<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revisi Aturan, Menhub Ingin Taksi Online dan Konvensional 'Akur'</title><description>Budi menyatakan bahwa aturan tersebut  harus mampu memberikan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha taksi  online dan konvensional.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/10/320/1792688/revisi-aturan-menhub-ingin-taksi-online-dan-konvensional-akur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/10/10/320/1792688/revisi-aturan-menhub-ingin-taksi-online-dan-konvensional-akur"/><item><title>Revisi Aturan, Menhub Ingin Taksi Online dan Konvensional 'Akur'</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/10/320/1792688/revisi-aturan-menhub-ingin-taksi-online-dan-konvensional-akur</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/10/10/320/1792688/revisi-aturan-menhub-ingin-taksi-online-dan-konvensional-akur</guid><pubDate>Selasa 10 Oktober 2017 17:17 WIB</pubDate><dc:creator>Trio Hamdani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/10/320/1792688/revisi-aturan-menhub-ingin-taksi-online-dan-konvensional-akur-wIegtFLkZm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Trio Hamdani (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/10/320/1792688/revisi-aturan-menhub-ingin-taksi-online-dan-konvensional-akur-wIegtFLkZm.jpg</image><title>Foto: Trio Hamdani (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 pasal dalam peraturan itu.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa aturan tersebut ketika diterapkan harus mampu memberikan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha taksi online dan konvensional. Intinya ingin persaingan berjalan adil.

&quot;Kita ingin yang online keniscayaan, pasti kita beri ruang, tapi yang eksisting (taksi konvensional) juga harus bisa diberi ruang untuk tetap survive. Pada dasarnya itu,&quot; kata Menhub ditemui seusai melakukan groundbreaking hunian TOD Stasiun Juanda, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Baca Juga: Aturan Baru Siap Meluncur, Menhub Khawatir Taksi Online Belum Kompak
Pelaku usaha taksi online di sejumlah kota, kata Menhub pun tengah melakukan diskusi dalam menyikapi revisi Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini tengah dikerjakan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

&quot;Pada saat diskusi publik ini semua stakeholder diminta untuk memberikan pendapat, harpannya apa? Setelah ada diskusi sosialisasi, ketemu lagi, semua keinginan kita untuk memberikan kesetaraan antara online dan konvensional itu dipegang sama-sama. Dijunjung sama-sama,&quot; jelasnya.
Baca Juga: Kemenhub: STNK Taksi Online Boleh Atas Nama Perorangan
Menhub meminta agar ketika revisi Permen tersebut sudah diimplementasikan, maka tidak ada lagi perselisihan antara pelaku usaha taksi online dan konvensional. Sebab kedua belah pihak sudah dilibatkan dalan penyusunan revisi.

&quot;Nah ini kita memang mengimbau kepada semua pihak agar saling bertenggang rasa untuk mencari kebersaman agar bersama-sama survive. Satu yang menang tidak mungkin menang karena akan dikritik juga sama yang lain,&quot; tandasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 pasal dalam peraturan itu.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa aturan tersebut ketika diterapkan harus mampu memberikan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha taksi online dan konvensional. Intinya ingin persaingan berjalan adil.

&quot;Kita ingin yang online keniscayaan, pasti kita beri ruang, tapi yang eksisting (taksi konvensional) juga harus bisa diberi ruang untuk tetap survive. Pada dasarnya itu,&quot; kata Menhub ditemui seusai melakukan groundbreaking hunian TOD Stasiun Juanda, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Baca Juga: Aturan Baru Siap Meluncur, Menhub Khawatir Taksi Online Belum Kompak
Pelaku usaha taksi online di sejumlah kota, kata Menhub pun tengah melakukan diskusi dalam menyikapi revisi Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini tengah dikerjakan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

&quot;Pada saat diskusi publik ini semua stakeholder diminta untuk memberikan pendapat, harpannya apa? Setelah ada diskusi sosialisasi, ketemu lagi, semua keinginan kita untuk memberikan kesetaraan antara online dan konvensional itu dipegang sama-sama. Dijunjung sama-sama,&quot; jelasnya.
Baca Juga: Kemenhub: STNK Taksi Online Boleh Atas Nama Perorangan
Menhub meminta agar ketika revisi Permen tersebut sudah diimplementasikan, maka tidak ada lagi perselisihan antara pelaku usaha taksi online dan konvensional. Sebab kedua belah pihak sudah dilibatkan dalan penyusunan revisi.

&quot;Nah ini kita memang mengimbau kepada semua pihak agar saling bertenggang rasa untuk mencari kebersaman agar bersama-sama survive. Satu yang menang tidak mungkin menang karena akan dikritik juga sama yang lain,&quot; tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
