<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tingkat Kelulusan Masih Rendah, BKN Ubah Standar dari Passing Grade Jadi Pemeringkatan</title><description>Menurut Bhima, perubahan itu sangat penting karena jika mengandalkan  passing grade, maka formasi yang dibutuhkan tidak akan bisa terpenuhi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/06/320/1790438/tingkat-kelulusan-masih-rendah-bkn-ubah-standar-dari-passing-grade-jadi-pemeringkatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/10/06/320/1790438/tingkat-kelulusan-masih-rendah-bkn-ubah-standar-dari-passing-grade-jadi-pemeringkatan"/><item><title>Tingkat Kelulusan Masih Rendah, BKN Ubah Standar dari Passing Grade Jadi Pemeringkatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/06/320/1790438/tingkat-kelulusan-masih-rendah-bkn-ubah-standar-dari-passing-grade-jadi-pemeringkatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/10/06/320/1790438/tingkat-kelulusan-masih-rendah-bkn-ubah-standar-dari-passing-grade-jadi-pemeringkatan</guid><pubDate>Jum'at 06 Oktober 2017 20:13 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/06/320/1790438/tingkat-kelulusan-masih-rendah-bkn-ubah-standar-dari-passing-grade-jadi-pemeringkatan-2ko3M7Hqbz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/06/320/1790438/tingkat-kelulusan-masih-rendah-bkn-ubah-standar-dari-passing-grade-jadi-pemeringkatan-2ko3M7Hqbz.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA -  Badan Kepegawaian Negara mengubah format kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM. Adapun perubahan tersebut dari passing grade menjadi pemeringkatan.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan alasan perubahan aturan sistem kelulusan seleksi kemampuan dasar (SKD) CPNS pada instansi Kemenkumham karena tingkat kelulusan yang masih rendah. Khususnya untuk posisi penjaga lapas dan penjaga pos perbatasan jenjang Diploma dan SMA.

&quot;Ini hasil dari tes SKD dari Kemenkumham ternyata hasilnya Jauh di bawah harapan. Jadi katakanlah untuk SMA dan D3 saja yang lulus dari seluruh peserta hanya belum mencapai 8% dan 8% ini kan jumlah yang sangat kecil sedangkan formasi yang dibutuhkan banyak,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Jumat, (6/10/2017).
Baca juga: Jangan Coba-Coba!, Pelamar CPNS Curang Bakal Di-Blacklist Seumur Hidup
Menurut Bhima, perubahan itu sangat penting karena jika mengandalkan passing grade, maka formasi yang dibutuhkan tidak akan bisa terpenuhi. Bahkan, peserta akan cenderung berkurang karena harus mengikuti tahapan tes lainnya.

&quot;Karena kalau hanya mengandalkan 7,16%, 7,16% saja yang diambil maka akan sedikit nanti, sedangkan formasi di banyak Lapas di Indonesia dan kantor untuk daerah perbatasan sangat banyak dibutuhkan,&quot; jelasnya.

Selain itu,  jumlah formasi yang dibutuhkan untuk penjaga lapas dan pos perbatasan sangat tinggi dan sangat mendesak. Oleh sebab itu, Kemenkumham meminta panitia seleksi dalam hal ini BKN untuk menyesuaikan hasil peserta.
Baca juga: Catat! Standar Kelulusan CPNS Gelombang II Tidak Berubah
&quot;Kemudian disepakati bahwa pertama yang lulus SKD tetap masuk. Kekurangannya diambil dari peringkat tertinggi yang tidak lulus SKD jadi peringkatnya di ranking sampai jumlahnya mencapai 3 kali formasi. Jumlah tiga kali formasi itulah yang kemudian diikutkan untuk tes berikutnya seleksi kompetensi bidang (SKB),&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA -  Badan Kepegawaian Negara mengubah format kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM. Adapun perubahan tersebut dari passing grade menjadi pemeringkatan.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan alasan perubahan aturan sistem kelulusan seleksi kemampuan dasar (SKD) CPNS pada instansi Kemenkumham karena tingkat kelulusan yang masih rendah. Khususnya untuk posisi penjaga lapas dan penjaga pos perbatasan jenjang Diploma dan SMA.

&quot;Ini hasil dari tes SKD dari Kemenkumham ternyata hasilnya Jauh di bawah harapan. Jadi katakanlah untuk SMA dan D3 saja yang lulus dari seluruh peserta hanya belum mencapai 8% dan 8% ini kan jumlah yang sangat kecil sedangkan formasi yang dibutuhkan banyak,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Jumat, (6/10/2017).
Baca juga: Jangan Coba-Coba!, Pelamar CPNS Curang Bakal Di-Blacklist Seumur Hidup
Menurut Bhima, perubahan itu sangat penting karena jika mengandalkan passing grade, maka formasi yang dibutuhkan tidak akan bisa terpenuhi. Bahkan, peserta akan cenderung berkurang karena harus mengikuti tahapan tes lainnya.

&quot;Karena kalau hanya mengandalkan 7,16%, 7,16% saja yang diambil maka akan sedikit nanti, sedangkan formasi di banyak Lapas di Indonesia dan kantor untuk daerah perbatasan sangat banyak dibutuhkan,&quot; jelasnya.

Selain itu,  jumlah formasi yang dibutuhkan untuk penjaga lapas dan pos perbatasan sangat tinggi dan sangat mendesak. Oleh sebab itu, Kemenkumham meminta panitia seleksi dalam hal ini BKN untuk menyesuaikan hasil peserta.
Baca juga: Catat! Standar Kelulusan CPNS Gelombang II Tidak Berubah
&quot;Kemudian disepakati bahwa pertama yang lulus SKD tetap masuk. Kekurangannya diambil dari peringkat tertinggi yang tidak lulus SKD jadi peringkatnya di ranking sampai jumlahnya mencapai 3 kali formasi. Jumlah tiga kali formasi itulah yang kemudian diikutkan untuk tes berikutnya seleksi kompetensi bidang (SKB),&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
