<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Mengejar Setoran Lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak</title><description>Sri Mulyani menganugerahkan Penerimaan Negara Bukan  Pajak (PNBP) Awards 2017 kepada Kementerian/Lembaga dan stakeholder PNBP  lainnya</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/01/20/1823645/mengejar-setoran-lewat-penerimaan-negara-bukan-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/12/01/20/1823645/mengejar-setoran-lewat-penerimaan-negara-bukan-pajak"/><item><title>   Mengejar Setoran Lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/01/20/1823645/mengejar-setoran-lewat-penerimaan-negara-bukan-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/12/01/20/1823645/mengejar-setoran-lewat-penerimaan-negara-bukan-pajak</guid><pubDate>Jum'at 01 Desember 2017 14:24 WIB</pubDate><dc:creator>Anisa Anindita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/01/20/1823645/mengejar-setoran-lewat-penerimaan-negara-bukan-pajak-S8ZUb7gZlS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Lidya/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/01/20/1823645/mengejar-setoran-lewat-penerimaan-negara-bukan-pajak-S8ZUb7gZlS.jpg</image><title>(Foto: Lidya/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menganugerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Awards 2017 kepada Kementerian/Lembaga dan stakeholder PNBP lainnya sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mengoptimalkan pendapatan negara di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Kamis 30 November 2017.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, PNBP menyumbang sebesar 25% untuk keseluruhan penerimaan negara. Oleh karenanya, pemerintah terus melakukan pemungutan PNBP yang bukan hanya berasal dari sektor energi saja tapi banyak sektor lainnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Alasan Sri Mulyani Revisi UU PNBP: Ada Pungutan Tanpa Aturan
Menurutnya, negara memiliki fungsi untuk melayani masyarakat seperti memberikan pelayanan dalam pembuatan Surat Izin Mengendara (SIM), surat Nikah dan sebagainya. Melalui pelayanan ini lah ada biaya yang masuk ke dalam PNBP.

&quot;Yang kalau berkendara harus ada SIM, itu aturan negara. Orang untuk dapat SIM maka dia mengaplikasikan dan negara harus melayani rakyat untuk dapat SIM. Maka penerimaan untuk dapat SIM itu adalah PNBP. Lalu menikah, berarti ada surat nikah, ada prosesnya. Negara harus melayani mereka yang ingin hidup bersama mulai dari penghulu hingga surat nikah. Maka ada pungutan dan itu PNBP,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Vitalnya Peran BUMN dalam Pembayaran PNBP, Kontribusi Paling Tinggi!
Namun, ia kembali menekankan, Pemerintah melakukan pungutan itu sesuai dengan aturan yang ada karena merupakan bagian dari pelayanan. Karena kalau tidak memungut dengan aturan maka sama dengan tingkah Preman di jalanan.

&quot;Negara bisa pungut. Tapi pungutan PNBP itu untuk layani sesuai aturan. Tidak seharusnya negara memungut tanpa aturan. Kalau memungut tanpa aturan, kita adalah preman. Negara diatur hukum. Dihubungkan dengan pelayanan tadi,&quot; jelasnya.
Salah satu yang mendapat penghargaan adalah PT Bank Negara Indonesia  (Persero) Tbk (BNI) sebagai bank persepsi yang melayani penerimaan PNBP  dengan jumlah transaksi terbanyak.

BNI merupakan salah satu bank persepsi (dalam mata uang Rupiah dan  Valas) yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk menerima setoran  Penerimaan Negara (Pajak, PNBP &amp;amp; Cukai) melalui Modul Penerimaan  Negara Generasi 2. BNI turut serta berperan aktif dalam melayani setoran  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian/Lembaga.

Perolehan ini memicu BNI untuk memberikan layanan terbaik kepada  seluruh pemangku kepentingan, seluruh masyarakat yang melakukan  pembayaran kewajiban kepada negara, terlebih khusus dalam hal layanan  setoran PNBP.

&amp;ldquo;Dengan diterimanya penghargaan ini, kami terpacu untuk berperan  lebih jauh lagi dalam melayani setoran Penerimaan Negara milik  Kementerian/Lembaga. Saat ini lebih dari 80 Kementerian Lembaga  yang  dilayani BNI dalam hal pembayaran PNBPnya. Demikian juga perusahaan  swasta dan masyarakat Indonesia pada umumnya,&amp;rdquo; ujar Anggoro Eko Cahyo,  Direktur Bisnis Konsumer.

Saat ini, PNBP menjadi sumber penerimaan negara bersama dengan pajak  dan hibah. PNBP telah menjadi bagian penting penerimaan negara dengan  kontribusi rata-rata dalam 10 tahun terakhir sebesar 25.4% dari total  penerimaan negara. Hal itu dikutip dari laman Kementerian Keuangan,  Jakarta, Jumat (1/12/2017).

Target PNBP dalam APBN TA 2017 telah ditetapkan sebesar Rp260,2  triliun dan meningkat menjadi Rp275,4 triliun pada APBN TA 2018. Adapun  kontribusi masing-masing kelompok PNBP terhadap total PNBP,antara lain  dari Pemanfaatan SDA (37%), Bagian Pemerintah dari Laba BUMN (16%),  Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum (16%), dan PNBP lainnya (31%).

Dalam komponen PNBP lainnya, terdapat PNBP yang berasal dari penyedia  layanan yang tersebar di beberapa Kementerian/Lembaga, dengan  kontribusi 15% dari total PNBP.

