<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simak! Begini Cara Pungut Pajak E-Commerce</title><description>Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, penerapan aturan pajak bagi pelaku e-commerce sudah disiapkan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/09/20/1792183/simak-begini-cara-pungut-pajak-e-commerce</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/10/09/20/1792183/simak-begini-cara-pungut-pajak-e-commerce"/><item><title>Simak! Begini Cara Pungut Pajak E-Commerce</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/09/20/1792183/simak-begini-cara-pungut-pajak-e-commerce</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/10/09/20/1792183/simak-begini-cara-pungut-pajak-e-commerce</guid><pubDate>Senin 09 Oktober 2017 22:49 WIB</pubDate><dc:creator>Lidya Julita Sembiring</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/09/20/1792183/simak-begini-cara-pungut-pajak-e-commerce-p6fLLZiqW2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/09/20/1792183/simak-begini-cara-pungut-pajak-e-commerce-p6fLLZiqW2.jpg</image><title>Ilustrasi: Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, penerapan aturan pajak bagi pelaku e-commerce sudah disiapkan. Bakal ada cara pemungutan pajak yang baru untuk e-commerce.

&quot;E-comemrce tidak ada objek pajak baru, yang ada tata cara pemungutan yang baru,&quot; kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Menurutnya, aturan pajak e-commerce akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) termasuk perbedaan nilai PPN-nya. &quot;Nanti minta persetujuan dulu dari PMK, semua masih kami dalami,&quot; tukasnya.

Sebelumnya, Ken secara tegas membantah aturan pungutan pajak e-commerce ini untuk mengejar target penerimaan pajak tersebut. Menurutnya, pungutan pajak diberlakukan berlandaskan asas keadilan bagi masyarakat.

&quot;Enggak (kejar target), semuanya pajak itu harus adil. Untuk semua pihak karena hasilnya untuk semua pihak oleh karena itu semua pihak harus bayar pajak,&quot; kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (6/10/2017).

Menurut Ken, meskipun e-commerce sudah banyak bermunculan, tetapi Ditjen Pajak memiliki cara efektif untuk mendapatkan data nilai transaksi online, yaitu melalui jasa kurir. &quot;Gampang kan kalau e-commerce kalau dikirimkan manual, jadi lewat kurir. Jadi gampang,&quot; kata dia.

Ken juga menegaskan bahwa pungutan pajak ini bukan hal yang baru. &quot;Ingat ya transaksi online bukan berarti objek pajak baru objek pajak lama yang belum terpajaki karena online. Transaksinya online kalau barangnya enggak mungkin online,&quot; tukasnya.




</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, penerapan aturan pajak bagi pelaku e-commerce sudah disiapkan. Bakal ada cara pemungutan pajak yang baru untuk e-commerce.

&quot;E-comemrce tidak ada objek pajak baru, yang ada tata cara pemungutan yang baru,&quot; kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Menurutnya, aturan pajak e-commerce akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) termasuk perbedaan nilai PPN-nya. &quot;Nanti minta persetujuan dulu dari PMK, semua masih kami dalami,&quot; tukasnya.

Sebelumnya, Ken secara tegas membantah aturan pungutan pajak e-commerce ini untuk mengejar target penerimaan pajak tersebut. Menurutnya, pungutan pajak diberlakukan berlandaskan asas keadilan bagi masyarakat.

&quot;Enggak (kejar target), semuanya pajak itu harus adil. Untuk semua pihak karena hasilnya untuk semua pihak oleh karena itu semua pihak harus bayar pajak,&quot; kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (6/10/2017).

Menurut Ken, meskipun e-commerce sudah banyak bermunculan, tetapi Ditjen Pajak memiliki cara efektif untuk mendapatkan data nilai transaksi online, yaitu melalui jasa kurir. &quot;Gampang kan kalau e-commerce kalau dikirimkan manual, jadi lewat kurir. Jadi gampang,&quot; kata dia.

Ken juga menegaskan bahwa pungutan pajak ini bukan hal yang baru. &quot;Ingat ya transaksi online bukan berarti objek pajak baru objek pajak lama yang belum terpajaki karena online. Transaksinya online kalau barangnya enggak mungkin online,&quot; tukasnya.




</content:encoded></item></channel></rss>
