<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Taksi Online Wajib Pasang Stiker, Kemenhub: Biar Gampang Diawasi</title><description>Taksi berbasis aplikasi atau taksi online  diwajibkan menggunakan stiker khusus yang menjadi penanda angkutan sewa  khusus.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/24/320/1801201/taksi-online-wajib-pasang-stiker-kemenhub-biar-gampang-diawasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/10/24/320/1801201/taksi-online-wajib-pasang-stiker-kemenhub-biar-gampang-diawasi"/><item><title>Taksi Online Wajib Pasang Stiker, Kemenhub: Biar Gampang Diawasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/10/24/320/1801201/taksi-online-wajib-pasang-stiker-kemenhub-biar-gampang-diawasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/10/24/320/1801201/taksi-online-wajib-pasang-stiker-kemenhub-biar-gampang-diawasi</guid><pubDate>Selasa 24 Oktober 2017 10:40 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/24/320/1801201/taksi-online-wajib-pasang-stiker-kemenhub-biar-gampang-diawasi-s4w4u3UAqW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Reuters</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/24/320/1801201/taksi-online-wajib-pasang-stiker-kemenhub-biar-gampang-diawasi-s4w4u3UAqW.jpg</image><title>Ilustrasi: Reuters</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mulai November mendatang, taksi berbasis aplikasi atau taksi online diwajibkan menggunakan stiker khusus yang menjadi penanda angkutan sewa khusus.

Pemasangan stiker tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan oleh otoritas terkait. Pemasangan stiker untuk angkutan online tersebut tercantum dalam Revisi Peraturan Menteri (PM) No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (taksi online). Revisi terebut dibuat setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir se bagian pasal pada PM tersebut karena dianggap bertentangan dengan aturan lainnya.

&amp;ldquo;Pemasangan stiker untuk angkutan online sudah tercantum dalam revisi PM 26 Tahun 2017. Stiker tidak hanya di maksudkan sebagai penanda, namun juga dalam rangka pengawasan,&amp;rdquo; ujar Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana di Jakarta.
Baca Juga: Mantap! Ada Gerai Khusus, Taksi Online Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta
Dia menambahkan, penanda berupa stiker tersebut selain untuk memudahkan pengawasan, juga untuk kepentingan bersama. Dia berharap dengan adanya stiker penanda tersebut tidak lagi ada perbedaan pandangan antara taksi reguler dan taksi online.

&amp;ldquo;Sebisa mungkin kami rangkul keduanya,&amp;rdquo; ujar dia.

Pada sosialisasi kemarin, Kementerian Perhubungan memperlihatkan desain stiker untuk taksi online. Dari bahan presentasi yang dibagikan ke kalangan wartawan, desain stiker khusus taksi online tersebut berbentuk lingkaran dengan latar belakang warna biru.


Di tengahnya terdapat logo Kementerian Perhubungan dengan aksen kuning dan ungu. Pada bagian atas terdapat tulisan &amp;ldquo;Angkutan Sewa Khusus&amp;rdquo; dengan bentuk melengkung. Sementara di bagian bawahnya disediakan kolom nama koperasi taksi online.
Baca Juga: Taksi Online Wajib Pasang Stiker, Kemenhub: Agar Tak Salah Paham
Di bagian paling bawah, terdapat keterangan wilayah operasi dan provinsi selaku instansi pemberi izin. Adapun di bagian kiri terdapat QR code dan di bagian kanan ada tahun penerbitan kartu pengawasan.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Per hubungan Hindro Surahmat menambahkan, penempelan stiker akan menjadi kewajiban bagi setiap pengendara taksi online. Menurutnya, penanda stiker tersebut juga di terapkan di negara-negara lain yang mengoperasikan angkutan sewa khusus seperti Singapura dan Inggris.

&amp;ldquo;Stiker ini akan menjadi penanda. Setiap driver wajib memasang stiker di kaca mobil masing-masing,&amp;rdquo; ujar Hindro.

Dia menambahkan, pemasangan stiker pada mobil taksi online tidak akan dilakukan langsung dan serentak, namun menunggu penetapan kuota yang usulannya berasal dari dae rah yang selanjutnya disahkan oleh Kementerian Perhubungan. Penetapan kuota akan berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lain.

