<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mewaspadai Risiko Utang RI</title><description>Semenjak pemerintahan Joko Widodo, pembangunan infrastruktur di Indonesia mulai digalakkan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/19/20/1832626/mewaspadai-risiko-utang-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/12/19/20/1832626/mewaspadai-risiko-utang-ri"/><item><title>Mewaspadai Risiko Utang RI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/19/20/1832626/mewaspadai-risiko-utang-ri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/12/19/20/1832626/mewaspadai-risiko-utang-ri</guid><pubDate>Selasa 19 Desember 2017 11:39 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/19/20/1832626/mewaspadai-risiko-utang-ri-Vg2G01sxfs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/19/20/1832626/mewaspadai-risiko-utang-ri-Vg2G01sxfs.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Semenjak pemerintahan Joko Widodo, pembangunan infrastruktur di Indonesia mulai digalakkan. Pembangunan infrastruktur tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Pembangunan infrastruktur tersebut, antara lain didanai oleh APBN, program Tax Amnesty, ORI, sukuk, serta Utang Luar Negeri (ULN). Peningkatan pinjaman luar negeri tersebut tentu diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal dalam pembangunan infrastruktur, dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, di tengah ketidakpastian perekonomian global.
Baca Juga: RI Jangan Tiru Sri Lanka soal Utang, Pelabuhan hingga Bandara Diambil Alih China
Utang luar negeri Indonesia per Mei 2016 meningkat menjadi USD314,3 miliar atau tumbuh 3,7% (yoy), yang terdiri atas 12,4% utang jangka panjang, dan 87,6% utang jangka pendek.   Pertumbuhan ULN jangka panjang mengalami perlambatan, yang tadinya tumbuh sebesar 8,3% per April 2016, menjadi 6% pada awal kuartal II 2016. Perlambatan tersebut dinilai wajar dan masih dalam batas aman. Pertumbuhan ULN jangka pendek turun dari -6.2% menjadi - 10.1% (yoy).
Baca Juga: Utang Negara demi Proyek Infrastruktur, Ini Sederet Bahayanya!
ULN jangka pendek masih terbilang wajar, namun diwaspadai, mengingat rasionya terhadap cadangan devisa RI sebesar 37,75%. Walaupun, ULN jangka pendek mengalami penurunan, risikonya tetap saja harus diwaspadai.   Sebagai upaya mitigasi dan langkah preventif, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri, terutama untuk pihak swasta.
Pokok dari peraturan tersebut adalah imbauan bagi korporasi (swasta) untuk berhati-hati dalam penggunaan ULN sebagai pendanaan kegiatan usaha mereka. Jangan sampai ULN dikelola secara inefisien, mengingat ada risiko eksternal yang disebabkan oleh kenaikan suku bunga FFR yang dapat terjadi kapan saja.
Baca Juga: Tarik Utang Rp54 Triliun di Awal 2018, Apa Dampaknya ke Ekonomi Indonesia?
ULN sektor swasta dinilai masih dalam batas kewajaran karena 41,3% di antaranya merupakan alokasi ULN untuk working capital, diikuti investasi sebesar 35,7%, refinancing sebesar 9,8%, dan 13,2% digunakan untuk keperluan lain.
Peraturan tersebut mendorong sektor swasta untuk berhati-hati terhadap risiko operasional pada masing-masing sektor industri guna mengantisipasi default risk (risiko gagal bayar) ataupun pembayaran yang tidak lancar.Bank Indonesia diharapkan  tidak hanya mengeluarkan peraturan, tetapi juga harus melakukan  koordinasi dengan OJK, dalam rangka pengawasan bank dalam kegiatan  pendanaan swasta.   Hal ini semestinya dilakukan agar ULN sektor  swasta tetap terkendali untuk menghindari merosotnya cadangan devisa  dalam jangka pendek yang berakhir pada pelemahan rupiah akibat  berkurangnya devisa, apabila sewaktu-waktu suku bunga acuan dunia naik  akibat kenaikan suku bunga The Fed.
Baca juga: Naik 4,7%, Kini Utang Luar Negeri Indonesia Jadi USD340 Miliar
Selain itu, penting bagi  BI untuk mengoordinasikan kepada pemerintah, dalam hal ini pemerintah  pusat, untuk mengalokasikan anggarannya dengan bijak. Hal ini dilakukan  mengingat ULN sektor publik Indonesia yang mencapai USD 150,7 miliar  tidak jauh dengan ULN sektor swasta, yaitu USD163,6 miliar (47,9%  banding 52,1%).   Karena itu, Bank Indonesia diharapkan dapat  membantu pemerintah dalam menyosialisasikan risiko jangka panjang dan  cara memitigasinya, mengingat birokrasi pemerintahan Indonesia yang  masih diwarnai dengan korupsi serta inefisiensi anggaran yang tinggi.
