<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Yuk, Go Public!</title><description>Untuk mengembangkan bisnis tentu dibutuhkan modal atau dana investasi. Caranya,  melalui mekanisme Go Public.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/14/278/1794713/yuk-go-public</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/10/14/278/1794713/yuk-go-public"/><item><title>Yuk, Go Public!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/14/278/1794713/yuk-go-public</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/10/14/278/1794713/yuk-go-public</guid><pubDate>Sabtu 14 Oktober 2017 06:21 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/13/278/1794713/yuk-go-public-c2RsLq2b2G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/13/278/1794713/yuk-go-public-c2RsLq2b2G.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Setiap pemilik perusahaan tentu ingin perusahaannya semakin besar dan berkembang. Untuk mengembangkan bisnis tentu dibutuhkan modal atau dana investasi. Pasar modal merupakan salah satu sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana segar guna memuluskan ekspansi perusahaan. Caranya, melalui mekanisme Go Public.
Secara definisi, go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh perusahaan. Penjualan saham yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat ini diatur berdasarkan tata cara yang termuat pada Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Dengan go public perusahaan akan mendapatkan setidaknya enam keuntungan. Pertama, sumber pendanaan baru. Dana untuk pengembangan, baik untuk penambahan modal kerja maupun untuk ekspansi usaha adalah faktor yang sering menjadi kendala banyak perusahaan. Dengan menjadi perusahaan publik, kendala pendanaan tersebut akan lebih mudah diselesaikan. Perusahaan bisa menjual saham kepada publik, atau menerbitkan surat utang. Status go public yang melekat juga akan mempermudah akses perusahaan ke perbankan.
Baca Juga: Top! IHSG Cetak Rekor, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp6.478 Triliun
Kedua, memberikan competitive advantage untuk pengembangan usaha. Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan akan memperoleh banyak keunggulan kompetitif untuk pengembangan usaha di masa yang akan datang. Misalnya, melalui IPO, perusahaan berkesempatan untuk mengajak partner kerjanya seperti supplier dan buyer untuk menjadi pemegang saham. Sebagai perusahaan publik, emiten dituntut oleh banyak pihak untuk selalu meningkatkan kualitas kerja operasionalnya.
Ketiga, melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain dengan pembiayaan melalui penerbitan saham baru. Pengembangan usaha melalui merger atau akuisisi merupakan salah satu cara yang cukup banyak diminati untuk mempercepat pengembangan skala usaha perusahaan. Keempat, dengan go public akan meningkatkan going concern perusahaan. Kemampuan going concern bagi perusahaan adalah kemampuan untuk tetap dapat bertahan dalam kondisi apapun termasuk dalam kondisi yang dapat mengakibatkan bangkrutnya perusahaan.
Baca Juga: Hingga Oktober, BEI Catat Emisi Obligasi Capai Rp110,38 Triliun
Kelima, meningkatkan citra perusahaan. Dengan go public, suatu perusahaan akan selalu mendapat perhatian media dan komunitas keuangan. Artinya, perusahaan tersebut mendapat publikasi secara cuma-cuma sehingga dapat meningkatkan citranya. Keenam, go public juga akan meningkatkan nilai perusahaan. Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di bursa, setiap saat dapat diperoleh valuasi terhadap nilai perusahaan. Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan, umumnya akan memiliki dampak terhadap harga saham di bursa.
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) bisa go public. Caranya, mengajukan pernyataan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dinyatakan menjadi efektif. Perusahaan bisa menggunakan jasa penjamin emisi efek, atau perusahaan sekuritas yang memiliki izin OJK sebagai underwriter.
Perusahaan untuk bisa go public harus memiliki komisaris independen sekurang-kurangnya 30% dari jajaran anggota Dewan Komisaris. Selain itu, juga memiliki direktur tidak terafiliasi, memiliki Komite Audit atau menyampaikan pernyataan untuk membentuk Komite Audit paling lambat 6 bulan setelah tercatat, dan memiliki Sekretaris Perusahaan.
