<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Berizin dan Berpotensi Merugikan, Dunia Coin Digital Dihentikan Satgas Waspada Investasi</title><description>Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena perusahaan yang menjual bitcoin ini tidak memiliki izin usaha.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/23/320/1800823/tak-berizin-dan-berpotensi-merugikan-dunia-coin-digital-dihentikan-satgas-waspada-investasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/10/23/320/1800823/tak-berizin-dan-berpotensi-merugikan-dunia-coin-digital-dihentikan-satgas-waspada-investasi"/><item><title>Tak Berizin dan Berpotensi Merugikan, Dunia Coin Digital Dihentikan Satgas Waspada Investasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/23/320/1800823/tak-berizin-dan-berpotensi-merugikan-dunia-coin-digital-dihentikan-satgas-waspada-investasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/10/23/320/1800823/tak-berizin-dan-berpotensi-merugikan-dunia-coin-digital-dihentikan-satgas-waspada-investasi</guid><pubDate>Senin 23 Oktober 2017 17:47 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/23/320/1800823/tak-berizin-dan-berpotensi-merugikan-dunia-coin-digital-dihentikan-satgas-waspada-investasi-CwTtmNqw5z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/23/320/1800823/tak-berizin-dan-berpotensi-merugikan-dunia-coin-digital-dihentikan-satgas-waspada-investasi-CwTtmNqw5z.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana sejumlah perusahaan. Salah satunya adalah PT Dunia Coin Digital.
Baca Juga: 14 Perusahaan Bodong Distop, dari Pengelola Bitcoin hingga Forex
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena perusahaan yang menjual bitcoin ini tidak memiliki izin usaha. Dunia coin digital juga berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: Catat! Satgas Waspada Investasi Bekukan 14 Perusahaan Bodong, Ini Daftarnya
&amp;ldquo;Tidak ada izin dan berpotensi merugikan masyarakat,&amp;rdquo; kata Tongam kepada Okezone.
Tongam menjelaskan, pengurus Dunia coin digital menyampaikan info jumlah nasabahnya sekitar 1000 orang dengann dana Rp1 miliar. Namun data tersebut baru diperoleh dari pengurus sehingga Satgas perlu melakukan klarifikasi lebih lanjut.
Baca Juga: Waduh, Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp105,81 Triliun
Kendati berpotensi merugikan masyarakat, Tongam mengaku, hingga saat ini Satgas belum menerima laporan dari korban penipuan. Namun, karena tak berizin, Satgas mengambil langkah cepat mengantisipasi kerugian masyarakat.
&amp;ldquo;Belum ada laporan korban yang merasa dirugikan. Kami hentikan untuk melindungi masyarakat,&amp;rdquo; tukas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana sejumlah perusahaan. Salah satunya adalah PT Dunia Coin Digital.
Baca Juga: 14 Perusahaan Bodong Distop, dari Pengelola Bitcoin hingga Forex
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena perusahaan yang menjual bitcoin ini tidak memiliki izin usaha. Dunia coin digital juga berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: Catat! Satgas Waspada Investasi Bekukan 14 Perusahaan Bodong, Ini Daftarnya
&amp;ldquo;Tidak ada izin dan berpotensi merugikan masyarakat,&amp;rdquo; kata Tongam kepada Okezone.
Tongam menjelaskan, pengurus Dunia coin digital menyampaikan info jumlah nasabahnya sekitar 1000 orang dengann dana Rp1 miliar. Namun data tersebut baru diperoleh dari pengurus sehingga Satgas perlu melakukan klarifikasi lebih lanjut.
Baca Juga: Waduh, Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp105,81 Triliun
Kendati berpotensi merugikan masyarakat, Tongam mengaku, hingga saat ini Satgas belum menerima laporan dari korban penipuan. Namun, karena tak berizin, Satgas mengambil langkah cepat mengantisipasi kerugian masyarakat.
&amp;ldquo;Belum ada laporan korban yang merasa dirugikan. Kami hentikan untuk melindungi masyarakat,&amp;rdquo; tukas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
