<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Impor Bahan Baku untuk Industri Kecil Menengah Dipermudah</title><description>Pemerintah melakukan relaksasi tata niaga impor bahan baku untuk industri kecil dan menengah (IKM).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/21/320/1833799/impor-bahan-baku-untuk-industri-kecil-menengah-dipermudah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/12/21/320/1833799/impor-bahan-baku-untuk-industri-kecil-menengah-dipermudah"/><item><title>Impor Bahan Baku untuk Industri Kecil Menengah Dipermudah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/21/320/1833799/impor-bahan-baku-untuk-industri-kecil-menengah-dipermudah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/12/21/320/1833799/impor-bahan-baku-untuk-industri-kecil-menengah-dipermudah</guid><pubDate>Kamis 21 Desember 2017 10:02 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/21/320/1833799/impor-bahan-baku-untuk-industri-kecil-menengah-dipermudah-9yT61Xwk7Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Koran SINDO</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/21/320/1833799/impor-bahan-baku-untuk-industri-kecil-menengah-dipermudah-9yT61Xwk7Z.jpg</image><title>Foto: Koran SINDO</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melakukan relaksasi tata niaga impor bahan baku untuk industri kecil dan menengah (IKM) dengan tujuan memudahkan akses bahan baku bagi para pelaku IKM di Tanah Air.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah telah menerbitkan relaksasi untuk impor dua komoditas berupa besi atau baja serta tekstil dan produk tekstil (TPT). Selanjutnya pemerintah menetapkan enam lagi aturan tata niaga impor yang direlaksasi dan segera diberlakukan awal 2018. &amp;ldquo;Sudah dua yang dikeluarkan. Sekarang dikeluarkan lagi enam paket regulasi baru,&amp;rdquo; ujarnya dalam jumpa pers Relaksasi Peraturan Perizinan Impor oleh IKM di Jakarta.
Baca Juga: UMKM hingga Wirausaha Pemula Semakin Mudah Raih Pinjaman  Keenam komoditas tersebut, pertama, komoditas barang modal tidak baru yang di beri relaksasi, yaitu boleh diimpor oleh importir pemilik Angka Pengenal Importir Umum atau API-U untuk kelompok I B dengan jumlah lima unit per shipment dengan tujuan untuk IKM. Selanjutnya komoditas produk tertentu yang juga diberi relaksasi, yaitu pengecualian persyaratan impor berupa laporan surveyor (LS) dan pemberlakuan post-audit untuk impor.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bangga Pemuda di Indonesia Banyak Bikin Aplikasi UMKM
&amp;ldquo;Makanan dan minuman, tidak termasuk kembang gula, sampai dengan 500 kg per pengiriman. Obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kg. Elektronika maksimal 10 pieces . Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 pieces,&amp;rdquo; papar Enggar. Sementara itu untuk komoditas produk kehutanan di lakukan relaksasi dengan deklarasi impor dan persetujuan impor (PI). Adapun untuk komoditas bahan baku plastik diberi relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor dengan importir pemilik API-U sampai dengan 5 ton dengan persetujuan impor (PI) dan pemberlakuan post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM.   &amp;ldquo;Untuk komoditas kaca diberi relaksasi berupa pengecualian persyaratan LS dengan batasan sampai dengan 50 pieces dan pemberlakuan pengawasan melalui post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM,&amp;rdquo; sebutnya. Terakhir komoditas bahan obat dan makanan diberikan relaksasi terhadap bahan baku pangan, bahan kosmetik, dan bahan obat tradisional dengan mempermudah persyaratan pengajuan surat keterangan impor (SKI). &amp;ldquo;Kami coba berikan super mudah, cepat, online, tetapi jangan sampai  dimanfaatkan yang tidak seharusnya,&amp;rdquo; imbuhnya. Selain memberikan  relaksasi impor terhadap beberapa produk tertentu, pemerintah juga  mengeluarkan kebijakan berupa kemudahan tata cara impor untuk keperluan  IKM, baik impor langsung oleh IKM maupun skema impor indentor. &amp;ldquo;Caranya  dengan dibuka beberapa IKM sebagai indentor melalui importir dengan  konsolidasi barang di luar negeri. Selanjutnya, impor melalui Pusat  Logistik Berikat (PLB), di mana importir umum dapat bertindak sebagai  importir untuk memenuhi kebutuhan bahan baku IKM,&amp;rdquo; urai Enggar.
Baca Juga: Tumbuhkan IKM, Pemerintah Bakal Buka Keran Impor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan,  pemerintah terus berupaya mendorong kemudahan berusaha bagi IKM. Hal ini  sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi XII. Sejak pertengahan Juli  2017, pemerintah juga telah mencanangkan program Penertiban Impor  Berisiko Tinggi (PIBT) sebagai komitmen untuk meniadakan importir  borongan. &amp;ldquo;Pemerintah melihat per lunya dibenahi impor borongan karena  ada yang tidak level playing field di industri kita. Ada yang bisa  memasukan barang, apakah itu bahan baku atau barang konsumsi, tetapi  tidak membayar penuh kewajibannya,&amp;rdquo; ujar dia.  Darmin  menuturkan, program PIBT telah menunjukkan berbagai capaian positif,  antara lain berupa kenaikan tax base , bea masuk, dan pajak impor yang  cukup signifikan. &amp;ldquo;Capaian positif lainnya adalah adanya minat investor  untuk menanamkan modal guna perluasan kapasitas produksi atau membuat  pabrik baru di Indonesia,&amp;rdquo; ungkapnya. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri  Mulyani mengatakan, komitmen pemerintah dalam memerangi importir  borongan telah membuahkan hasil positif. Secara rata-rata, tax base  meningkat 39,4% per dokumen impor dan pembayaran pajak impor yang  terdiri atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor meningkat 49,8% per  dokumen impor.   &amp;ldquo;Industri dalam negeri juga turut mengalami  peningkatan volume produksi dan penjualan, terutama dari TPT yang  berkisar 25-30% serta elektronik dan komoditas lain,&amp;rdquo; ujarnya. Menkeu  melanjutkan, dengan adanya penertiban ini, barang selundupan menjadi  lebih sedikit.   (Oktiani Endarwati) </description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melakukan relaksasi tata niaga impor bahan baku untuk industri kecil dan menengah (IKM) dengan tujuan memudahkan akses bahan baku bagi para pelaku IKM di Tanah Air.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah telah menerbitkan relaksasi untuk impor dua komoditas berupa besi atau baja serta tekstil dan produk tekstil (TPT). Selanjutnya pemerintah menetapkan enam lagi aturan tata niaga impor yang direlaksasi dan segera diberlakukan awal 2018. &amp;ldquo;Sudah dua yang dikeluarkan. Sekarang dikeluarkan lagi enam paket regulasi baru,&amp;rdquo; ujarnya dalam jumpa pers Relaksasi Peraturan Perizinan Impor oleh IKM di Jakarta.
