<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Besok Tarif Tol Naik, Bagaimana dengan Pelayanannya?</title><description>Kenaikan tarif jalan tol harus dijadikan momentum untuk memperbaiki pelayanan kepada pengguna jalan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/07/320/1826526/besok-tarif-tol-naik-bagaimana-dengan-pelayanannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/12/07/320/1826526/besok-tarif-tol-naik-bagaimana-dengan-pelayanannya"/><item><title>Besok Tarif Tol Naik, Bagaimana dengan Pelayanannya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/07/320/1826526/besok-tarif-tol-naik-bagaimana-dengan-pelayanannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/12/07/320/1826526/besok-tarif-tol-naik-bagaimana-dengan-pelayanannya</guid><pubDate>Kamis 07 Desember 2017 10:10 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/07/320/1826526/besok-tarif-tol-naik-bagaimana-dengan-pelayanannya-EhEWWPnsRY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/07/320/1826526/besok-tarif-tol-naik-bagaimana-dengan-pelayanannya-EhEWWPnsRY.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kenaikan tarif jalan tol harus dijadikan momentum untuk memperbaiki pelayanan kepada pengguna jalan. Di sisi lain, kenaikan tarif juga jangan sampai membebani daya beli masyarakat.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, kenaikan tarif tol bisa dipakai sebagai alat kebijakan untuk meningkatkan pelayanan pengguna tol. Artinya, kata dia, pengelola jalan tol bisa membatasi jumlah kendaraan melalui pengenaan tarif yang tinggi kepada penggunanya.

&amp;rdquo;Tarif itu bisa kita manfaatkan untuk meningkatkan pelayanan, terutama pelayanan untuk ruas tol dalam kota yang sudah sedemikian padatnya,&amp;rdquo; kata Herry di Jakarta, kemarin.
&amp;nbsp;Baca Juga: YLKI Sebut Kenaikan Tarif Tol Picu Kelesuan Ekonomi
Dia beralasan, selama ini permasalahan utama jalan tol masih berkutat pada tidak sesuainya jumlah volume kendaraan dan kapasitas jalan tol, terutama bagi ruas jalan tol di dalam kota.

&amp;rdquo;Sedangkan acuan kalau tarif tol mau naik itu setiap dua tahun sekali berdasarkan standar pelayanan minimum (SPM) yang dihitung berdasarkan laju inflasi. Indikator SPM itu sendiri hanya bersifat pelayanan, dan tidak berkaitan dengan investasi baru pada ruas tol tertentu yang sudah tidak sesuai antara volume dan kapasitas,&amp;rdquo; ujar dia.

Dia mencontohkan, untuk ruas tol dalam kota yang padat dengan volume kendaraan, pengelola jalan tol bisa menerapkan tarif tinggi. Dengan demikian volume kendaraan bisa terjaga sesuai dengan kapasitas jalan tol. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, kenaikan tarif tol sebagai hal yang tidak adil bagi masyarakat pengguna jalan karena pemerintah hanya mempertimbangkan kepentingan operator jalan tol.

&amp;rdquo;Dengan hanya mempertimbangkan kepentingan operator jalan tol, kementerian mengabaikan aspek daya beli dan kualitas pelayanan kepada konsumen,&amp;rdquo; ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, kemarin. Dia menambahkan, kenaikan tarif tol hanya akan menambah beban daya beli masyarakat karena alokasi belanja untuk transportasi juga akan meningkat.
Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik, Jasa Marga Janjikan Perbaikan CCTV
PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator sejumlah jalan tol di Indonesia telah mengumumkan kenaikan tarif pada sejumlah ruas tol yang dikelolanya, di antaranya tol dalam kota meliputi Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang- Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, Ruas Tol Surabaya Gempol, Tol Belawan- Medan-Tanjung Morawa, Tol Palimanan-Kanci, serta Tol Semarang Seksi A, B, dan C. Kenaikan tersebut rata-rata sebesar Rp500-Rp1.500 dan akan berlaku mulai Jumat (8/12/2017).

Corporate Secretary PT Jasa Marga Mohamad Agus Setiawan mengatakan, penyesuaian dan evaluasi tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan tarif lama dan dihitung berdasarkan laju inflasi daerah.

&amp;rdquo;Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 68 ayat 1  tentang jalan tol, tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar  pengguna jalan tol, besar dan keuntungan biaya operasi kendaraan dan  kelaikan investasi,&amp;rdquo; kata Agus.

Dia menambahkan, dalam upaya memberikan pelayanan terbaiknya, PT Jasa  Marga berupaya meningkatkan pemenuhan indikator SPM yang meliputi  kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas  keselamatan, bantuan pelayanan dan kebersihan lingkungan, maupun  kelaikan tempat istirahat.

Anggota DPR dari Komisi V Nizar Zahro mengatakan, telah meminta  pendapat ahli mengenai perubahan Undang-Undang Jalan 38 Tahun 2004,  terutama yang mengatur mengenai klasifikasi jalan tol pada poin yang  mengatur soal tarif.

Fraksi Partai Gerindra, ujar dia, akan meninjau syarat atau indeks  kepuasan masyarakat terhadap jalan tol mulai dari fasilitas penerangan  jalan tol, rambu- rambu yang memadai, hingga solusi kemacetan. &amp;rdquo;Jadi yang  diperhatikan setiap kali ada penghitungan kelaikan SPM tidak melulu  kenaikan tarif tol akibat inflasi,&amp;rdquo; ujar dia.

