<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wih! BI Sudah Bekukan 10 Penerbit Uang Elektronik</title><description>Bank Indonesia (BI) memastikan ada 10 layanan isi ulang uang elektronik yang telah dibekukan sementara waktu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/06/320/1790451/wih-bi-sudah-bekukan-10-penerbit-uang-elektronik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/10/06/320/1790451/wih-bi-sudah-bekukan-10-penerbit-uang-elektronik"/><item><title>Wih! BI Sudah Bekukan 10 Penerbit Uang Elektronik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/06/320/1790451/wih-bi-sudah-bekukan-10-penerbit-uang-elektronik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/10/06/320/1790451/wih-bi-sudah-bekukan-10-penerbit-uang-elektronik</guid><pubDate>Jum'at 06 Oktober 2017 20:26 WIB</pubDate><dc:creator>Lidya Julita Sembiring</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/06/320/1790451/wih-bi-sudah-bekukan-10-penerbit-uang-elektronik-X3qtBGl1hZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/06/320/1790451/wih-bi-sudah-bekukan-10-penerbit-uang-elektronik-X3qtBGl1hZ.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan ada 10 layanan isi ulang uang elektronik yang telah dibekukan sementara waktu. Namun BI tidak bisa menyebutkan lebih detail nama institusi tersebut.

Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo mengatakan, saat ini sudah institusi layanan isi ulang swasta ini sudah mengajukan izin ke BI untuk beroperasi.

Menurut Pungky, izin diperlukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Selain itu dana masyarakat yang sudah terkumpul di institusi pengisian uang elektronik tersebut sudah lebih dari Rp1 miliar.

&quot;Ada beberapa yang masuk. Sekira (10 institusi uang elektronik),&quot; ungkapnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Baca Juga: 
PayTren Dibekukan, Gubernur BI Minta Penerbit Uang Elektronik Ajukan Izin Operasi
Soal Uang Elektronik, BI Minta E-Commerce Jalankan Bisnis Sesuai Aturan
Sementara itu, Pungky enggan merinci jumlah pasti institusi pengisian uang elektronik tersebut. Tapi diakui pihaknya terus melakukan pengawasan.

&quot;Kita dalam monitoring dan pengawasan itu beberapa. Selama dalam masa tersebut kita lakukan pengawasan, insya allah tidak masalah. Kami tidak bisa sebutkan (nama institusi),&quot; tukasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan ada 10 layanan isi ulang uang elektronik yang telah dibekukan sementara waktu. Namun BI tidak bisa menyebutkan lebih detail nama institusi tersebut.

Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo mengatakan, saat ini sudah institusi layanan isi ulang swasta ini sudah mengajukan izin ke BI untuk beroperasi.

Menurut Pungky, izin diperlukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Selain itu dana masyarakat yang sudah terkumpul di institusi pengisian uang elektronik tersebut sudah lebih dari Rp1 miliar.

&quot;Ada beberapa yang masuk. Sekira (10 institusi uang elektronik),&quot; ungkapnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Baca Juga: 
PayTren Dibekukan, Gubernur BI Minta Penerbit Uang Elektronik Ajukan Izin Operasi
Soal Uang Elektronik, BI Minta E-Commerce Jalankan Bisnis Sesuai Aturan
Sementara itu, Pungky enggan merinci jumlah pasti institusi pengisian uang elektronik tersebut. Tapi diakui pihaknya terus melakukan pengawasan.

&quot;Kita dalam monitoring dan pengawasan itu beberapa. Selama dalam masa tersebut kita lakukan pengawasan, insya allah tidak masalah. Kami tidak bisa sebutkan (nama institusi),&quot; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
