<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabar Gembira bagi Paytren Cs: Izin Keluar Akhir Tahun</title><description>Sudah banyak penyedia layanan uang elektronik yang melakukan pengurusan izinnya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/11/07/320/1810154/kabar-gembira-bagi-paytren-cs-izin-keluar-akhir-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/11/07/320/1810154/kabar-gembira-bagi-paytren-cs-izin-keluar-akhir-tahun"/><item><title>Kabar Gembira bagi Paytren Cs: Izin Keluar Akhir Tahun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/11/07/320/1810154/kabar-gembira-bagi-paytren-cs-izin-keluar-akhir-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/11/07/320/1810154/kabar-gembira-bagi-paytren-cs-izin-keluar-akhir-tahun</guid><pubDate>Selasa 07 November 2017 20:19 WIB</pubDate><dc:creator>Trio Hamdani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/07/320/1810154/kabar-gembira-bagi-paytren-cs-izin-keluar-akhir-tahun-6rT7hW5MMl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Uang Elektronik. (Foto: ANT)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/07/320/1810154/kabar-gembira-bagi-paytren-cs-izin-keluar-akhir-tahun-6rT7hW5MMl.jpg</image><title>Ilustrasi Uang Elektronik. (Foto: ANT)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah memproses izin penerbitan uang elektronik (e-money) bukan bank, meliputi Bukalapak, Paytren, Tokopedia, hingga Grab yang diupayakan kelar sesegera mungkin.
&quot;Aturannya kan 45 hari kerja. Kita tunggu sampai dokumen beres. Peraturan e-money kita finalisasi dan tidak sampai tahun baru sudah keluar,&quot; kata Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo ketika ditemui di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus memproses hal tersebut. &quot;Tapi saya tidak mau sebut nama bagaimana hasilnya nanti kita tunggu bersama, semua sedang kita proses sesuai ketentuan,&quot; jelasnya.
Menurutnya, sementara ini mereka masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak e-commerce yang menyediakan layanan uang elektronik. &quot;Dalam 45 hari kerja kita harus tunggu sampai kelengkapan dokumen,&quot; paparnya lebih lanjut.
Saat ini proses izinnya sudah mencapai tahap final, dan akan segera keluar. Pasalnya, sudah banyak penyedia layanan uang elektronik yang melakukan pengurusan izinnya. &quot;Saya enggak mau sebut nama, jumlahnya signifikan,&quot; jelasnya.
Sekadar diketahui, BI sudah mengatur kewajiban memiliki izin untuk penerbit uang elektronik bukan bank, sejak terbitnya Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada Juli 2014. Tokopedia sejak 13 September 2017 telah menghentikan layanan uang elektroniknya. E-commerce ini menyatakan tengah dalam proses pengurusan top up uang elektronik tersebut kepada otoritas Bank Indonesia (BI).
&quot;Untuk mencapai tujuan tersebut, Tokopedia sedang mengajukan perizinan uang elektronik kepada Bank Indonesia. Sehubungan dengan proses perizinan tersebut, untuk sementara TokoCash tidak dapat di-top up,&quot; demikian tulis Tokopedia dalam pengumuman resminya.
Sementara itu, Bukalapak melalui pemberitahuan di laman resminya, menyatakan fitur tambah saldo (top up) dinonaktifkan hingga mendapatkan izin e-money dari Bank Indonesia. &quot;Dana yang ada di BukaDompet-mu masih bisa kamu gunakan untuk berbelanja dengan lebih praktis atau dicairkan,&quot; ujar Bukalapak.</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah memproses izin penerbitan uang elektronik (e-money) bukan bank, meliputi Bukalapak, Paytren, Tokopedia, hingga Grab yang diupayakan kelar sesegera mungkin.
&quot;Aturannya kan 45 hari kerja. Kita tunggu sampai dokumen beres. Peraturan e-money kita finalisasi dan tidak sampai tahun baru sudah keluar,&quot; kata Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo ketika ditemui di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus memproses hal tersebut. &quot;Tapi saya tidak mau sebut nama bagaimana hasilnya nanti kita tunggu bersama, semua sedang kita proses sesuai ketentuan,&quot; jelasnya.
Menurutnya, sementara ini mereka masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak e-commerce yang menyediakan layanan uang elektronik. &quot;Dalam 45 hari kerja kita harus tunggu sampai kelengkapan dokumen,&quot; paparnya lebih lanjut.
Saat ini proses izinnya sudah mencapai tahap final, dan akan segera keluar. Pasalnya, sudah banyak penyedia layanan uang elektronik yang melakukan pengurusan izinnya. &quot;Saya enggak mau sebut nama, jumlahnya signifikan,&quot; jelasnya.
Sekadar diketahui, BI sudah mengatur kewajiban memiliki izin untuk penerbit uang elektronik bukan bank, sejak terbitnya Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada Juli 2014. Tokopedia sejak 13 September 2017 telah menghentikan layanan uang elektroniknya. E-commerce ini menyatakan tengah dalam proses pengurusan top up uang elektronik tersebut kepada otoritas Bank Indonesia (BI).
&quot;Untuk mencapai tujuan tersebut, Tokopedia sedang mengajukan perizinan uang elektronik kepada Bank Indonesia. Sehubungan dengan proses perizinan tersebut, untuk sementara TokoCash tidak dapat di-top up,&quot; demikian tulis Tokopedia dalam pengumuman resminya.
Sementara itu, Bukalapak melalui pemberitahuan di laman resminya, menyatakan fitur tambah saldo (top up) dinonaktifkan hingga mendapatkan izin e-money dari Bank Indonesia. &quot;Dana yang ada di BukaDompet-mu masih bisa kamu gunakan untuk berbelanja dengan lebih praktis atau dicairkan,&quot; ujar Bukalapak.</content:encoded></item></channel></rss>
