<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Biaya Umrah Minimum Rp20 Juta, Pengusaha: Travel Agen Masih Untung</title><description>Kementerian Agama mencanangkan batasan minimum biaya umrah sebesar Rp20 juta pada tahun depan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/23/320/1834824/biaya-umrah-minimum-rp20-juta-pengusaha-travel-agen-masih-untung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/12/23/320/1834824/biaya-umrah-minimum-rp20-juta-pengusaha-travel-agen-masih-untung"/><item><title>Biaya Umrah Minimum Rp20 Juta, Pengusaha: Travel Agen Masih Untung</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/23/320/1834824/biaya-umrah-minimum-rp20-juta-pengusaha-travel-agen-masih-untung</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/12/23/320/1834824/biaya-umrah-minimum-rp20-juta-pengusaha-travel-agen-masih-untung</guid><pubDate>Sabtu 23 Desember 2017 08:29 WIB</pubDate><dc:creator>Anisa Anindita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/22/320/1834824/biaya-umrah-minimum-rp20-juta-pengusaha-travel-agen-masih-untung-V0wwnu0Reg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/22/320/1834824/biaya-umrah-minimum-rp20-juta-pengusaha-travel-agen-masih-untung-V0wwnu0Reg.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: ant)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Agama mencanangkan batasan minimum biaya umrah sebesar Rp20 juta pada tahun depan. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat antar agen travel umrah.

Akan tetapi, menurut Ketua Asosiasi Travel Indonesia Asnawi, tarif minimum yang ditetapkan tersebut masih layak. Pasalnya, ada biro perjalanan yang menetapkan harga murah dan ada juga yang mahal.

&amp;ldquo;Tarif yang pemerintah tetapkan itu masih dapat dikatakan layak ya. Karena umrah itu bisa mahal dan bisa murah juga,&amp;rdquo; ungkapnya kepada Okezone.

Namun, Asnawi menegaskan bahwa biro perjalanan yang menawarkan harga murah hanya memberikan pelayanan standar, tetapi bukan menipu.&amp;rsquo;

Dengan adanya ketetapan tersebut, pihak travel agen harus siap mengubah pelayanan yang sesuai dengan tarif, misalnya saja dengan tempat penginapan atau hotel taraf bintang 2, penerbangan yang murah, dan lain sebagainya.

&amp;ldquo;Banyak cara yang bisa travel agen lakukan sejak adanya ketetapan dari pemerintah itu. Misalnya, hotelnya bintang 2 saja, penerbangan juga yang murah saja. Kan sudah banyak tuh Airlines yang menawarkan harga promo. Tetapi masalahnya sekarang adalah mendapat harga murah, namun menipu,&amp;rdquo; tegasnya.

Selain itu, Asnawi justru menginginkan agar tarif tersebut tidak diturunkan lagi, cukup sampai minimum Rp20 juta, agar tidak memberatkan pihak travel agentnya itu sendiri juga.

&amp;ldquo;Ada juga kan beberapa penerbangan yang murah, misalnya saja Turki Airlines. Airlines tersebut mengajak para penumpang untuk berkeliling ke negara Turki, setelah itu menuju Jeddah. Jadi, ketetapan tersebut menurut saya sudah bagus. Jangan sampai di bawah tarif itu lagi,&amp;rdquo; jelasnya.

Sebagai informasi bahwa ketetapan tersebut membutuhkan penegakan dari semua pihak, termasuk Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang mendapatkan berbagai pengaduan. Tidak hanya itu, Kementerian Agama akan melakukan identifikasi pengaduan melalui tim Crisis Center.

Sementara itu, pihak Kementerian Agama juga akan menindak tegas bagi pihak travel yang masih menyediakan harga travel di bawah Rp20 juta. Adapun sanksi yang diberikan, antara lain peringatan lisan, tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Agama mencanangkan batasan minimum biaya umrah sebesar Rp20 juta pada tahun depan. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat antar agen travel umrah.

Akan tetapi, menurut Ketua Asosiasi Travel Indonesia Asnawi, tarif minimum yang ditetapkan tersebut masih layak. Pasalnya, ada biro perjalanan yang menetapkan harga murah dan ada juga yang mahal.

&amp;ldquo;Tarif yang pemerintah tetapkan itu masih dapat dikatakan layak ya. Karena umrah itu bisa mahal dan bisa murah juga,&amp;rdquo; ungkapnya kepada Okezone.

Namun, Asnawi menegaskan bahwa biro perjalanan yang menawarkan harga murah hanya memberikan pelayanan standar, tetapi bukan menipu.&amp;rsquo;

Dengan adanya ketetapan tersebut, pihak travel agen harus siap mengubah pelayanan yang sesuai dengan tarif, misalnya saja dengan tempat penginapan atau hotel taraf bintang 2, penerbangan yang murah, dan lain sebagainya.

&amp;ldquo;Banyak cara yang bisa travel agen lakukan sejak adanya ketetapan dari pemerintah itu. Misalnya, hotelnya bintang 2 saja, penerbangan juga yang murah saja. Kan sudah banyak tuh Airlines yang menawarkan harga promo. Tetapi masalahnya sekarang adalah mendapat harga murah, namun menipu,&amp;rdquo; tegasnya.

Selain itu, Asnawi justru menginginkan agar tarif tersebut tidak diturunkan lagi, cukup sampai minimum Rp20 juta, agar tidak memberatkan pihak travel agentnya itu sendiri juga.

&amp;ldquo;Ada juga kan beberapa penerbangan yang murah, misalnya saja Turki Airlines. Airlines tersebut mengajak para penumpang untuk berkeliling ke negara Turki, setelah itu menuju Jeddah. Jadi, ketetapan tersebut menurut saya sudah bagus. Jangan sampai di bawah tarif itu lagi,&amp;rdquo; jelasnya.

Sebagai informasi bahwa ketetapan tersebut membutuhkan penegakan dari semua pihak, termasuk Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang mendapatkan berbagai pengaduan. Tidak hanya itu, Kementerian Agama akan melakukan identifikasi pengaduan melalui tim Crisis Center.

Sementara itu, pihak Kementerian Agama juga akan menindak tegas bagi pihak travel yang masih menyediakan harga travel di bawah Rp20 juta. Adapun sanksi yang diberikan, antara lain peringatan lisan, tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.</content:encoded></item></channel></rss>