Baca Juga: Alhamdulillah... Pinnacle Invesment Resmi Jual ETF Berbasis Syariah di Bursa
Nilai nominal saham perusahaan yang hendak go public sekurang-kurangnya Rp100. Dan disyaratkan, pencatatan awal yang berkaitan dengan laporan finansial didasarkan pada laporan keuangan audit terbaru, sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Tak kalah penting, calon perusahaan publik yang sahamnya akan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.&amp;nbsp; Selain itu, bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Khusus calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri pabrikan, harus memiliki sertifikat AMDAL dan tidak dalam masalah pencemaran lingkungan dan calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan). (TIM BEI)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Setiap pemilik perusahaan tentu ingin perusahaannya semakin besar dan berkembang. Untuk mengembangkan bisnis tentu dibutuhkan modal atau dana investasi. Pasar modal merupakan salah satu sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana segar guna memuluskan ekspansi perusahaan. Caranya, melalui mekanisme Go Public.
Secara definisi, go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh perusahaan. Penjualan saham yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat ini diatur berdasarkan tata cara yang termuat pada Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Dengan go public perusahaan akan mendapatkan setidaknya enam keuntungan. Pertama, sumber pendanaan baru. Dana untuk pengembangan, baik untuk penambahan modal kerja maupun untuk ekspansi usaha adalah faktor yang sering menjadi kendala banyak perusahaan. Dengan menjadi perusahaan publik, kendala pendanaan tersebut akan lebih mudah diselesaikan. Perusahaan bisa menjual saham kepada publik, atau menerbitkan surat utang. Status go public yang melekat juga akan mempermudah akses perusahaan ke perbankan.
Baca Juga: Top! IHSG Cetak Rekor, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp6.478 Triliun
Kedua, memberikan competitive advantage untuk pengembangan usaha. Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan akan memperoleh banyak keunggulan kompetitif untuk pengembangan usaha di masa yang akan datang. Misalnya, melalui IPO, perusahaan berkesempatan untuk mengajak partner kerjanya seperti supplier dan buyer untuk menjadi pemegang saham. Sebagai perusahaan publik, emiten dituntut oleh banyak pihak untuk selalu meningkatkan kualitas kerja operasionalnya.
Ketiga, melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain dengan pembiayaan melalui penerbitan saham baru. Pengembangan usaha melalui merger atau akuisisi merupakan salah satu cara yang cukup banyak diminati untuk mempercepat pengembangan skala usaha perusahaan. Keempat, dengan go public akan meningkatkan going concern perusahaan. Kemampuan going concern bagi perusahaan adalah kemampuan untuk tetap dapat bertahan dalam kondisi apapun termasuk dalam kondisi yang dapat mengakibatkan bangkrutnya perusahaan.
Baca Juga: Hingga Oktober, BEI Catat Emisi Obligasi Capai Rp110,38 Triliun
Kelima, meningkatkan citra perusahaan. Dengan go public, suatu perusahaan akan selalu mendapat perhatian media dan komunitas keuangan. Artinya, perusahaan tersebut mendapat publikasi secara cuma-cuma sehingga dapat meningkatkan citranya. Keenam, go public juga akan meningkatkan nilai perusahaan. Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di bursa, setiap saat dapat diperoleh valuasi terhadap nilai perusahaan. Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan, umumnya akan memiliki dampak terhadap harga saham di bursa.
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) bisa go public. Caranya, mengajukan pernyataan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dinyatakan menjadi efektif. Perusahaan bisa menggunakan jasa penjamin emisi efek, atau perusahaan sekuritas yang memiliki izin OJK sebagai underwriter.
Perusahaan untuk bisa go public harus memiliki komisaris independen sekurang-kurangnya 30% dari jajaran anggota Dewan Komisaris. Selain itu, juga memiliki direktur tidak terafiliasi, memiliki Komite Audit atau menyampaikan pernyataan untuk membentuk Komite Audit paling lambat 6 bulan setelah tercatat, dan memiliki Sekretaris Perusahaan.
Baca Juga: Alhamdulillah... Pinnacle Invesment Resmi Jual ETF Berbasis Syariah di Bursa
Nilai nominal saham perusahaan yang hendak go public sekurang-kurangnya Rp100. Dan disyaratkan, pencatatan awal yang berkaitan dengan laporan finansial didasarkan pada laporan keuangan audit terbaru, sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Tak kalah penting, calon perusahaan publik yang sahamnya akan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.&amp;nbsp; Selain itu, bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Khusus calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri pabrikan, harus memiliki sertifikat AMDAL dan tidak dalam masalah pencemaran lingkungan dan calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan). (TIM BEI)</content:encoded></item></channel></rss>
