<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lelang 15 Wilayah Kerja Diperpanjang, Pengusaha Migas: Itu Wajar!</title><description>Indonesia Petroleum Association (IPA) menilai waktu lelang WK migas tahap I 2017 yang diperpanjang sebagai sesuatu yang wajar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/11/21/320/1817998/lelang-15-wilayah-kerja-diperpanjang-pengusaha-migas-itu-wajar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/11/21/320/1817998/lelang-15-wilayah-kerja-diperpanjang-pengusaha-migas-itu-wajar"/><item><title>Lelang 15 Wilayah Kerja Diperpanjang, Pengusaha Migas: Itu Wajar!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/11/21/320/1817998/lelang-15-wilayah-kerja-diperpanjang-pengusaha-migas-itu-wajar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/11/21/320/1817998/lelang-15-wilayah-kerja-diperpanjang-pengusaha-migas-itu-wajar</guid><pubDate>Selasa 21 November 2017 18:24 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/21/320/1817998/lelang-15-wilayah-kerja-diperpanjang-pengusaha-migas-itu-wajar-4oq37bb2Cu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Feby/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/21/320/1817998/lelang-15-wilayah-kerja-diperpanjang-pengusaha-migas-itu-wajar-4oq37bb2Cu.jpg</image><title>Foto: Feby/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesia Petroleum Association (IPA) menilai waktu lelang wilayah kerja (WK) migas tahap I 2017 yang diperpanjang sebagai sesuatu yang wajar. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak skema bagi hasil gross split hingga kini belum juga selesai.  &quot;Jadi ini memberi kesempatan pada investor untuk dapat kepastian dulu.&amp;nbsp;Dengan disetujui PP ini, kami harap supaya dari investor bisa evaluasi dan menyiapkan bisnis masing-masing,&quot; ujar Sekretaris IPA Ronald Gunawan, di Ruang Damar, Gedung Heritage, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (21/11/2017).  Kendati demikian, para pengusaha migas mengapresiasi pemerintah yang melibatkan langsung IPA dalam penyusunan draf PP pajak gross split. Di mana semua masukan para pengusaha migas dimasukkan dalam poin-poin aturan tersebut.
Baca Juga: Produksi dan Harga Minyak Dunia Turun, Sektor Migas Hanya Sumbang 7% ke Pendapatan Negara  &quot;Input IPA sudah dimasukkan juga di dalam peraturan perpajakannya. Jadi saya pikir ini awal baik dan next-nya itu, sudah oleh Bapak Presiden peraturan pajak&amp;nbsp; kami harapkan implementasi itu kita bisa diperjelas dan lebih atraktif pada industri. Supaya nanti diaplikasikan itu lebih jelas dan lebih transparan pada semua pihak,&quot;ujarnya.  Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, lelang 15 WK tahap I baik konvensional dan non konvensional dilakukan pengunduran waktu. &quot;Kita punya batas waktu baik penawaran langsung dan lelang reguler yang batasnya 27 November&amp;nbsp; 2017 diperpanjang sampai akhir tahun,&quot; tuturnya.
Baca Juga: Dibangun Selama 3,5 Tahun, Menteri Jonan Resmikan Lapangan Gas Jangkrik  Diputuskannya perpanjangan waktu lelang WK tahap I ini, secara garis besar karena para kontraktor menunggu kepastian terkait Peraturan Pemerintah (PP) pajak untuk skema bagi hasil gross split.  &quot;Memang pembahasan dengan Kemenkeu dan ESDM sudah selesai. Tapi memang butuh legalitas dari pengambilan lelang tahap I ini. Jadi nantinya kita perpanjang untuk lelang sampai 31 Desember.&amp;nbsp; Karena biar gimana pun juga itu untuk kontraktor,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesia Petroleum Association (IPA) menilai waktu lelang wilayah kerja (WK) migas tahap I 2017 yang diperpanjang sebagai sesuatu yang wajar. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak skema bagi hasil gross split hingga kini belum juga selesai.  &quot;Jadi ini memberi kesempatan pada investor untuk dapat kepastian dulu.&amp;nbsp;Dengan disetujui PP ini, kami harap supaya dari investor bisa evaluasi dan menyiapkan bisnis masing-masing,&quot; ujar Sekretaris IPA Ronald Gunawan, di Ruang Damar, Gedung Heritage, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (21/11/2017).  Kendati demikian, para pengusaha migas mengapresiasi pemerintah yang melibatkan langsung IPA dalam penyusunan draf PP pajak gross split. Di mana semua masukan para pengusaha migas dimasukkan dalam poin-poin aturan tersebut.
Baca Juga: Produksi dan Harga Minyak Dunia Turun, Sektor Migas Hanya Sumbang 7% ke Pendapatan Negara  &quot;Input IPA sudah dimasukkan juga di dalam peraturan perpajakannya. Jadi saya pikir ini awal baik dan next-nya itu, sudah oleh Bapak Presiden peraturan pajak&amp;nbsp; kami harapkan implementasi itu kita bisa diperjelas dan lebih atraktif pada industri. Supaya nanti diaplikasikan itu lebih jelas dan lebih transparan pada semua pihak,&quot;ujarnya.  Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, lelang 15 WK tahap I baik konvensional dan non konvensional dilakukan pengunduran waktu. &quot;Kita punya batas waktu baik penawaran langsung dan lelang reguler yang batasnya 27 November&amp;nbsp; 2017 diperpanjang sampai akhir tahun,&quot; tuturnya.
Baca Juga: Dibangun Selama 3,5 Tahun, Menteri Jonan Resmikan Lapangan Gas Jangkrik  Diputuskannya perpanjangan waktu lelang WK tahap I ini, secara garis besar karena para kontraktor menunggu kepastian terkait Peraturan Pemerintah (PP) pajak untuk skema bagi hasil gross split.  &quot;Memang pembahasan dengan Kemenkeu dan ESDM sudah selesai. Tapi memang butuh legalitas dari pengambilan lelang tahap I ini. Jadi nantinya kita perpanjang untuk lelang sampai 31 Desember.&amp;nbsp; Karena biar gimana pun juga itu untuk kontraktor,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
