<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kacau! Setelah Kasus Allianz Life, Kini 3 Bos Allianz Utama Dipolisikan</title><description>Tiga bos PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dilaporkan atas dugaan  tindak pidana perlindungan konsumen atau dugaan penolakan klaim</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/10/320/1792882/kacau-setelah-kasus-allianz-life-kini-3-bos-allianz-utama-dipolisikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/10/10/320/1792882/kacau-setelah-kasus-allianz-life-kini-3-bos-allianz-utama-dipolisikan"/><item><title>Kacau! Setelah Kasus Allianz Life, Kini 3 Bos Allianz Utama Dipolisikan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/10/320/1792882/kacau-setelah-kasus-allianz-life-kini-3-bos-allianz-utama-dipolisikan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/10/10/320/1792882/kacau-setelah-kasus-allianz-life-kini-3-bos-allianz-utama-dipolisikan</guid><pubDate>Selasa 10 Oktober 2017 21:28 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/10/320/1792882/kacau-setelah-kasus-allianz-life-kini-3-bos-allianz-utama-dipolisikan-2LqOvMW2Zc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/10/320/1792882/kacau-setelah-kasus-allianz-life-kini-3-bos-allianz-utama-dipolisikan-2LqOvMW2Zc.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Asuransi Allianz kembali berurusan dengan hukum. Kali ini ada tiga bos PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dilaporkan atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen atau dugaan penolakan klaim oleh pemilik Toko Sony Vaio di Pekanbaru Riau Mariana.

Tiga pentolan PT Allianz Utama itu adalah Direktur Utama Wiyono Kurniawan Sutioso, Chief Sales Officer Inkes Lukman dan Head of Claims Management PT Maria Agnes.

Kuasa hukum Mariana, Alvin Lim mengatakan, kasus tersebut bermula dari musibah yang dialami Mariana, Toko Sony Vaio miliknya dibobol maling pada 30 Nopember 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011 silam. Selaku nasabah Allianz Utama Indonesia Mariana mengajukan klaim atas kerugian itu.
Baca Juga: Wih, Allianz Temukan Kejanggalan Dalam Proses Klaim Nasabah
Namun, pihak Allianz Utama Indonesia justru mempersulit dan bahkan sempat menolak dengan alasan adanya klausal warranty. Sementara nilai klaim kasus yang kedua dan ketiga didiskon secara sepihak oleh pihak Allianz hingga 70%.

&quot;Dengan alasan sufficient and inaccuracy data dan alasan hanya ingin dibayarkan 21 laptop sesuai dengan pengakuan si pencuri, yang mana alasan-alasan tersebut tidak sesuai dengan keterangan buku polisi dan penjelasan agen ketika pertama kali menawarkan produk asuransi kepada korban,&quot; kata Alvin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).

Atas dasar siapa itu, Mariana mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Alhasil, BPSK memenangkan Mariana dan memerintahkan Allianz membayar ganti rugi senilai Rp2,8 miliar beserta bunga berjalan dan membatalkan klausal warranty yang dinilai majelis tidak sah dan melanggar hukum.
Baca Juga: OJK Tidak Bisa Campuri Kasus Allianz, Apa Alasannya?
Namun, hingga kini Allianz selalu mangkir dan beberapa kali pertemuan dengan lawyer Allianz tidak pernah tercapai kesepakatan. Klaim ganti rugi juga tidak pernah dibayarkan sehingga Mariana yang merasa dipermainkan dan melaporkan perkara pidana ini ke Mabes Polri.

&amp;ldquo;Allianz perlu dicabut izin usahanya apabila terbukti bersalah karena keangkuhan Allianz yang kerap mempermainkan nasabah agar menjadi efek jera bagi Allianz,&quot; lanjut Alvin.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/1027/X/2017/Bareskrim, tanggal 9 oktober 2017. Ketiganya dilaporkan atas perkara dugaan tindak pidana penjualan produk tidak sesuai dengan keterangan atau etiket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf F, Pasal 18 huruf G Junto 62 dan Pasal 63 huruf F UU Nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
</description><content:encoded>JAKARTA - PT Asuransi Allianz kembali berurusan dengan hukum. Kali ini ada tiga bos PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dilaporkan atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen atau dugaan penolakan klaim oleh pemilik Toko Sony Vaio di Pekanbaru Riau Mariana.

Tiga pentolan PT Allianz Utama itu adalah Direktur Utama Wiyono Kurniawan Sutioso, Chief Sales Officer Inkes Lukman dan Head of Claims Management PT Maria Agnes.

Kuasa hukum Mariana, Alvin Lim mengatakan, kasus tersebut bermula dari musibah yang dialami Mariana, Toko Sony Vaio miliknya dibobol maling pada 30 Nopember 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011 silam. Selaku nasabah Allianz Utama Indonesia Mariana mengajukan klaim atas kerugian itu.
Baca Juga: Wih, Allianz Temukan Kejanggalan Dalam Proses Klaim Nasabah
Namun, pihak Allianz Utama Indonesia justru mempersulit dan bahkan sempat menolak dengan alasan adanya klausal warranty. Sementara nilai klaim kasus yang kedua dan ketiga didiskon secara sepihak oleh pihak Allianz hingga 70%.

&quot;Dengan alasan sufficient and inaccuracy data dan alasan hanya ingin dibayarkan 21 laptop sesuai dengan pengakuan si pencuri, yang mana alasan-alasan tersebut tidak sesuai dengan keterangan buku polisi dan penjelasan agen ketika pertama kali menawarkan produk asuransi kepada korban,&quot; kata Alvin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).

Atas dasar siapa itu, Mariana mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Alhasil, BPSK memenangkan Mariana dan memerintahkan Allianz membayar ganti rugi senilai Rp2,8 miliar beserta bunga berjalan dan membatalkan klausal warranty yang dinilai majelis tidak sah dan melanggar hukum.
Baca Juga: OJK Tidak Bisa Campuri Kasus Allianz, Apa Alasannya?
Namun, hingga kini Allianz selalu mangkir dan beberapa kali pertemuan dengan lawyer Allianz tidak pernah tercapai kesepakatan. Klaim ganti rugi juga tidak pernah dibayarkan sehingga Mariana yang merasa dipermainkan dan melaporkan perkara pidana ini ke Mabes Polri.

&amp;ldquo;Allianz perlu dicabut izin usahanya apabila terbukti bersalah karena keangkuhan Allianz yang kerap mempermainkan nasabah agar menjadi efek jera bagi Allianz,&quot; lanjut Alvin.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/1027/X/2017/Bareskrim, tanggal 9 oktober 2017. Ketiganya dilaporkan atas perkara dugaan tindak pidana penjualan produk tidak sesuai dengan keterangan atau etiket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf F, Pasal 18 huruf G Junto 62 dan Pasal 63 huruf F UU Nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
</content:encoded></item></channel></rss>