&amp;nbsp;Oleh sebab itu, mitigasi  risiko sebetulnya menjadi tanggung jawab bersama untuk diwaspadai dan  diatasi karena peraturan BI yang dikeluarkan tersebut harus  diperhatikan, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah, untuk menjaga  kestabilan fundamental ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.   Penerapan kehati-hatian dalam menggunakan ULN tersebut wajib dilakukan  agar kegiatan usaha dan investasi tetap terjadi di tengah ketidakpastian  perekonomian global.   Habibulloh Adi Negoro  Gen BI Universitas Indonesia.</description><content:encoded>JAKARTA - Semenjak pemerintahan Joko Widodo, pembangunan infrastruktur di Indonesia mulai digalakkan. Pembangunan infrastruktur tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Pembangunan infrastruktur tersebut, antara lain didanai oleh APBN, program Tax Amnesty, ORI, sukuk, serta Utang Luar Negeri (ULN). Peningkatan pinjaman luar negeri tersebut tentu diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal dalam pembangunan infrastruktur, dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, di tengah ketidakpastian perekonomian global.
Baca Juga: RI Jangan Tiru Sri Lanka soal Utang, Pelabuhan hingga Bandara Diambil Alih China
Utang luar negeri Indonesia per Mei 2016 meningkat menjadi USD314,3 miliar atau tumbuh 3,7% (yoy), yang terdiri atas 12,4% utang jangka panjang, dan 87,6% utang jangka pendek.   Pertumbuhan ULN jangka panjang mengalami perlambatan, yang tadinya tumbuh sebesar 8,3% per April 2016, menjadi 6% pada awal kuartal II 2016. Perlambatan tersebut dinilai wajar dan masih dalam batas aman. Pertumbuhan ULN jangka pendek turun dari -6.2% menjadi - 10.1% (yoy).
Baca Juga: Utang Negara demi Proyek Infrastruktur, Ini Sederet Bahayanya!
ULN jangka pendek masih terbilang wajar, namun diwaspadai, mengingat rasionya terhadap cadangan devisa RI sebesar 37,75%. Walaupun, ULN jangka pendek mengalami penurunan, risikonya tetap saja harus diwaspadai.   Sebagai upaya mitigasi dan langkah preventif, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri, terutama untuk pihak swasta.
Pokok dari peraturan tersebut adalah imbauan bagi korporasi (swasta) untuk berhati-hati dalam penggunaan ULN sebagai pendanaan kegiatan usaha mereka. Jangan sampai ULN dikelola secara inefisien, mengingat ada risiko eksternal yang disebabkan oleh kenaikan suku bunga FFR yang dapat terjadi kapan saja.
Baca Juga: Tarik Utang Rp54 Triliun di Awal 2018, Apa Dampaknya ke Ekonomi Indonesia?
ULN sektor swasta dinilai masih dalam batas kewajaran karena 41,3% di antaranya merupakan alokasi ULN untuk working capital, diikuti investasi sebesar 35,7%, refinancing sebesar 9,8%, dan 13,2% digunakan untuk keperluan lain.
Peraturan tersebut mendorong sektor swasta untuk berhati-hati terhadap risiko operasional pada masing-masing sektor industri guna mengantisipasi default risk (risiko gagal bayar) ataupun pembayaran yang tidak lancar.Bank Indonesia diharapkan  tidak hanya mengeluarkan peraturan, tetapi juga harus melakukan  koordinasi dengan OJK, dalam rangka pengawasan bank dalam kegiatan  pendanaan swasta.   Hal ini semestinya dilakukan agar ULN sektor  swasta tetap terkendali untuk menghindari merosotnya cadangan devisa  dalam jangka pendek yang berakhir pada pelemahan rupiah akibat  berkurangnya devisa, apabila sewaktu-waktu suku bunga acuan dunia naik  akibat kenaikan suku bunga The Fed.
Baca juga: Naik 4,7%, Kini Utang Luar Negeri Indonesia Jadi USD340 Miliar
Selain itu, penting bagi  BI untuk mengoordinasikan kepada pemerintah, dalam hal ini pemerintah  pusat, untuk mengalokasikan anggarannya dengan bijak. Hal ini dilakukan  mengingat ULN sektor publik Indonesia yang mencapai USD 150,7 miliar  tidak jauh dengan ULN sektor swasta, yaitu USD163,6 miliar (47,9%  banding 52,1%).   Karena itu, Bank Indonesia diharapkan dapat  membantu pemerintah dalam menyosialisasikan risiko jangka panjang dan  cara memitigasinya, mengingat birokrasi pemerintahan Indonesia yang  masih diwarnai dengan korupsi serta inefisiensi anggaran yang tinggi.
&amp;nbsp;Oleh sebab itu, mitigasi  risiko sebetulnya menjadi tanggung jawab bersama untuk diwaspadai dan  diatasi karena peraturan BI yang dikeluarkan tersebut harus  diperhatikan, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah, untuk menjaga  kestabilan fundamental ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.   Penerapan kehati-hatian dalam menggunakan ULN tersebut wajib dilakukan  agar kegiatan usaha dan investasi tetap terjadi di tengah ketidakpastian  perekonomian global.   Habibulloh Adi Negoro  Gen BI Universitas Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
