<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rapat 2 Jam, OJK hingga Kemenag Sepakat Bela Korban First Travel</title><description>Dalam rapat kali ini, turut menghasilkan 5 poin kesimpulan. Berikut  hasil RDP Komisi VIII dengan Kemenag dan OJK di Gedung DPR, Jakarta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/12/320/1794276/rapat-2-jam-ojk-hingga-kemenag-sepakat-bela-korban-first-travel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/10/12/320/1794276/rapat-2-jam-ojk-hingga-kemenag-sepakat-bela-korban-first-travel"/><item><title>Rapat 2 Jam, OJK hingga Kemenag Sepakat Bela Korban First Travel</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/12/320/1794276/rapat-2-jam-ojk-hingga-kemenag-sepakat-bela-korban-first-travel</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/10/12/320/1794276/rapat-2-jam-ojk-hingga-kemenag-sepakat-bela-korban-first-travel</guid><pubDate>Kamis 12 Oktober 2017 18:53 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/12/320/1794276/rapat-2-jam-ojk-hingga-kemenag-sepakat-bela-korban-first-travel-pm3hNthvl7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/12/320/1794276/rapat-2-jam-ojk-hingga-kemenag-sepakat-bela-korban-first-travel-pm3hNthvl7.jpg</image><title>Foto: Antara</title></images><description>JAKARTA - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama dengan Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini. Dalam RDP tersebut membahas bagaimana penyelesaian korban biro perjalanan umrah PT First Travel.

Dalam rapat kali ini berlangsung sekitar dua setengah  jam. Di mana rapat dimulai pukul 15.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Soal First Travel, DPR: Ada Oknum atau Pengawasannya Tak Dijalankan?
Dalam rapat kali ini, turut menghasilkan 5 poin kesimpulan. Berikut hasil RDP Komisi VIII dengan Kemenag dan OJK di Gedung DPR, Jakarta.

1. Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama RI, Otoritas Jasa Keuangan sepakat akan melakukan pembelaan terhadap korban jemaah umrah PT First Travel dan menyerahkan permasalahan ini kepada proses hukum.

2. Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama RI dan Otoritas Jasa Keuangan secara bersama-sama melakukan pengawalan proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian RI.
Baca juga: Bantu Korban First Travel Investigasi Uang Nasabah, DPR: Tidak Mungkin Menghilang Tanpa Bekas
3. Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI dan Otoritas Jasa Keuangan untuk membantu penyelesaian proses hukum yang sedang berjalan.

4. Komisi VIII DPR RI akan mengagendakan rapat gabungan dengan BARESKRIM POLRI, PPATK, Ombudsman, Kementerian Pariwisata dan lembaga yang terkait.

5. Komisi VIII DPR Rl Mendesak Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI untuk memperbaiki kualitas Penyelenggaraan ibadah umrah dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan penyelenggara ibadah umrah.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama dengan Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini. Dalam RDP tersebut membahas bagaimana penyelesaian korban biro perjalanan umrah PT First Travel.

Dalam rapat kali ini berlangsung sekitar dua setengah  jam. Di mana rapat dimulai pukul 15.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Soal First Travel, DPR: Ada Oknum atau Pengawasannya Tak Dijalankan?
Dalam rapat kali ini, turut menghasilkan 5 poin kesimpulan. Berikut hasil RDP Komisi VIII dengan Kemenag dan OJK di Gedung DPR, Jakarta.

1. Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama RI, Otoritas Jasa Keuangan sepakat akan melakukan pembelaan terhadap korban jemaah umrah PT First Travel dan menyerahkan permasalahan ini kepada proses hukum.

2. Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama RI dan Otoritas Jasa Keuangan secara bersama-sama melakukan pengawalan proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian RI.
Baca juga: Bantu Korban First Travel Investigasi Uang Nasabah, DPR: Tidak Mungkin Menghilang Tanpa Bekas
3. Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI dan Otoritas Jasa Keuangan untuk membantu penyelesaian proses hukum yang sedang berjalan.

4. Komisi VIII DPR RI akan mengagendakan rapat gabungan dengan BARESKRIM POLRI, PPATK, Ombudsman, Kementerian Pariwisata dan lembaga yang terkait.

5. Komisi VIII DPR Rl Mendesak Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI untuk memperbaiki kualitas Penyelenggaraan ibadah umrah dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan penyelenggara ibadah umrah.</content:encoded></item></channel></rss>