Dia menegaskan, jika tidak memenuhi prasyarat indeks kepuasan  masyarakat terhadap jalan tol, maka kenaikan tarifnya dibatalkan. &amp;rdquo;Jadi,  kalau pelayanannya kurang bagus yang dilihat dari indeks kepuasan  konsumen, ya tarifnya jangan naik dong,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kenaikan tarif jalan tol harus dijadikan momentum untuk memperbaiki pelayanan kepada pengguna jalan. Di sisi lain, kenaikan tarif juga jangan sampai membebani daya beli masyarakat.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, kenaikan tarif tol bisa dipakai sebagai alat kebijakan untuk meningkatkan pelayanan pengguna tol. Artinya, kata dia, pengelola jalan tol bisa membatasi jumlah kendaraan melalui pengenaan tarif yang tinggi kepada penggunanya.

&amp;rdquo;Tarif itu bisa kita manfaatkan untuk meningkatkan pelayanan, terutama pelayanan untuk ruas tol dalam kota yang sudah sedemikian padatnya,&amp;rdquo; kata Herry di Jakarta, kemarin.
&amp;nbsp;Baca Juga: YLKI Sebut Kenaikan Tarif Tol Picu Kelesuan Ekonomi
Dia beralasan, selama ini permasalahan utama jalan tol masih berkutat pada tidak sesuainya jumlah volume kendaraan dan kapasitas jalan tol, terutama bagi ruas jalan tol di dalam kota.

&amp;rdquo;Sedangkan acuan kalau tarif tol mau naik itu setiap dua tahun sekali berdasarkan standar pelayanan minimum (SPM) yang dihitung berdasarkan laju inflasi. Indikator SPM itu sendiri hanya bersifat pelayanan, dan tidak berkaitan dengan investasi baru pada ruas tol tertentu yang sudah tidak sesuai antara volume dan kapasitas,&amp;rdquo; ujar dia.

Dia mencontohkan, untuk ruas tol dalam kota yang padat dengan volume kendaraan, pengelola jalan tol bisa menerapkan tarif tinggi. Dengan demikian volume kendaraan bisa terjaga sesuai dengan kapasitas jalan tol. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, kenaikan tarif tol sebagai hal yang tidak adil bagi masyarakat pengguna jalan karena pemerintah hanya mempertimbangkan kepentingan operator jalan tol.

&amp;rdquo;Dengan hanya mempertimbangkan kepentingan operator jalan tol, kementerian mengabaikan aspek daya beli dan kualitas pelayanan kepada konsumen,&amp;rdquo; ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, kemarin. Dia menambahkan, kenaikan tarif tol hanya akan menambah beban daya beli masyarakat karena alokasi belanja untuk transportasi juga akan meningkat.
Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik, Jasa Marga Janjikan Perbaikan CCTV
PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator sejumlah jalan tol di Indonesia telah mengumumkan kenaikan tarif pada sejumlah ruas tol yang dikelolanya, di antaranya tol dalam kota meliputi Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang- Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, Ruas Tol Surabaya Gempol, Tol Belawan- Medan-Tanjung Morawa, Tol Palimanan-Kanci, serta Tol Semarang Seksi A, B, dan C. Kenaikan tersebut rata-rata sebesar Rp500-Rp1.500 dan akan berlaku mulai Jumat (8/12/2017).

Corporate Secretary PT Jasa Marga Mohamad Agus Setiawan mengatakan, penyesuaian dan evaluasi tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan tarif lama dan dihitung berdasarkan laju inflasi daerah.

&amp;rdquo;Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 68 ayat 1  tentang jalan tol, tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar  pengguna jalan tol, besar dan keuntungan biaya operasi kendaraan dan  kelaikan investasi,&amp;rdquo; kata Agus.

Dia menambahkan, dalam upaya memberikan pelayanan terbaiknya, PT Jasa  Marga berupaya meningkatkan pemenuhan indikator SPM yang meliputi  kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas  keselamatan, bantuan pelayanan dan kebersihan lingkungan, maupun  kelaikan tempat istirahat.

Anggota DPR dari Komisi V Nizar Zahro mengatakan, telah meminta  pendapat ahli mengenai perubahan Undang-Undang Jalan 38 Tahun 2004,  terutama yang mengatur mengenai klasifikasi jalan tol pada poin yang  mengatur soal tarif.

Fraksi Partai Gerindra, ujar dia, akan meninjau syarat atau indeks  kepuasan masyarakat terhadap jalan tol mulai dari fasilitas penerangan  jalan tol, rambu- rambu yang memadai, hingga solusi kemacetan. &amp;rdquo;Jadi yang  diperhatikan setiap kali ada penghitungan kelaikan SPM tidak melulu  kenaikan tarif tol akibat inflasi,&amp;rdquo; ujar dia.

Dia menegaskan, jika tidak memenuhi prasyarat indeks kepuasan  masyarakat terhadap jalan tol, maka kenaikan tarifnya dibatalkan. &amp;rdquo;Jadi,  kalau pelayanannya kurang bagus yang dilihat dari indeks kepuasan  konsumen, ya tarifnya jangan naik dong,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
