<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha Minta E-Commerce UMKM 'Hanya' Kena Pajak 0,25%</title><description>Meminta pajak bagi e-commerce yang tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk di bawah 1%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/11/14/20/1813988/pengusaha-minta-e-commerce-umkm-hanya-kena-pajak-0-25</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/11/14/20/1813988/pengusaha-minta-e-commerce-umkm-hanya-kena-pajak-0-25"/><item><title>Pengusaha Minta E-Commerce UMKM 'Hanya' Kena Pajak 0,25%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/11/14/20/1813988/pengusaha-minta-e-commerce-umkm-hanya-kena-pajak-0-25</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/11/14/20/1813988/pengusaha-minta-e-commerce-umkm-hanya-kena-pajak-0-25</guid><pubDate>Selasa 14 November 2017 18:57 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/14/20/1813988/pengusaha-minta-e-commerce-umkm-hanya-kena-pajak-0-25-dpk7tadREG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/14/20/1813988/pengusaha-minta-e-commerce-umkm-hanya-kena-pajak-0-25-dpk7tadREG.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Dewan Penasihat Asosiasi E-commerce Indonesia (iDEA) Daniel Tumiwa meminta pajak bagi e-commerce yang tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk di bawah 1% sebagaimana yang dikenakan bagi pelaku UMKM umumnya.

Saat ini pemerintah sendiri terus menggodok pengaturan mengenai pajak bagi e-commerce yang akan selesai pada akhir tahun 2017.

&quot;UMKM e-commerce saya lebih berpikir diperkenakan angka lebih kecil, 0.25% saja, supaya mereka bangkit mau bayar, dan angka 0,25 itu angka yang wajar,&quot; ujar Daniel di Hotel Shangri La, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Menurut Daniel angka 0,25% merupakan pemicu bagi pelaku e-commerce untuk sadar dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

&quot;Ya 5-10 tahun dulu dengan 0,25%, yang penting terpancing bayar, nantinya kalau mau dinaikkan jadi 1%-2% nanti mereka sudah terbiasa,&quot; jelasnya.

Daniel mengakui angka 1% memang sudah baik secara psikologis, kendati demikian akan jauh lebih baik bila memulai pengenaan pajak ini dari angka 0,25%. Menurutnya, ini akan memicu jutaan e-commerce UMKM untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

&quot;Tetapi ini kan terobosan, kenapa ga mulai dari 0,25%, yang penting data masuk NPWP. Mulai 0,25% tapi e-commerce yang masuk bisa juta-jutaan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Dewan Penasihat Asosiasi E-commerce Indonesia (iDEA) Daniel Tumiwa meminta pajak bagi e-commerce yang tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk di bawah 1% sebagaimana yang dikenakan bagi pelaku UMKM umumnya.

Saat ini pemerintah sendiri terus menggodok pengaturan mengenai pajak bagi e-commerce yang akan selesai pada akhir tahun 2017.

&quot;UMKM e-commerce saya lebih berpikir diperkenakan angka lebih kecil, 0.25% saja, supaya mereka bangkit mau bayar, dan angka 0,25 itu angka yang wajar,&quot; ujar Daniel di Hotel Shangri La, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Menurut Daniel angka 0,25% merupakan pemicu bagi pelaku e-commerce untuk sadar dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

&quot;Ya 5-10 tahun dulu dengan 0,25%, yang penting terpancing bayar, nantinya kalau mau dinaikkan jadi 1%-2% nanti mereka sudah terbiasa,&quot; jelasnya.

Daniel mengakui angka 1% memang sudah baik secara psikologis, kendati demikian akan jauh lebih baik bila memulai pengenaan pajak ini dari angka 0,25%. Menurutnya, ini akan memicu jutaan e-commerce UMKM untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

&quot;Tetapi ini kan terobosan, kenapa ga mulai dari 0,25%, yang penting data masuk NPWP. Mulai 0,25% tapi e-commerce yang masuk bisa juta-jutaan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
