Kita Tidak Ingin E-commerce Matikan yang Konvensional</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/06/20/1790291/kemenkeu-kita-tidak-ingin-e-commerce-matikan-yang-konvensional</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/10/06/20/1790291/kemenkeu-kita-tidak-ingin-e-commerce-matikan-yang-konvensional</guid><pubDate>Jum'at 06 Oktober 2017 17:59 WIB</pubDate><dc:creator>Trio Hamdani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/06/20/1790291/kemenkeu-kita-tidak-ingin-e-commerce-matikan-yang-konvensional-33HM3YQujJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Trio/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/06/20/1790291/kemenkeu-kita-tidak-ingin-e-commerce-matikan-yang-konvensional-33HM3YQujJ.jpg</image><title>Foto: Trio/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mendesain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait e-commerce. Menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, hal itu memang diperlukan. Selain untuk meningkatkan penerimaan pajak, juga untuk menjaga iklim berusaha.
Kepala BKF Suahasil&amp;nbsp;Nazara&amp;nbsp;menyatakan bahwa antara usaha konvensional dan usaha berbasis online harus sama-sama taat membayar pajak. Namun, saat ini aturan soal pajak perdagangan online (e-commerce) belum ada landasannya.
&quot;Itu sebenarnya lebih ke bukan pengertian pajak baru, tapi bagaimana memastikan agar usaha yang sifatnya e-commerce dengan yang konvensional itu pajaknya sama,&quot; jelasnya di Kantor Kemenkeu Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Baca Juga: Waspada! Saham-Saham E-Commerce China Sudah Mulai Bubble, Mulai Alibaba hingga JD
Tak bisa dipungkiri bahwa pemerintah tengah menggenjot penerimaan negara yang bersumber dari pajak, salah satunya lewat aturan pajak e-commerce yang tengah dalam proses pendesainan. Namun kata dia yang utama adalah bagaimana menciptakan persaingan usaha yang sehat.
&quot;Kalau di sana bayar PPN (pajak pertambahan nilai), di sini juga bayar PPN. Lebih ke level playing field. Kita tidak ingin e-commerce itu muncul dan matikan yang konvensional. Tata caranya mesti dirumuskan,&quot; ujarnya.
Baca Juga: BI Bekukan Layanan Top Up E-Money E-Commerce, Menkominfo: Harus Memiliki Izin dan Dipatuhi
Prospek industri e-commerce pun tampaknya semakin menunjukkan pertumbuhan yang positif. Jika industri ini tumbuh besar, pemerintah merasa perlu untuk mengaturnya khususnya dari sisi perpajakan.
&quot;Saya rasa online dengan semakin lama semakin besar, tentu perlu diatur. Teman-teman yang berjualan secara online, punya e-commerce, harus juga mengatakan bahwa kami taat pajak,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mendesain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait e-commerce. Menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, hal itu memang diperlukan. Selain untuk meningkatkan penerimaan pajak, juga untuk menjaga iklim berusaha.
Kepala BKF Suahasil&amp;nbsp;Nazara&amp;nbsp;menyatakan bahwa antara usaha konvensional dan usaha berbasis online harus sama-sama taat membayar pajak. Namun, saat ini aturan soal pajak perdagangan online (e-commerce) belum ada landasannya.
&quot;Itu sebenarnya lebih ke bukan pengertian pajak baru, tapi bagaimana memastikan agar usaha yang sifatnya e-commerce dengan yang konvensional itu pajaknya sama,&quot; jelasnya di Kantor Kemenkeu Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Baca Juga: Waspada! Saham-Saham E-Commerce China Sudah Mulai Bubble, Mulai Alibaba hingga JD
Tak bisa dipungkiri bahwa pemerintah tengah menggenjot penerimaan negara yang bersumber dari pajak, salah satunya lewat aturan pajak e-commerce yang tengah dalam proses pendesainan. Namun kata dia yang utama adalah bagaimana menciptakan persaingan usaha yang sehat.
&quot;Kalau di sana bayar PPN (pajak pertambahan nilai), di sini juga bayar PPN. Lebih ke level playing field. Kita tidak ingin e-commerce itu muncul dan matikan yang konvensional. Tata caranya mesti dirumuskan,&quot; ujarnya.
Baca Juga: BI Bekukan Layanan Top Up E-Money E-Commerce, Menkominfo: Harus Memiliki Izin dan Dipatuhi
Prospek industri e-commerce pun tampaknya semakin menunjukkan pertumbuhan yang positif. Jika industri ini tumbuh besar, pemerintah merasa perlu untuk mengaturnya khususnya dari sisi perpajakan.
&quot;Saya rasa online dengan semakin lama semakin besar, tentu perlu diatur. Teman-teman yang berjualan secara online, punya e-commerce, harus juga mengatakan bahwa kami taat pajak,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
