<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nilai Transaksi E-Commerce USD130 Miliar, Berapa Potensi Pajaknya?</title><description>Transaksi bisnis online semakin menjamur di Indonesia.  Bahkan pada tahun 2020 transaksi e-commerce bisa mencapai hingga USD130  miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/11/24/20/1819731/nilai-transaksi-e-commerce-usd130-miliar-berapa-potensi-pajaknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/11/24/20/1819731/nilai-transaksi-e-commerce-usd130-miliar-berapa-potensi-pajaknya"/><item><title>Nilai Transaksi E-Commerce USD130 Miliar, Berapa Potensi Pajaknya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/11/24/20/1819731/nilai-transaksi-e-commerce-usd130-miliar-berapa-potensi-pajaknya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/11/24/20/1819731/nilai-transaksi-e-commerce-usd130-miliar-berapa-potensi-pajaknya</guid><pubDate>Jum'at 24 November 2017 10:43 WIB</pubDate><dc:creator>Lidya Julita Sembiring</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/24/20/1819731/nilai-transaksi-e-commerce-usd130-miliar-berapa-potensi-pajaknya-dc8bHkUEY7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/24/20/1819731/nilai-transaksi-e-commerce-usd130-miliar-berapa-potensi-pajaknya-dc8bHkUEY7.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Transaksi bisnis online (e-commerce) semakin menjamur di Indonesia. Bahkan pada tahun 2020 transaksi e-commerce bisa mencapai hingga USD130 miliar. Dari jumlah itu maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menggali potensi penerimaan dari bisnis e-commerce tesebut.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Arif Yanuar mengatakan memang belum diketahui berapa potensi dari bisnis e-commerce tersebut karena belum di hitung. Tapi DJP akan segera mempelajari dna menilai berapa potensi penerimaan dari bisnis online tersebut.


&quot;Potensi dari e-commerce kami belum mengitung secara mendalam. Yang kami lakukan mempelajari, karena tidak semua transaksi e-commerce melakukan kewajiban perpajakannya,&quot; ungkapnya di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (24/11/2017).


Selain itu, pebisnis yang ada di online tersebut juga ada yang mempunyai toko fisik atau konvensional, di mana melalui media online hanya untuk promosi saja

&quot;Dalam SPT, tidak ditemukan adanya pemisahan penghasilan dari penjualan e-commerce dan konvensional. Jadi atas seluruh potensi ini, kami tidak sepenuhnya kehilangan,&quot; jelasnya.


Sementara itu, Arif juga menjelaskan saat ini pihaknya lebih fokus pada aturannya terlebih dahulu. Hal ini untuk menyamakan antara online dan konvensional.
&quot;Kami berikan kemudahan, karena seluruh basis datanya sudah tercatat. Kami ingin masuk ke sana terkait kewajiban perpajakannya supaya lebih simpel,&quot; tukasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Transaksi bisnis online (e-commerce) semakin menjamur di Indonesia. Bahkan pada tahun 2020 transaksi e-commerce bisa mencapai hingga USD130 miliar. Dari jumlah itu maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menggali potensi penerimaan dari bisnis e-commerce tesebut.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Arif Yanuar mengatakan memang belum diketahui berapa potensi dari bisnis e-commerce tersebut karena belum di hitung. Tapi DJP akan segera mempelajari dna menilai berapa potensi penerimaan dari bisnis online tersebut.


&quot;Potensi dari e-commerce kami belum mengitung secara mendalam. Yang kami lakukan mempelajari, karena tidak semua transaksi e-commerce melakukan kewajiban perpajakannya,&quot; ungkapnya di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (24/11/2017).


Selain itu, pebisnis yang ada di online tersebut juga ada yang mempunyai toko fisik atau konvensional, di mana melalui media online hanya untuk promosi saja

&quot;Dalam SPT, tidak ditemukan adanya pemisahan penghasilan dari penjualan e-commerce dan konvensional. Jadi atas seluruh potensi ini, kami tidak sepenuhnya kehilangan,&quot; jelasnya.


Sementara itu, Arif juga menjelaskan saat ini pihaknya lebih fokus pada aturannya terlebih dahulu. Hal ini untuk menyamakan antara online dan konvensional.
&quot;Kami berikan kemudahan, karena seluruh basis datanya sudah tercatat. Kami ingin masuk ke sana terkait kewajiban perpajakannya supaya lebih simpel,&quot; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
