<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Antisipasi Risiko Bitcoin, BI Didesak Buat Aturan Khusus</title><description>Diperlukan sebuah aturan khusus untuk mengatur keberadaan bitcoin.  Pasalnya, dengan kemajuan teknologi maka kemunculan bitcoin tidak dapat  dibendung.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/12/20/1829296/antisipasi-risiko-bitcoin-bi-didesak-buat-aturan-khusus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/12/12/20/1829296/antisipasi-risiko-bitcoin-bi-didesak-buat-aturan-khusus"/><item><title>Antisipasi Risiko Bitcoin, BI Didesak Buat Aturan Khusus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/12/20/1829296/antisipasi-risiko-bitcoin-bi-didesak-buat-aturan-khusus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/12/12/20/1829296/antisipasi-risiko-bitcoin-bi-didesak-buat-aturan-khusus</guid><pubDate>Selasa 12 Desember 2017 19:19 WIB</pubDate><dc:creator>Ulfa Arieza</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/12/20/1829296/antisipasi-risiko-bitcoin-bi-didesak-buat-aturan-khusus-aJtngfXGoo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Reuters</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/12/20/1829296/antisipasi-risiko-bitcoin-bi-didesak-buat-aturan-khusus-aJtngfXGoo.jpg</image><title>Ilustrasi: Reuters</title></images><description>JAKARTA - Guna mencegah perkembangan bitcoin, Bank Indonesia (BI) diminta untuk membuat regulasi. Sejauh ini, bank sentral telah menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech), yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 yang melarang fintech untuk melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency atau mata uang virtual, salah satunya adalah bitcoin.
Baca juga: Demam Bitcoin, OJK Ingatkan Masyarakat untuk Cek Dasar Hukumnya
Kendati demikian, Peneliti senior The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani menegaskan, bahwa diperlukan sebuah aturan khusus untuk mengatur keberadaan bitcoin. Pasalnya, dengan kemajuan teknologi maka kemunculan bitcoin tidak dapat dibendung.

&quot;Ke depan tetap harus ada aturannya. Kalau enggak ada aturannya dan mereka tetap melakukannya, ke depan berarti kita enggak ikut arus dunia yang berubah. Takutnya banyak investasi orang ke sana,&quot; ujarnya dalam acara Economic Challenge, Selasa, (12/12/2017).
Baca juga: Kenapa Bitcoin Jadi Populer? Trust dan Limited Jawabannya
Aviliani mengatakan bahwa aturan terkait bitcoin adalah kewenangan dari Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, aturan bitcoin juga akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika karena sifatnya virtual.

&quot; Menurut saya cenderung sektor keuangan terutama OJK dan BI terutama di NPG (National Payment Gateway),&quot; tukas dia.

Sekadar gambaran, nilai investasi yang ditawarkan Bitcoin makin fantastis. Dalam Kontrak berjangka, yang berakhir pada Januari, naik 19,9% ke USD18,545 atau Rp250,35 juta jika mengacu kurs Rp13.500 per USD. Sementara mata uang digital itu sendiri, naik lebih dari 14% menjadi USD17.261 (Rp233,02 juta), menurut indeks harga bitcoin CoinDesk</description><content:encoded>JAKARTA - Guna mencegah perkembangan bitcoin, Bank Indonesia (BI) diminta untuk membuat regulasi. Sejauh ini, bank sentral telah menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech), yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 yang melarang fintech untuk melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency atau mata uang virtual, salah satunya adalah bitcoin.
Baca juga: Demam Bitcoin, OJK Ingatkan Masyarakat untuk Cek Dasar Hukumnya
Kendati demikian, Peneliti senior The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani menegaskan, bahwa diperlukan sebuah aturan khusus untuk mengatur keberadaan bitcoin. Pasalnya, dengan kemajuan teknologi maka kemunculan bitcoin tidak dapat dibendung.

&quot;Ke depan tetap harus ada aturannya. Kalau enggak ada aturannya dan mereka tetap melakukannya, ke depan berarti kita enggak ikut arus dunia yang berubah. Takutnya banyak investasi orang ke sana,&quot; ujarnya dalam acara Economic Challenge, Selasa, (12/12/2017).
Baca juga: Kenapa Bitcoin Jadi Populer? Trust dan Limited Jawabannya
Aviliani mengatakan bahwa aturan terkait bitcoin adalah kewenangan dari Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, aturan bitcoin juga akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika karena sifatnya virtual.

&quot; Menurut saya cenderung sektor keuangan terutama OJK dan BI terutama di NPG (National Payment Gateway),&quot; tukas dia.

Sekadar gambaran, nilai investasi yang ditawarkan Bitcoin makin fantastis. Dalam Kontrak berjangka, yang berakhir pada Januari, naik 19,9% ke USD18,545 atau Rp250,35 juta jika mengacu kurs Rp13.500 per USD. Sementara mata uang digital itu sendiri, naik lebih dari 14% menjadi USD17.261 (Rp233,02 juta), menurut indeks harga bitcoin CoinDesk</content:encoded></item></channel></rss>
