<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Tol Dalam Kota Naik 8 Desember, Golongan I Jadi Rp9.500</title><description>-Tarif tol dalam kota naik mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/05/320/1825291/tarif-tol-dalam-kota-naik-8-desember-golongan-i-jadi-rp9-500</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/12/05/320/1825291/tarif-tol-dalam-kota-naik-8-desember-golongan-i-jadi-rp9-500"/><item><title>Tarif Tol Dalam Kota Naik 8 Desember, Golongan I Jadi Rp9.500</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/05/320/1825291/tarif-tol-dalam-kota-naik-8-desember-golongan-i-jadi-rp9-500</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/12/05/320/1825291/tarif-tol-dalam-kota-naik-8-desember-golongan-i-jadi-rp9-500</guid><pubDate>Selasa 05 Desember 2017 10:31 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/05/320/1825291/tarif-tol-dalam-kota-naik-8-desember-golongan-i-jadi-rp9-500-uwdP3trgMc.png" expression="full" type="image/jpeg">Sumber Foto: Instagram </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/05/320/1825291/tarif-tol-dalam-kota-naik-8-desember-golongan-i-jadi-rp9-500-uwdP3trgMc.png</image><title>Sumber Foto: Instagram </title></images><description>JAKARTA -Tarif tol dalam kota naik mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif yang diberlakukan merupakan Keputusan Menteri PUPR No. 973/KPTS/M/2017 dan juga didasarkan pada UU No.38 Tahun 2004 bahwa penyesuaian tarif rutin dijalankan setiap 2 tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Demikian seperti dikutip Okezone dalam akun resmi Instagram Jasa Marga, @official.jasamarga, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
&quot;Untuk Kawan JM yang sering melewati Ruas Tol Dalam Kota, berikut kami informasikan penyesuaian tarif yang akan berlakukan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB,&quot; demikian pernyataan Jasa Marga.
Berikut tarif baru Tol Dalam Kota Jakarta:
Kendaraan Golongan I Rp 9.500
Kendaraan Golongan II Rp 11.500
Kendaraan Golongan III Rp 15.500
Kendaraan Golongan IV Rp 19.000
Kendaraan Golongan V Rp 23.000
&quot;Catat waktunya dan tarif barunya. Semoga dengan penyesuaian tarif ini kami dapat meningkatkan pelayanan kami di jalan tol. Tentunya semua demi kelancaran dan kenyamanan jalan tol kita bersama, Kawan!,&quot; tambah pernyataan tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA -Tarif tol dalam kota naik mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif yang diberlakukan merupakan Keputusan Menteri PUPR No. 973/KPTS/M/2017 dan juga didasarkan pada UU No.38 Tahun 2004 bahwa penyesuaian tarif rutin dijalankan setiap 2 tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Demikian seperti dikutip Okezone dalam akun resmi Instagram Jasa Marga, @official.jasamarga, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
&quot;Untuk Kawan JM yang sering melewati Ruas Tol Dalam Kota, berikut kami informasikan penyesuaian tarif yang akan berlakukan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB,&quot; demikian pernyataan Jasa Marga.
Berikut tarif baru Tol Dalam Kota Jakarta:
Kendaraan Golongan I Rp 9.500
Kendaraan Golongan II Rp 11.500
Kendaraan Golongan III Rp 15.500
Kendaraan Golongan IV Rp 19.000
Kendaraan Golongan V Rp 23.000
&quot;Catat waktunya dan tarif barunya. Semoga dengan penyesuaian tarif ini kami dapat meningkatkan pelayanan kami di jalan tol. Tentunya semua demi kelancaran dan kenyamanan jalan tol kita bersama, Kawan!,&quot; tambah pernyataan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
