<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Indonesia-Chile Tanda Tangani Kerjasama Ekonomi Komprehensif</title><description>Indonesia dan Republik Chile menandatangani Kesepakatan Kerja Sama Ekonomi Komprehensif (CEPA).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/15/320/1830754/indonesia-chile-tanda-tangani-kerjasama-ekonomi-komprehensif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/12/15/320/1830754/indonesia-chile-tanda-tangani-kerjasama-ekonomi-komprehensif"/><item><title>Indonesia-Chile Tanda Tangani Kerjasama Ekonomi Komprehensif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/15/320/1830754/indonesia-chile-tanda-tangani-kerjasama-ekonomi-komprehensif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/12/15/320/1830754/indonesia-chile-tanda-tangani-kerjasama-ekonomi-komprehensif</guid><pubDate>Jum'at 15 Desember 2017 12:31 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/15/320/1830754/indonesia-chile-tanda-tangani-kerjasama-ekonomi-komprehensif-TQeiBxTBWw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/15/320/1830754/indonesia-chile-tanda-tangani-kerjasama-ekonomi-komprehensif-TQeiBxTBWw.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>SANTIAGO - Indonesia dan Republik Chile menandatangani Kesepakatan Kerja Sama Ekonomi Komprehensif (CEPA) yang akan menghapuskan tarif bea masuk produk dalam negeri untuk 7.669 pos tarif atau hampir 90% dari seluruh pos tarif Chile.  Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa penandatanganan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA) tersebut merupakan perjanjian dagang pertama Indonesia dengan negara di kawasan Amerika Latin.  &quot;Kesepakatan ini merupakan satu langkah besar. Penandatanganan ini merupakan yang pertama kali dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan yang pertama kali di kawasan Amerika Latin,&quot; kata Enggartiasta kepada Antara, di Santiago, Chile, Kamis waktu setempat.
Baca Juga: Rapat 6 Jam Jelang Natal dan Tahun Baru, Mendag: Stok Bahan Pokok Aman  IC-CEPA yang ditandatangani tersebut, saat ini mencakup penghapusan tarif bea masuk produk-produk dari kedua negara. Sementara kesepakatan yang terkait dengan sektor jasa dan investasi, masih akan dilakukan pembicaraan dan perundingan lebih lanjut setelah proses ratifikasi yang dilakukan kedua negara.  Kesepakatan yang ditandatangani oleh Enggartiasta dan Menteri Luar Negeri Chile Heraldo Munos tersebut akan menghapuskan tarif bea masuk Chile menjadi 0% terhadap 7.669 pos tarif, atau mencakup 94,5% dari nilai ekspor Indonesia ke negara tersebut pada 2016.  Selain itu, Chile juga memberikan pengurangan tarif sebesar 50% untuk 199 produk lainnya, atau setara dengan 6,1% nilai ekspor Indonesia ke Chile. Tercatat, total perdagangan Indonesia dan Chile pada 2016 hanya sebesar USD227 juta, di mana dari total nilai tersebut ekspor Indonesia sebesar USD143,8 juta dan impor USD83,3 juta.
Baca Juga: Kemendag Temukan 171 Produk Tak Sesuai Ketentuan  Sementara itu, dari sisi Indonesia, akan ada penghapusan tarif bea masuk sebesar 0% terhadap 9.308 pos tarif Indonesia, yang mencakup 93,1% ekspor Chile. Indonesia juga memberikan pengurangan tarif sebesar 25-50% untuk 590 produk lainnya.  Enggartiasto menambahkan, potensi peningkatan total nilai perdagangan antara kedua negara dengan adanya kesepakatan tersebut cukup tinggi. Diharapkan, total perdagangan kedua negara tersebut bisa mencapai USD1-USD1,2 miliar.  &quot;Jika dilihat, potensinya sangat besar. Bisa mencapai USD1,2 miliar, itu harus bisa dicapai total perdagangan kita dengan Chile. itu bukan sesuatu yang terlalu sulit jika kita lihat dari list produknya,&quot; ujar Enggartiasto.  Beberapa produk Indonesia yang mendapatkan tarif bea masuk ke Chile sebesar 0% antara lain adalah alas kaki, ban, lemari pendingin, peralatan militer, otomotif dan suku cadang, produk perikanan, tekstil, minyak sawit, biofuel, kertas, kopi instant, teh, furnitur dan perhiasan.Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional  Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengatakan bahwa Chile merupakan  salah satu pasar tujuan ekspor nontradisional. Sejak pemerintahan  Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kementerian  Perdagangan mendapatkan tugas untuk membuka akses pasar tujuan ekspor  nontradisional.  &quot;Chile merupakan pasar nontradisional, ini sejalan dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah,&quot; kata Iman.
Baca Juga: Jokowi: Perbaiki Jalur Logistik, Kita Ingin Perkuat Perdagangan dalam Negeri
Iman melanjutkan, Chile diharapkan mampu menjadi penghubung atau hub  produk ekspor Indonesia ke pasar Amerika Latin. Beberapa pertimbangan  utama antara lain adalah Chile berada di sebelah barat daya Benua  Amerika Selatan berbatasan langsung dengan Peru, Argentina dan Bolivia.  Secara geopolitik, Chile sangat aktif di kawasan dan merupakan anggota  blok dagang Aliansi Pasifik bersama dengan Peru, Kolombia dan Meksiko  yang sejak 2016 sudah menghapuskan tarif terhadap 92% produknya.
