<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPJS Ketenagakerjaan Sasar TKI di Singapura</title><description>Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai melebarkan sayap pelayanan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/13/320/1829558/bpjs-ketenagakerjaan-sasar-tki-di-singapura</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/12/13/320/1829558/bpjs-ketenagakerjaan-sasar-tki-di-singapura"/><item><title>BPJS Ketenagakerjaan Sasar TKI di Singapura</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/13/320/1829558/bpjs-ketenagakerjaan-sasar-tki-di-singapura</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/12/13/320/1829558/bpjs-ketenagakerjaan-sasar-tki-di-singapura</guid><pubDate>Rabu 13 Desember 2017 10:45 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/13/320/1829558/bpjs-ketenagakerjaan-sasar-tki-di-singapura-sjQUK3kBCI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Dok: BPJS.go.id</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/13/320/1829558/bpjs-ketenagakerjaan-sasar-tki-di-singapura-sjQUK3kBCI.jpg</image><title>Foto Dok: BPJS.go.id</title></images><description>SINGAPURA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai melebarkan sayap pelayanan.
Setelah sukses di dalam negeri, badan nonprofit ini menyasar para tenaga kerja migran yang bekerja di luar negeri. Salah satunya pekerja migran di Singapura. BPJS Ketenagakerjaan resmi memberikan pelayanan dan perlindungan kepada para pekerja migran yang bekerja di negara Singa Putih tersebut. Itu ditandai dengan nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan KBRI Singapura yang diteken pada Sabtu (9/12/2017).
Baca Juga : Data Terbaru BPJS Ketenagakerjaan, 15 Juta Pekerja Berhenti Jadi Anggota
 
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07 tahun 2017, BPJS Ketenagakerjaan mengemban tugas baru sebagai penyelenggara program perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Layanan baru ini sebenarnya telah diluncurkan pada 1 Agustus 2017 di salah satu kantong pekerja migran di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kemudian, katanya, untuk optimalisasi pelaksanaan tanggung jawab tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan berbagai negara penempatan PMI.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNC8wNS80LzkzNDQ5LzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Salah satunya menjalin kerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui penandatanganan MoU. Agus mengungkapkan, kerja sama ini bertujuan mensinergikan kewenangan para pihak dalam mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sinergi yang dijalin juga dalam hal integrasi database PMI yang ada di KBRI dengan data milik BPJS Ketenagakerjaan dan pemanfaatan sistem Smart Embassy milik KBRI Singapura.
Baca Juga : Total Iuran BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp50 Triliun
Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Singapura merupakan negara yang berada di posisi ke-4 jika diurutkan berdasarkan jumlah PMI yang bekerja di luar negeri setelah Malaysia, Taiwan, dan Hong Kong. Sampai saat ini diketahui, PMI terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 78.789 orang yang sebagian besarnya mengikuti dua program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Namun, sesuai dengan permenaker, PMI bisa melengkapi perlindungannya dengan mendaftarkan diri untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) melalui kantor pelayanan di dalam wilayah Kedutaan Besar Republik Indonesia. JHT merupakan program perlindungan berupa tabungan yang dapat dinikmati manfaatnya saat memasuki usia tua atau berhenti bekerja. &amp;ldquo;Kami berharap semua PMI mengikuti tiga program secara lengkap, termasuk JHT agar mereka juga siap menghadapi hari tua nantinya,&amp;rdquo; kata Agus. Untuk mempermudah para PMI untuk mendaftarkan diri, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyediakan kanal pendaftaran secara online di https://tki.bpjsketenagakerjaan. go.id yang pembayarannya bekerja sama dengan BNI dan CIMB Niaga.&amp;ldquo;Semoga sinergi dengan KBRI untuk perlindungan PMI bisa bekerja  dengan produktif dan optimal, yang menjadikan Singapura sebagai  barometer bagi negara lain untuk perlindungan PMI,&amp;rdquo; ujarnya. Setelah  Singapura, kata Agus, sasaran BPJS Ketenagakerjaan berikutnya adalah  Malaysia. KarenadiNegeri Jiranini, banyak PMI bekerja di sana. Bahkan,  Malaysia menempati urutan pertama jumlah tenaga migran asal Indonesia  yang be-kerja Duta Besar Indonesia untuk Singapura I Ngurah Swajaya  mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang mau memberikan  perlindungan bagi PMI.