Khusus untuk PNBP yang berasal dari penyediaan layanan yang terbesar  di beberapa Kementerian/Lembaga, seperti pendidikan di perguruan tinggi  negeri dan kesehatan di rumah sakit, PNBP yang dikenakan kepada  masyarakat tidak ditetapkan dengan semena-mena.

Penetapan jenis dan besaran PNBP harus dilakukan melalui analisis  yang mendalam, antara lain mempertimbangkan dampaknya terhadap  masyarakat dan dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, menjunjung  tinggi keadilan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah yang terkandung  dalam butir-butir Nawa Cita Kabinet Kerja.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menganugerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Awards 2017 kepada Kementerian/Lembaga dan stakeholder PNBP lainnya sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mengoptimalkan pendapatan negara di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Kamis 30 November 2017.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, PNBP menyumbang sebesar 25% untuk keseluruhan penerimaan negara. Oleh karenanya, pemerintah terus melakukan pemungutan PNBP yang bukan hanya berasal dari sektor energi saja tapi banyak sektor lainnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Alasan Sri Mulyani Revisi UU PNBP: Ada Pungutan Tanpa Aturan
Menurutnya, negara memiliki fungsi untuk melayani masyarakat seperti memberikan pelayanan dalam pembuatan Surat Izin Mengendara (SIM), surat Nikah dan sebagainya. Melalui pelayanan ini lah ada biaya yang masuk ke dalam PNBP.

&quot;Yang kalau berkendara harus ada SIM, itu aturan negara. Orang untuk dapat SIM maka dia mengaplikasikan dan negara harus melayani rakyat untuk dapat SIM. Maka penerimaan untuk dapat SIM itu adalah PNBP. Lalu menikah, berarti ada surat nikah, ada prosesnya. Negara harus melayani mereka yang ingin hidup bersama mulai dari penghulu hingga surat nikah. Maka ada pungutan dan itu PNBP,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Vitalnya Peran BUMN dalam Pembayaran PNBP, Kontribusi Paling Tinggi!
Namun, ia kembali menekankan, Pemerintah melakukan pungutan itu sesuai dengan aturan yang ada karena merupakan bagian dari pelayanan. Karena kalau tidak memungut dengan aturan maka sama dengan tingkah Preman di jalanan.

&quot;Negara bisa pungut. Tapi pungutan PNBP itu untuk layani sesuai aturan. Tidak seharusnya negara memungut tanpa aturan. Kalau memungut tanpa aturan, kita adalah preman. Negara diatur hukum. Dihubungkan dengan pelayanan tadi,&quot; jelasnya.
Salah satu yang mendapat penghargaan adalah PT Bank Negara Indonesia  (Persero) Tbk (BNI) sebagai bank persepsi yang melayani penerimaan PNBP  dengan jumlah transaksi terbanyak.

BNI merupakan salah satu bank persepsi (dalam mata uang Rupiah dan  Valas) yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk menerima setoran  Penerimaan Negara (Pajak, PNBP &amp;amp; Cukai) melalui Modul Penerimaan  Negara Generasi 2. BNI turut serta berperan aktif dalam melayani setoran  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian/Lembaga.

Perolehan ini memicu BNI untuk memberikan layanan terbaik kepada  seluruh pemangku kepentingan, seluruh masyarakat yang melakukan  pembayaran kewajiban kepada negara, terlebih khusus dalam hal layanan  setoran PNBP.

&amp;ldquo;Dengan diterimanya penghargaan ini, kami terpacu untuk berperan  lebih jauh lagi dalam melayani setoran Penerimaan Negara milik  Kementerian/Lembaga. Saat ini lebih dari 80 Kementerian Lembaga  yang  dilayani BNI dalam hal pembayaran PNBPnya. Demikian juga perusahaan  swasta dan masyarakat Indonesia pada umumnya,&amp;rdquo; ujar Anggoro Eko Cahyo,  Direktur Bisnis Konsumer.

Saat ini, PNBP menjadi sumber penerimaan negara bersama dengan pajak  dan hibah. PNBP telah menjadi bagian penting penerimaan negara dengan  kontribusi rata-rata dalam 10 tahun terakhir sebesar 25.4% dari total  penerimaan negara. Hal itu dikutip dari laman Kementerian Keuangan,  Jakarta, Jumat (1/12/2017).

Target PNBP dalam APBN TA 2017 telah ditetapkan sebesar Rp260,2  triliun dan meningkat menjadi Rp275,4 triliun pada APBN TA 2018. Adapun  kontribusi masing-masing kelompok PNBP terhadap total PNBP,antara lain  dari Pemanfaatan SDA (37%), Bagian Pemerintah dari Laba BUMN (16%),  Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum (16%), dan PNBP lainnya (31%).

Dalam komponen PNBP lainnya, terdapat PNBP yang berasal dari penyedia  layanan yang tersebar di beberapa Kementerian/Lembaga, dengan  kontribusi 15% dari total PNBP.

Khusus untuk PNBP yang berasal dari penyediaan layanan yang terbesar  di beberapa Kementerian/Lembaga, seperti pendidikan di perguruan tinggi  negeri dan kesehatan di rumah sakit, PNBP yang dikenakan kepada  masyarakat tidak ditetapkan dengan semena-mena.

Penetapan jenis dan besaran PNBP harus dilakukan melalui analisis  yang mendalam, antara lain mempertimbangkan dampaknya terhadap  masyarakat dan dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, menjunjung  tinggi keadilan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah yang terkandung  dalam butir-butir Nawa Cita Kabinet Kerja.
</content:encoded></item></channel></rss>
