<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bukan Cuti Bersama, 2 Januari PNS Wajib Masuk Kerja!</title><description>Tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama,  sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/27/320/1836319/bukan-cuti-bersama-2-januari-pns-wajib-masuk-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/12/27/320/1836319/bukan-cuti-bersama-2-januari-pns-wajib-masuk-kerja"/><item><title>Bukan Cuti Bersama, 2 Januari PNS Wajib Masuk Kerja!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/27/320/1836319/bukan-cuti-bersama-2-januari-pns-wajib-masuk-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/12/27/320/1836319/bukan-cuti-bersama-2-januari-pns-wajib-masuk-kerja</guid><pubDate>Rabu 27 Desember 2017 13:59 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/27/320/1836319/bukan-cuti-bersama-2-januari-pns-wajib-masuk-kerja-4uJrq0Skia.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Menpan-RB Asman Abnur</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/27/320/1836319/bukan-cuti-bersama-2-januari-pns-wajib-masuk-kerja-4uJrq0Skia.jpg</image><title>Foto Menpan-RB Asman Abnur</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama,  sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja. Bagi yang nekad tidak masuk kerja, sudah ada sanksi yang telah menanti.

Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017. &quot;Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,&quot; tegas Menteri Asman, di sela-sela menghadiri Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Pemprov DKI Jakarta, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Baca Juga: Kuota CPNS 2018 Diusulkan 250.000 Orang
Penegasan itu disampaikan mengingat banyak pihak yang menanyakana apakah tanggal 2 merupakan cuti bersama atau tidak. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Baca Juga: Seleksi 250.000 CPNS di 2018 Lebih Ketat
Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.  Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama  &quot;Tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya,&quot; pungkas Asman.

Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018
Tanggal            Libur Nasional
1 Januari              Senin     Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari         Jum&amp;aacute;t    Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret              Sabtu    Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret              Jum&amp;rsquo;at  Wafat Isa Al Masih
14 April Sabtu    Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei     Selasa   Hari Buruh Internasional
10 Mei  Kamis    Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei  Selasa   Hari Raya Waisak 2562
1 Juni     Jum&amp;aacute;t    Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni            Jumat-Sabtu      Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus          Jumat    Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus          Rabu      Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September   Selasa   Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November    Selasa   Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember     Selasa   Hari Raya Natal

Cuti Bersama
13, 14, 18, dan  19 Juni    Rabu, Kamis, Senin, Selasa    Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember                     Senin         Hari Raya Natal</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama,  sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja. Bagi yang nekad tidak masuk kerja, sudah ada sanksi yang telah menanti.

Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017. &quot;Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,&quot; tegas Menteri Asman, di sela-sela menghadiri Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Pemprov DKI Jakarta, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Baca Juga: Kuota CPNS 2018 Diusulkan 250.000 Orang
Penegasan itu disampaikan mengingat banyak pihak yang menanyakana apakah tanggal 2 merupakan cuti bersama atau tidak. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Baca Juga: Seleksi 250.000 CPNS di 2018 Lebih Ketat
Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.  Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama  &quot;Tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya,&quot; pungkas Asman.

Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018
Tanggal            Libur Nasional
1 Januari              Senin     Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari         Jum&amp;aacute;t    Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret              Sabtu    Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret              Jum&amp;rsquo;at  Wafat Isa Al Masih
14 April Sabtu    Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei     Selasa   Hari Buruh Internasional
10 Mei  Kamis    Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei  Selasa   Hari Raya Waisak 2562
1 Juni     Jum&amp;aacute;t    Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni            Jumat-Sabtu      Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus          Jumat    Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus          Rabu      Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September   Selasa   Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November    Selasa   Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember     Selasa   Hari Raya Natal

Cuti Bersama
13, 14, 18, dan  19 Juni    Rabu, Kamis, Senin, Selasa    Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember                     Senin         Hari Raya Natal</content:encoded></item></channel></rss>