&amp;ldquo;Bukan hanya perlindungan, tetapi pemberdayaan bagi para tenaga kerja  kita di Singapura. Kami akan terus melakukan sinergi (dengan BPJS  Ketenagakerjaan),&amp;rdquo; katanya. Dia pun berharap pengembangan layanan BPJS  Ketenagakerjaan bisa mencakup seluruh pekerja Indonesia di Negeri Singa  tersebut.
&amp;ldquo;Inilah wujud nyata kehadiran negara bagi warga negara  Indonesia di mana pun mereka berada,&amp;rdquo; katanya. Swajaya mengungkapkan,  jumlah PMI atau TKI yang berada di Singapura mencapai 130.000 orang.  Karena sebanyak 100.000 orang bekerja di darat (biasa) dan 30.000 orang  bekerja sebagai pelaut.
Baca Juga : Data Terbaru BPJS Ketenagakerjaan, 15 Juta Pekerja Berhenti Jadi Anggota
&amp;ldquo;Saya berharap perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS  Ketenagakerjaan ini juga mencakup para pelaut tersebut,&amp;rdquo; ujarnya.  Sementara itu, Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto mengatakan, hal penting  yang diatur dalam UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran  Indonesia adalah meningkatkan perlindungan untuk TKI di luar negeri.
Peningkatan perlindungan yang dimaksud, kata Hery, adalah penguatan  semua atase ketenagakerjaan di seluruh KBRI di semua negara penempatan  TKI. &amp;ldquo;Semua atase ketena-gakerjaan harus memberikan pelayanan yang  maksimal untuk TKI serta memberikan data yang benar dan lengkap kepada  pemerintah pusat di Jakarta,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga : Total Iuran BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp50 Triliun
Selain itu, penguatan pemerintah daerah seperti pelayanan satu atap  untuk TKI dan penyelenggaraan desa migran produktif (Desmigratif).  Kemudian mengganti penyelenggaraan asuransi TKI di luar negeri dari  konsorsium asuransi swasta ke BPJS Ketenagakerjaan. (Agung Nugroho/Koran Sindo)
</description><content:encoded>SINGAPURA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai melebarkan sayap pelayanan.
Setelah sukses di dalam negeri, badan nonprofit ini menyasar para tenaga kerja migran yang bekerja di luar negeri. Salah satunya pekerja migran di Singapura. BPJS Ketenagakerjaan resmi memberikan pelayanan dan perlindungan kepada para pekerja migran yang bekerja di negara Singa Putih tersebut. Itu ditandai dengan nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan KBRI Singapura yang diteken pada Sabtu (9/12/2017).
Baca Juga : Data Terbaru BPJS Ketenagakerjaan, 15 Juta Pekerja Berhenti Jadi Anggota
 
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07 tahun 2017, BPJS Ketenagakerjaan mengemban tugas baru sebagai penyelenggara program perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Layanan baru ini sebenarnya telah diluncurkan pada 1 Agustus 2017 di salah satu kantong pekerja migran di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kemudian, katanya, untuk optimalisasi pelaksanaan tanggung jawab tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan berbagai negara penempatan PMI.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNC8wNS80LzkzNDQ5LzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Salah satunya menjalin kerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui penandatanganan MoU. Agus mengungkapkan, kerja sama ini bertujuan mensinergikan kewenangan para pihak dalam mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sinergi yang dijalin juga dalam hal integrasi database PMI yang ada di KBRI dengan data milik BPJS Ketenagakerjaan dan pemanfaatan sistem Smart Embassy milik KBRI Singapura.
