<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tahun Depan, Pemerintah Batasi Biaya Umrah Minimum Rp20 Juta</title><description>Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana mengatur batasan minimal biaya umrah pada tahun depan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/22/320/1834552/tahun-depan-pemerintah-batasi-biaya-umrah-minimum-rp20-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/12/22/320/1834552/tahun-depan-pemerintah-batasi-biaya-umrah-minimum-rp20-juta"/><item><title>Tahun Depan, Pemerintah Batasi Biaya Umrah Minimum Rp20 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/22/320/1834552/tahun-depan-pemerintah-batasi-biaya-umrah-minimum-rp20-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/12/22/320/1834552/tahun-depan-pemerintah-batasi-biaya-umrah-minimum-rp20-juta</guid><pubDate>Jum'at 22 Desember 2017 15:13 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/22/320/1834552/tahun-depan-pemerintah-batasi-biaya-umrah-minimum-rp20-juta-XEDGn9wkn1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/22/320/1834552/tahun-depan-pemerintah-batasi-biaya-umrah-minimum-rp20-juta-XEDGn9wkn1.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: ant)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana mengatur batasan minimal biaya umrah pada tahun depan. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat antar agent travel umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan pihaknya akan segera menetapkan batasan minimal biaya umrah pada tahun depan aebsara Rp20 juta. Meskipun begitu, dasar hukum penetapan batasan tarif umroh tersebut belum bisa ditetapkan karena masih dalam tahap diskusi bersama dengan asosiasi travel dan umroh
&amp;nbsp;Baca juga: Berkaca dari Kasus First Travel, Yuk Kenali Jasa Umrah Abal-Abal
Akan tetapi dirinya memastikan keputusan itu akan ditetapkan pada awal tahun depan. Tentunya penetapan tersebut berdasarkan peraturan Menteri Agama setelah diskusi dan pemaparan kepada menteri agama.

&quot;Kalau enggak ditetapkan, enggak ada persaingan sehat. Kan ada yang mematok Rp14 juta, Rp16 juta, itu kan artinya mereka mengurangi standar,&quot; ujarnya saat ditemui di Gedung  Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, (22/12/2017).
&amp;nbsp;Baca juga: PPATK Bakal Ungkap Aliran Dana First Travel, Lari ke Rekening Mana Saja?
Lebih lanjut Nizar mengatakan batasan harga Rp 20 juta tersebut dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal yang sudah ditetapkan. Mulai dari tiket pesawat, tarif hotel, transportasi, service charge, visa, paspor dan beberapa indikator lainya.

&quot;Tiketing, hotel, transportasi, service charge, visa, paspor dan lain-lain. Itu minimal kalau di bawah itu berarti ada komponen di bawah standar,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Dana First Travel Triliunan Rupiah, PPATK: Untuk Beli Rumah dan Mobil Pribadi
Nantinya lanjut Nizar jika aturan tersebut sudah ditetapkan maka pihaknya akan menindak tegas pihak travel yang masih menyediakan harga travel di bawah Rp 20 juta.  Adapun sanksi yang diberikan, sambungnya, adalah peringatan lisan, tertulis, pembekuan izin sampai pencabutan izin.

&quot;Ya pasti, seketika ada promo kita bisa langsung verifikasi kenapa bisa bikin harga segitu. Kita lihat komponen-komponennya, kalau di bawah standar berarti enggak layak. berarti tidak boleh melakukan itu, kecuali ada verifikasi yang memungkinkan,&quot; jelasnya.

Kerjasama penegakan pun dilakukan dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melalui berbagai pengaduan.Selain itu, pihaknya juga melakukan identifikasi pengaduan melalui tim Crisis center.

&quot;Kita juga bantu identifikasi persoalan pengaduan (lewat) tim crisis center. Di level publik, kan ada promo Rp15 juga, Rp14 juta, Rp12 juta, kan enggak rasional. tiket aja sekian, kok bisa,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana mengatur batasan minimal biaya umrah pada tahun depan. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat antar agent travel umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan pihaknya akan segera menetapkan batasan minimal biaya umrah pada tahun depan aebsara Rp20 juta. Meskipun begitu, dasar hukum penetapan batasan tarif umroh tersebut belum bisa ditetapkan karena masih dalam tahap diskusi bersama dengan asosiasi travel dan umroh
&amp;nbsp;Baca juga: Berkaca dari Kasus First Travel, Yuk Kenali Jasa Umrah Abal-Abal
Akan tetapi dirinya memastikan keputusan itu akan ditetapkan pada awal tahun depan. Tentunya penetapan tersebut berdasarkan peraturan Menteri Agama setelah diskusi dan pemaparan kepada menteri agama.

&quot;Kalau enggak ditetapkan, enggak ada persaingan sehat. Kan ada yang mematok Rp14 juta, Rp16 juta, itu kan artinya mereka mengurangi standar,&quot; ujarnya saat ditemui di Gedung  Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, (22/12/2017).
&amp;nbsp;Baca juga: PPATK Bakal Ungkap Aliran Dana First Travel, Lari ke Rekening Mana Saja?
Lebih lanjut Nizar mengatakan batasan harga Rp 20 juta tersebut dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal yang sudah ditetapkan. Mulai dari tiket pesawat, tarif hotel, transportasi, service charge, visa, paspor dan beberapa indikator lainya.

&quot;Tiketing, hotel, transportasi, service charge, visa, paspor dan lain-lain. Itu minimal kalau di bawah itu berarti ada komponen di bawah standar,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Dana First Travel Triliunan Rupiah, PPATK: Untuk Beli Rumah dan Mobil Pribadi
Nantinya lanjut Nizar jika aturan tersebut sudah ditetapkan maka pihaknya akan menindak tegas pihak travel yang masih menyediakan harga travel di bawah Rp 20 juta.  Adapun sanksi yang diberikan, sambungnya, adalah peringatan lisan, tertulis, pembekuan izin sampai pencabutan izin.

&quot;Ya pasti, seketika ada promo kita bisa langsung verifikasi kenapa bisa bikin harga segitu. Kita lihat komponen-komponennya, kalau di bawah standar berarti enggak layak. berarti tidak boleh melakukan itu, kecuali ada verifikasi yang memungkinkan,&quot; jelasnya.

Kerjasama penegakan pun dilakukan dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melalui berbagai pengaduan.Selain itu, pihaknya juga melakukan identifikasi pengaduan melalui tim Crisis center.

&quot;Kita juga bantu identifikasi persoalan pengaduan (lewat) tim crisis center. Di level publik, kan ada promo Rp15 juga, Rp14 juta, Rp12 juta, kan enggak rasional. tiket aja sekian, kok bisa,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
