<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tingkat Kelulusan CPNS Rendah, Kemenkumham Tambah Peserta dengan Sistem Peringkat</title><description>Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan  untuk bisa memenuhi jumlah  formasi yang dibutuhkan maka sistem kelolosan SKD pun diubah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/06/320/1790314/tingkat-kelulusan-cpns-rendah-kemenkumham-tambah-peserta-dengan-sistem-peringkat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/10/06/320/1790314/tingkat-kelulusan-cpns-rendah-kemenkumham-tambah-peserta-dengan-sistem-peringkat"/><item><title>Tingkat Kelulusan CPNS Rendah, Kemenkumham Tambah Peserta dengan Sistem Peringkat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/06/320/1790314/tingkat-kelulusan-cpns-rendah-kemenkumham-tambah-peserta-dengan-sistem-peringkat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/10/06/320/1790314/tingkat-kelulusan-cpns-rendah-kemenkumham-tambah-peserta-dengan-sistem-peringkat</guid><pubDate>Jum'at 06 Oktober 2017 18:23 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/06/320/1790314/-ICV3LrjVFG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Giri Hartomo/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/06/320/1790314/-ICV3LrjVFG.jpg</image><title>Foto: Giri Hartomo/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Dari data yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah peserta yang lolos pada Seleksi Kompetensi Dasar berbasis komputer (SKD CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM masih tergolong rendah. Pasalnya dari 267.692 peserta yang mendaftar hanya sekitar 7,16% atau 19.100 peserta yang lulus.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan  untuk bisa memenuhi jumlah formasi yang dibutuhkan maka sistem kelolosan SKD pun diubah. Nantinya, selain berdasarkan pada nilai passing grade yang sudah ditentukan, kelulusan juga akan dinilai berdasarkan peringkat.
&quot;Karena kalau hanya mengandalkan 7,16%, 7,16% saja yang diambil maka akan sedikit nanti, sedangkan formasi di banyak Lapas di Indonesia dan kantor untuk daerah perbatasan sangat banyak dibutuhkan,&quot; katanya di kantor pusat BKN, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Baca juga: Jadwal Seleksi Lanjutan CPNS Gelombang II Terlambat, BKN: 3 Kementerian Belum Serahkan Berkas Kelulusan
Dengan perubahan tersebut lanjut Bima, diharapkan bisa menambah jumlah peserta yang lolos. Khusunya pada dua posisi yang sangat membutuhkan seperti penjaga perbatasan dan penjaga lapas.
&quot;Nah untuk itu kemudian Kemenkumham meminta bertemu dengan Pansel, mereka mempresentasikan hal ini dan meminta penyesuaian kebijakan dari panitia seleksi CPNS 2017. Kemudian setelah setelah rapat itu, disepakati bahwa pertama yang lulus SKD tetap masuk. Kekurangannya diambil dari peringkat tertinggi yang tidak lulus SKD jadi peringkatnya di ranking sampai jumlahnya mencapai 3 kali formasi,&quot; jelasnya.
Meskipun ada perubahan, Bima meyakinkan kepada para peserta yang lolos passing grade tidak akan tergeser. Karena pemeringkatan akan dihitung dimulai dari batas peserta yang tidak lolos passing grade, sedangkan yang sudah lolos tidak akan masuk dalam pemeringkatan.
&quot;Kemarin itu kan mereka (yang lulus passing grade) ketakutan bahwa sistem itu akan mengingkari  orang-orang yang sudah lulus TKD. Tidak, itu yang TKD tetap mendapatkannya di atas daripada yang  tidak lulus SKD. Walaupun yang tidak lulus SKD ini akhirnya dimasukkan juga dengan komposisi ranking dalam jumlah yang sesuai dengan jumlah 3 kali formasi,&quot; jelasnya.
Baca juga: Jelang Seleksi Kompetensi Dasar CPNS, BKN Minta Penambahan Anggaran
Selain itu, aturan tersebut juga  hanya berlaku pada daerah atau wilayah yang tidak terpenuhi peserta lolos melalui passing grade. Sementara bagi daerah dengan tingkat kelulusan yang tinggi, aturan tersebut tidak akan berlaku.
&quot;Jadi kalau yang daerahnya sudah tinggi seperti Yogyakarta, itu kan yang lulus passing grade banyak, jadi mereka tidak diterapkan sistem peringkat tersebut. Yang diterapkan hanya di daerah-daerah tingkat kelulusannya rendah,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Dari data yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah peserta yang lolos pada Seleksi Kompetensi Dasar berbasis komputer (SKD CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM masih tergolong rendah. Pasalnya dari 267.692 peserta yang mendaftar hanya sekitar 7,16% atau 19.100 peserta yang lulus.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan  untuk bisa memenuhi jumlah formasi yang dibutuhkan maka sistem kelolosan SKD pun diubah. Nantinya, selain berdasarkan pada nilai passing grade yang sudah ditentukan, kelulusan juga akan dinilai berdasarkan peringkat.
&quot;Karena kalau hanya mengandalkan 7,16%, 7,16% saja yang diambil maka akan sedikit nanti, sedangkan formasi di banyak Lapas di Indonesia dan kantor untuk daerah perbatasan sangat banyak dibutuhkan,&quot; katanya di kantor pusat BKN, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Baca juga: Jadwal Seleksi Lanjutan CPNS Gelombang II Terlambat, BKN: 3 Kementerian Belum Serahkan Berkas Kelulusan
Dengan perubahan tersebut lanjut Bima, diharapkan bisa menambah jumlah peserta yang lolos. Khusunya pada dua posisi yang sangat membutuhkan seperti penjaga perbatasan dan penjaga lapas.
&quot;Nah untuk itu kemudian Kemenkumham meminta bertemu dengan Pansel, mereka mempresentasikan hal ini dan meminta penyesuaian kebijakan dari panitia seleksi CPNS 2017. Kemudian setelah setelah rapat itu, disepakati bahwa pertama yang lulus SKD tetap masuk. Kekurangannya diambil dari peringkat tertinggi yang tidak lulus SKD jadi peringkatnya di ranking sampai jumlahnya mencapai 3 kali formasi,&quot; jelasnya.
Meskipun ada perubahan, Bima meyakinkan kepada para peserta yang lolos passing grade tidak akan tergeser. Karena pemeringkatan akan dihitung dimulai dari batas peserta yang tidak lolos passing grade, sedangkan yang sudah lolos tidak akan masuk dalam pemeringkatan.
&quot;Kemarin itu kan mereka (yang lulus passing grade) ketakutan bahwa sistem itu akan mengingkari  orang-orang yang sudah lulus TKD. Tidak, itu yang TKD tetap mendapatkannya di atas daripada yang  tidak lulus SKD. Walaupun yang tidak lulus SKD ini akhirnya dimasukkan juga dengan komposisi ranking dalam jumlah yang sesuai dengan jumlah 3 kali formasi,&quot; jelasnya.
Baca juga: Jelang Seleksi Kompetensi Dasar CPNS, BKN Minta Penambahan Anggaran
Selain itu, aturan tersebut juga  hanya berlaku pada daerah atau wilayah yang tidak terpenuhi peserta lolos melalui passing grade. Sementara bagi daerah dengan tingkat kelulusan yang tinggi, aturan tersebut tidak akan berlaku.
&quot;Jadi kalau yang daerahnya sudah tinggi seperti Yogyakarta, itu kan yang lulus passing grade banyak, jadi mereka tidak diterapkan sistem peringkat tersebut. Yang diterapkan hanya di daerah-daerah tingkat kelulusannya rendah,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