&amp;ldquo;Itulah untuk bisa menetapkan stiker kan terkait juga dengan kuota. Kalau kuotanya tidak ada siapa yang diberikan stiker. Ada masa transisi yang kami berlakukan. Prinsipnya, kuotanya yang mana yang masuk angkutan sewa khusus,&amp;rdquo; ungkap dia.
&amp;nbsp; 
Dinilai Berlebihan

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW menilai  kewajiban pemasangan stiker pada Revisi PM 26 berlebihan. Alasannya  dalam revisi PM tersebut stiker di wajib kan dipasang pada bagian depan,  belakang, samping kiri, serta samping kanan kendaraan.

&amp;ldquo;Sedangkan di aturan pendahulunya hanya dipasang di bagian depan dan  belakang kendaraan. Sebenarnya itu sudah cukup. Kalau sekarang agak  berlebihan. Di samping stiker yang harus dipasang banyak, juga ukurannya  cukup besar,&amp;ldquo; ungkap dia.

Dia menambahkan masih banyak hal yang perlu disesuaikan dan harus  segara diterapkan di lapangan jika mengacu pada revisi PM tersebut.  Namun, kata Christiansen, yang pasti pihaknya berharap bisa segera  diterapkan. &amp;ldquo;Yang jelas, jangan sampai lagi ada beda pendapat di la  pangan antara taksi online dan taksi reguler,&amp;rdquo; ujarnya.

Terpisah, pengamat transportasi dari Universitas Katolik  Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan terdapat cukup  banyak tambahan pada revisi PM 26 kali ini. Salah satunya adalah  melarang penetapan tarif promo di bawah tarif batas bawah.

&amp;ldquo;Tentu ada unsur kesetaraan yang dijaga agar taksi resmi, bisnisnya  bisa tetap berlangsung. Dan taksi aplikasi juga mendapat tempat  berbisnis,&amp;rdquo; ujar dia.
Menurutnya, besaran tarif memang sudah seharusnya diatur melalui  batasan tarif batas atas untuk melindungi konsumen. Sedangkan tarif  batas bawah untuk keberlangsungan usaha. &amp;ldquo;Ini agar pengemudi yang me  rangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan yang wajar,&amp;rdquo;  ungkapnya.

Besaran tarif tersebut, ujar dia, sudah memperhitungkan aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan bagi penumpang.

Adapun jika penetapan tarif murah terus diberlakukan, pada akhirnya  akan merugikan pengemudi. &amp;ldquo;Tentu tarif murah merugikan pengemudi, di  samping itu tidak akan bisa menutup biaya operasional jika tarif yang  dikenakan terlalu murah. Ujungnya bisa berimbas pada faktor  keselamatan,&amp;rdquo; ungkapnya.

Dia menambahkan, ketersediaan transportasi umum yang murah merupakan  tanggung jawab kepala daerah, terutama transportasi umum yang mampu  menjangkau permukiman penduduk.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mulai November mendatang, taksi berbasis aplikasi atau taksi online diwajibkan menggunakan stiker khusus yang menjadi penanda angkutan sewa khusus.

Pemasangan stiker tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan oleh otoritas terkait. Pemasangan stiker untuk angkutan online tersebut tercantum dalam Revisi Peraturan Menteri (PM) No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (taksi online). Revisi terebut dibuat setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir se bagian pasal pada PM tersebut karena dianggap bertentangan dengan aturan lainnya.

&amp;ldquo;Pemasangan stiker untuk angkutan online sudah tercantum dalam revisi PM 26 Tahun 2017. Stiker tidak hanya di maksudkan sebagai penanda, namun juga dalam rangka pengawasan,&amp;rdquo; ujar Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana di Jakarta.
Baca Juga: Mantap! Ada Gerai Khusus, Taksi Online Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta
Dia menambahkan, penanda berupa stiker tersebut selain untuk memudahkan pengawasan, juga untuk kepentingan bersama. Dia berharap dengan adanya stiker penanda tersebut tidak lagi ada perbedaan pandangan antara taksi reguler dan taksi online.

&amp;ldquo;Sebisa mungkin kami rangkul keduanya,&amp;rdquo; ujar dia.

Pada sosialisasi kemarin, Kementerian Perhubungan memperlihatkan desain stiker untuk taksi online. Dari bahan presentasi yang dibagikan ke kalangan wartawan, desain stiker khusus taksi online tersebut berbentuk lingkaran dengan latar belakang warna biru.


