<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dilarang Garap Proyek di Bawah Rp100 Miliar, PUPR: BUMN Juga Enggak Minat</title><description>Kementerian PUPR masih mengkaji  aturan terkait larang BUMN sektor kontruksi  untuk ikut menggarap proyek di bawah Rp100 miliar,</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/17/320/1797114/dilarang-garap-proyek-di-bawah-rp100-miliar-pupr-bumn-juga-enggak-minat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/10/17/320/1797114/dilarang-garap-proyek-di-bawah-rp100-miliar-pupr-bumn-juga-enggak-minat"/><item><title>Dilarang Garap Proyek di Bawah Rp100 Miliar, PUPR: BUMN Juga Enggak Minat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/17/320/1797114/dilarang-garap-proyek-di-bawah-rp100-miliar-pupr-bumn-juga-enggak-minat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/10/17/320/1797114/dilarang-garap-proyek-di-bawah-rp100-miliar-pupr-bumn-juga-enggak-minat</guid><pubDate>Selasa 17 Oktober 2017 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/17/320/1797114/dilarang-garap-proyek-di-bawah-rp100-miliar-pupr-bumn-juga-enggak-minat-okTIBAJzMW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/17/320/1797114/dilarang-garap-proyek-di-bawah-rp100-miliar-pupr-bumn-juga-enggak-minat-okTIBAJzMW.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih mengkaji aturan terkait larang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor kontruksi untuk ikut menggarap proyek di bawah Rp100 miliar. Meskipun demikian ternyata minat BUMN mengerjakan proyek di bawah Rp100 miliar ternyata sedikit.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) PUPR Danis Sumadilaga mengatakan, saat ini kajian untuk menaikan nilai proyek yang dibatasi untuk BUMN masih dalam pembahasan. Di mana aturan yang masih berlaku sekarang adalah Peraturan Menteri PUPR tentang proyek di bawah Rp50 miliar BUMN tidak boleh ikut.

&quot;Kalau membatasi di atas Rp100 miliar itu segmentasi bisa yang bertentangan dengan aturan. Jadi masih dikaji, kalau berdasarkan peraturan yang kena yang besar, padahal secara aturan dia boleh. Ini masih dikaji apakah diimbau untuk tidak ikut di atas Rp100 miliar dan bagaimana,&quot; ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Baca Juga: Catat! BUMN Dilarang Ambil Proyek di Bawah Rp100 Miliar 

Dia belum tahu kapan proses kajian aturan ini selesai. Namun demikian, jika belihat dari proyek-proyek PUPR yang dikerjakan untuk nilai di bawah Rp100 miliar, BUMN sedikit yang ikut. Seperti PT Waskita Karya, dia akan ikut menggarap proyek asalkan nilainya Rp300 miliar ke atas.

&quot;Nah BUMN sudah menarik diri kalau sekira Rp100 miliar,&quot; ujarnya.
Baca Juga: Dikabarkan Gadai BUMN, Menko Luhut: Tidak Dijual Hanya Kerjasama
Berdasarkan data Kementerian PUPR dari total proyek 11.910 paket, sekira 25% dikerjakan BUMN. Sisanya sekira 75% masih dikerjakan oleh swasta.

&quot;Saya berani bilang itu karena data 2016, 2017 itu rata-rata 25% saja enggak sampai 30%. Karena BUMN kan di atas, di bawah Rp50 miliar tidak ikut nah ini porsi 75% BUMN tidak ikut,&quot; tandasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih mengkaji aturan terkait larang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor kontruksi untuk ikut menggarap proyek di bawah Rp100 miliar. Meskipun demikian ternyata minat BUMN mengerjakan proyek di bawah Rp100 miliar ternyata sedikit.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) PUPR Danis Sumadilaga mengatakan, saat ini kajian untuk menaikan nilai proyek yang dibatasi untuk BUMN masih dalam pembahasan. Di mana aturan yang masih berlaku sekarang adalah Peraturan Menteri PUPR tentang proyek di bawah Rp50 miliar BUMN tidak boleh ikut.

&quot;Kalau membatasi di atas Rp100 miliar itu segmentasi bisa yang bertentangan dengan aturan. Jadi masih dikaji, kalau berdasarkan peraturan yang kena yang besar, padahal secara aturan dia boleh. Ini masih dikaji apakah diimbau untuk tidak ikut di atas Rp100 miliar dan bagaimana,&quot; ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Baca Juga: Catat! BUMN Dilarang Ambil Proyek di Bawah Rp100 Miliar 

Dia belum tahu kapan proses kajian aturan ini selesai. Namun demikian, jika belihat dari proyek-proyek PUPR yang dikerjakan untuk nilai di bawah Rp100 miliar, BUMN sedikit yang ikut. Seperti PT Waskita Karya, dia akan ikut menggarap proyek asalkan nilainya Rp300 miliar ke atas.

&quot;Nah BUMN sudah menarik diri kalau sekira Rp100 miliar,&quot; ujarnya.
Baca Juga: Dikabarkan Gadai BUMN, Menko Luhut: Tidak Dijual Hanya Kerjasama
Berdasarkan data Kementerian PUPR dari total proyek 11.910 paket, sekira 25% dikerjakan BUMN. Sisanya sekira 75% masih dikerjakan oleh swasta.

&quot;Saya berani bilang itu karena data 2016, 2017 itu rata-rata 25% saja enggak sampai 30%. Karena BUMN kan di atas, di bawah Rp50 miliar tidak ikut nah ini porsi 75% BUMN tidak ikut,&quot; tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