Baca Juga: Kemendag Cabut Izin Penjual Produk Tak Sesuai Ketentuan  Selain penghapusan dan pengurangan tarif bea masuk, perjanjian tersebut  mencakup Sanitary and Phytosanitary (SPS) dan Technical Barriers to  Trade (TBT). Terdapat subkomite SPS dan TBT yang akan menyelesaikan  perbedaan teknis antara kedua pihak di kemudian hari.  IC-CEPA  juga mengatur ketentuan asal barang dan prosedur kepabeanan yang  bertujuan menyederhanakan dan menyelaraskan prosedur kepabeanan, serta  mencakup isu legal yang terdiri dari penyelesaian sengketa dan kerja  sama</description><content:encoded>SANTIAGO - Indonesia dan Republik Chile menandatangani Kesepakatan Kerja Sama Ekonomi Komprehensif (CEPA) yang akan menghapuskan tarif bea masuk produk dalam negeri untuk 7.669 pos tarif atau hampir 90% dari seluruh pos tarif Chile.  Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa penandatanganan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA) tersebut merupakan perjanjian dagang pertama Indonesia dengan negara di kawasan Amerika Latin.  &quot;Kesepakatan ini merupakan satu langkah besar. Penandatanganan ini merupakan yang pertama kali dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan yang pertama kali di kawasan Amerika Latin,&quot; kata Enggartiasta kepada Antara, di Santiago, Chile, Kamis waktu setempat.
Baca Juga: Rapat 6 Jam Jelang Natal dan Tahun Baru, Mendag: Stok Bahan Pokok Aman  IC-CEPA yang ditandatangani tersebut, saat ini mencakup penghapusan tarif bea masuk produk-produk dari kedua negara. Sementara kesepakatan yang terkait dengan sektor jasa dan investasi, masih akan dilakukan pembicaraan dan perundingan lebih lanjut setelah proses ratifikasi yang dilakukan kedua negara.  Kesepakatan yang ditandatangani oleh Enggartiasta dan Menteri Luar Negeri Chile Heraldo Munos tersebut akan menghapuskan tarif bea masuk Chile menjadi 0% terhadap 7.669 pos tarif, atau mencakup 94,5% dari nilai ekspor Indonesia ke negara tersebut pada 2016.  Selain itu, Chile juga memberikan pengurangan tarif sebesar 50% untuk 199 produk lainnya, atau setara dengan 6,1% nilai ekspor Indonesia ke Chile. Tercatat, total perdagangan Indonesia dan Chile pada 2016 hanya sebesar USD227 juta, di mana dari total nilai tersebut ekspor Indonesia sebesar USD143,8 juta dan impor USD83,3 juta.
Baca Juga: Kemendag Temukan 171 Produk Tak Sesuai Ketentuan  Sementara itu, dari sisi Indonesia, akan ada penghapusan tarif bea masuk sebesar 0% terhadap 9.308 pos tarif Indonesia, yang mencakup 93,1% ekspor Chile. Indonesia juga memberikan pengurangan tarif sebesar 25-50% untuk 590 produk lainnya.  Enggartiasto menambahkan, potensi peningkatan total nilai perdagangan antara kedua negara dengan adanya kesepakatan tersebut cukup tinggi. Diharapkan, total perdagangan kedua negara tersebut bisa mencapai USD1-USD1,2 miliar.  &quot;Jika dilihat, potensinya sangat besar. Bisa mencapai USD1,2 miliar, itu harus bisa dicapai total perdagangan kita dengan Chile. itu bukan sesuatu yang terlalu sulit jika kita lihat dari list produknya,&quot; ujar Enggartiasto.  Beberapa produk Indonesia yang mendapatkan tarif bea masuk ke Chile sebesar 0% antara lain adalah alas kaki, ban, lemari pendingin, peralatan militer, otomotif dan suku cadang, produk perikanan, tekstil, minyak sawit, biofuel, kertas, kopi instant, teh, furnitur dan perhiasan.Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional  Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengatakan bahwa Chile merupakan  salah satu pasar tujuan ekspor nontradisional. Sejak pemerintahan  Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kementerian  Perdagangan mendapatkan tugas untuk membuka akses pasar tujuan ekspor  nontradisional.  &quot;Chile merupakan pasar nontradisional, ini sejalan dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah,&quot; kata Iman.
Baca Juga: Jokowi: Perbaiki Jalur Logistik, Kita Ingin Perkuat Perdagangan dalam Negeri
Iman melanjutkan, Chile diharapkan mampu menjadi penghubung atau hub  produk ekspor Indonesia ke pasar Amerika Latin. Beberapa pertimbangan  utama antara lain adalah Chile berada di sebelah barat daya Benua  Amerika Selatan berbatasan langsung dengan Peru, Argentina dan Bolivia.  Secara geopolitik, Chile sangat aktif di kawasan dan merupakan anggota  blok dagang Aliansi Pasifik bersama dengan Peru, Kolombia dan Meksiko  yang sejak 2016 sudah menghapuskan tarif terhadap 92% produknya.
Baca Juga: Kemendag Cabut Izin Penjual Produk Tak Sesuai Ketentuan  Selain penghapusan dan pengurangan tarif bea masuk, perjanjian tersebut  mencakup Sanitary and Phytosanitary (SPS) dan Technical Barriers to  Trade (TBT). Terdapat subkomite SPS dan TBT yang akan menyelesaikan  perbedaan teknis antara kedua pihak di kemudian hari.  IC-CEPA  juga mengatur ketentuan asal barang dan prosedur kepabeanan yang  bertujuan menyederhanakan dan menyelaraskan prosedur kepabeanan, serta  mencakup isu legal yang terdiri dari penyelesaian sengketa dan kerja  sama</content:encoded></item></channel></rss>