Baca Juga: UMKM hingga Wirausaha Pemula Semakin Mudah Raih Pinjaman  Keenam komoditas tersebut, pertama, komoditas barang modal tidak baru yang di beri relaksasi, yaitu boleh diimpor oleh importir pemilik Angka Pengenal Importir Umum atau API-U untuk kelompok I B dengan jumlah lima unit per shipment dengan tujuan untuk IKM. Selanjutnya komoditas produk tertentu yang juga diberi relaksasi, yaitu pengecualian persyaratan impor berupa laporan surveyor (LS) dan pemberlakuan post-audit untuk impor.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bangga Pemuda di Indonesia Banyak Bikin Aplikasi UMKM
&amp;ldquo;Makanan dan minuman, tidak termasuk kembang gula, sampai dengan 500 kg per pengiriman. Obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kg. Elektronika maksimal 10 pieces . Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 pieces,&amp;rdquo; papar Enggar. Sementara itu untuk komoditas produk kehutanan di lakukan relaksasi dengan deklarasi impor dan persetujuan impor (PI). Adapun untuk komoditas bahan baku plastik diberi relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor dengan importir pemilik API-U sampai dengan 5 ton dengan persetujuan impor (PI) dan pemberlakuan post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM.   &amp;ldquo;Untuk komoditas kaca diberi relaksasi berupa pengecualian persyaratan LS dengan batasan sampai dengan 50 pieces dan pemberlakuan pengawasan melalui post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM,&amp;rdquo; sebutnya. Terakhir komoditas bahan obat dan makanan diberikan relaksasi terhadap bahan baku pangan, bahan kosmetik, dan bahan obat tradisional dengan mempermudah persyaratan pengajuan surat keterangan impor (SKI). &amp;ldquo;Kami coba berikan super mudah, cepat, online, tetapi jangan sampai  dimanfaatkan yang tidak seharusnya,&amp;rdquo; imbuhnya. Selain memberikan  relaksasi impor terhadap beberapa produk tertentu, pemerintah juga  mengeluarkan kebijakan berupa kemudahan tata cara impor untuk keperluan  IKM, baik impor langsung oleh IKM maupun skema impor indentor. &amp;ldquo;Caranya  dengan dibuka beberapa IKM sebagai indentor melalui importir dengan  konsolidasi barang di luar negeri. Selanjutnya, impor melalui Pusat  Logistik Berikat (PLB), di mana importir umum dapat bertindak sebagai  importir untuk memenuhi kebutuhan bahan baku IKM,&amp;rdquo; urai Enggar.
Baca Juga: Tumbuhkan IKM, Pemerintah Bakal Buka Keran Impor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan,  pemerintah terus berupaya mendorong kemudahan berusaha bagi IKM. Hal ini  sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi XII. Sejak pertengahan Juli  2017, pemerintah juga telah mencanangkan program Penertiban Impor  Berisiko Tinggi (PIBT) sebagai komitmen untuk meniadakan importir  borongan. &amp;ldquo;Pemerintah melihat per lunya dibenahi impor borongan karena  ada yang tidak level playing field di industri kita. Ada yang bisa  memasukan barang, apakah itu bahan baku atau barang konsumsi, tetapi  tidak membayar penuh kewajibannya,&amp;rdquo; ujar dia.  Darmin  menuturkan, program PIBT telah menunjukkan berbagai capaian positif,  antara lain berupa kenaikan tax base , bea masuk, dan pajak impor yang  cukup signifikan. &amp;ldquo;Capaian positif lainnya adalah adanya minat investor  untuk menanamkan modal guna perluasan kapasitas produksi atau membuat  pabrik baru di Indonesia,&amp;rdquo; ungkapnya. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri  Mulyani mengatakan, komitmen pemerintah dalam memerangi importir  borongan telah membuahkan hasil positif. Secara rata-rata, tax base  meningkat 39,4% per dokumen impor dan pembayaran pajak impor yang  terdiri atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor meningkat 49,8% per  dokumen impor.   &amp;ldquo;Industri dalam negeri juga turut mengalami  peningkatan volume produksi dan penjualan, terutama dari TPT yang  berkisar 25-30% serta elektronik dan komoditas lain,&amp;rdquo; ujarnya. Menkeu  melanjutkan, dengan adanya penertiban ini, barang selundupan menjadi  lebih sedikit.   (Oktiani Endarwati) </content:encoded></item></channel></rss>