Di tengahnya terdapat logo Kementerian Perhubungan dengan aksen kuning dan ungu. Pada bagian atas terdapat tulisan &amp;ldquo;Angkutan Sewa Khusus&amp;rdquo; dengan bentuk melengkung. Sementara di bagian bawahnya disediakan kolom nama koperasi taksi online.
Baca Juga: Taksi Online Wajib Pasang Stiker, Kemenhub: Agar Tak Salah Paham
Di bagian paling bawah, terdapat keterangan wilayah operasi dan provinsi selaku instansi pemberi izin. Adapun di bagian kiri terdapat QR code dan di bagian kanan ada tahun penerbitan kartu pengawasan.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Per hubungan Hindro Surahmat menambahkan, penempelan stiker akan menjadi kewajiban bagi setiap pengendara taksi online. Menurutnya, penanda stiker tersebut juga di terapkan di negara-negara lain yang mengoperasikan angkutan sewa khusus seperti Singapura dan Inggris.

&amp;ldquo;Stiker ini akan menjadi penanda. Setiap driver wajib memasang stiker di kaca mobil masing-masing,&amp;rdquo; ujar Hindro.

Dia menambahkan, pemasangan stiker pada mobil taksi online tidak akan dilakukan langsung dan serentak, namun menunggu penetapan kuota yang usulannya berasal dari dae rah yang selanjutnya disahkan oleh Kementerian Perhubungan. Penetapan kuota akan berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lain.

&amp;ldquo;Itulah untuk bisa menetapkan stiker kan terkait juga dengan kuota. Kalau kuotanya tidak ada siapa yang diberikan stiker. Ada masa transisi yang kami berlakukan. Prinsipnya, kuotanya yang mana yang masuk angkutan sewa khusus,&amp;rdquo; ungkap dia.
&amp;nbsp; 
Dinilai Berlebihan

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW menilai  kewajiban pemasangan stiker pada Revisi PM 26 berlebihan. Alasannya  dalam revisi PM tersebut stiker di wajib kan dipasang pada bagian depan,  belakang, samping kiri, serta samping kanan kendaraan.

&amp;ldquo;Sedangkan di aturan pendahulunya hanya dipasang di bagian depan dan  belakang kendaraan. Sebenarnya itu sudah cukup. Kalau sekarang agak  berlebihan. Di samping stiker yang harus dipasang banyak, juga ukurannya  cukup besar,&amp;ldquo; ungkap dia.

Dia menambahkan masih banyak hal yang perlu disesuaikan dan harus  segara diterapkan di lapangan jika mengacu pada revisi PM tersebut.  Namun, kata Christiansen, yang pasti pihaknya berharap bisa segera  diterapkan. &amp;ldquo;Yang jelas, jangan sampai lagi ada beda pendapat di la  pangan antara taksi online dan taksi reguler,&amp;rdquo; ujarnya.

Terpisah, pengamat transportasi dari Universitas Katolik  Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan terdapat cukup  banyak tambahan pada revisi PM 26 kali ini. Salah satunya adalah  melarang penetapan tarif promo di bawah tarif batas bawah.

&amp;ldquo;Tentu ada unsur kesetaraan yang dijaga agar taksi resmi, bisnisnya  bisa tetap berlangsung. Dan taksi aplikasi juga mendapat tempat  berbisnis,&amp;rdquo; ujar dia.
Menurutnya, besaran tarif memang sudah seharusnya diatur melalui  batasan tarif batas atas untuk melindungi konsumen. Sedangkan tarif  batas bawah untuk keberlangsungan usaha. &amp;ldquo;Ini agar pengemudi yang me  rangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan yang wajar,&amp;rdquo;  ungkapnya.

Besaran tarif tersebut, ujar dia, sudah memperhitungkan aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan bagi penumpang.

Adapun jika penetapan tarif murah terus diberlakukan, pada akhirnya  akan merugikan pengemudi. &amp;ldquo;Tentu tarif murah merugikan pengemudi, di  samping itu tidak akan bisa menutup biaya operasional jika tarif yang  dikenakan terlalu murah. Ujungnya bisa berimbas pada faktor  keselamatan,&amp;rdquo; ungkapnya.

Dia menambahkan, ketersediaan transportasi umum yang murah merupakan  tanggung jawab kepala daerah, terutama transportasi umum yang mampu  menjangkau permukiman penduduk.</content:encoded></item></channel></rss>