Baca Juga : Total Iuran BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp50 Triliun
Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Singapura merupakan negara yang berada di posisi ke-4 jika diurutkan berdasarkan jumlah PMI yang bekerja di luar negeri setelah Malaysia, Taiwan, dan Hong Kong. Sampai saat ini diketahui, PMI terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 78.789 orang yang sebagian besarnya mengikuti dua program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Namun, sesuai dengan permenaker, PMI bisa melengkapi perlindungannya dengan mendaftarkan diri untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) melalui kantor pelayanan di dalam wilayah Kedutaan Besar Republik Indonesia. JHT merupakan program perlindungan berupa tabungan yang dapat dinikmati manfaatnya saat memasuki usia tua atau berhenti bekerja. &amp;ldquo;Kami berharap semua PMI mengikuti tiga program secara lengkap, termasuk JHT agar mereka juga siap menghadapi hari tua nantinya,&amp;rdquo; kata Agus. Untuk mempermudah para PMI untuk mendaftarkan diri, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyediakan kanal pendaftaran secara online di https://tki.bpjsketenagakerjaan. go.id yang pembayarannya bekerja sama dengan BNI dan CIMB Niaga.&amp;ldquo;Semoga sinergi dengan KBRI untuk perlindungan PMI bisa bekerja  dengan produktif dan optimal, yang menjadikan Singapura sebagai  barometer bagi negara lain untuk perlindungan PMI,&amp;rdquo; ujarnya. Setelah  Singapura, kata Agus, sasaran BPJS Ketenagakerjaan berikutnya adalah  Malaysia. KarenadiNegeri Jiranini, banyak PMI bekerja di sana. Bahkan,  Malaysia menempati urutan pertama jumlah tenaga migran asal Indonesia  yang be-kerja Duta Besar Indonesia untuk Singapura I Ngurah Swajaya  mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang mau memberikan  perlindungan bagi PMI.
&amp;ldquo;Bukan hanya perlindungan, tetapi pemberdayaan bagi para tenaga kerja  kita di Singapura. Kami akan terus melakukan sinergi (dengan BPJS  Ketenagakerjaan),&amp;rdquo; katanya. Dia pun berharap pengembangan layanan BPJS  Ketenagakerjaan bisa mencakup seluruh pekerja Indonesia di Negeri Singa  tersebut.
&amp;ldquo;Inilah wujud nyata kehadiran negara bagi warga negara  Indonesia di mana pun mereka berada,&amp;rdquo; katanya. Swajaya mengungkapkan,  jumlah PMI atau TKI yang berada di Singapura mencapai 130.000 orang.  Karena sebanyak 100.000 orang bekerja di darat (biasa) dan 30.000 orang  bekerja sebagai pelaut.
Baca Juga : Data Terbaru BPJS Ketenagakerjaan, 15 Juta Pekerja Berhenti Jadi Anggota
&amp;ldquo;Saya berharap perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS  Ketenagakerjaan ini juga mencakup para pelaut tersebut,&amp;rdquo; ujarnya.  Sementara itu, Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto mengatakan, hal penting  yang diatur dalam UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran  Indonesia adalah meningkatkan perlindungan untuk TKI di luar negeri.
Peningkatan perlindungan yang dimaksud, kata Hery, adalah penguatan  semua atase ketenagakerjaan di seluruh KBRI di semua negara penempatan  TKI. &amp;ldquo;Semua atase ketena-gakerjaan harus memberikan pelayanan yang  maksimal untuk TKI serta memberikan data yang benar dan lengkap kepada  pemerintah pusat di Jakarta,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga : Total Iuran BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp50 Triliun
Selain itu, penguatan pemerintah daerah seperti pelayanan satu atap  untuk TKI dan penyelenggaraan desa migran produktif (Desmigratif).  Kemudian mengganti penyelenggaraan asuransi TKI di luar negeri dari  konsorsium asuransi swasta ke BPJS Ketenagakerjaan. (Agung Nugroho/Koran Sindo)
</content:encoded></item></channel></rss>
