<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Batas Bea Masuk USD500, Pengusaha Minta Pembatasan Barang Lebih Rinci</title><description>Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung langkah pemerintah yang merevisi batas bea masuk untuk barang pribadi penumpang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/28/20/1837130/batas-bea-masuk-usd500-pengusaha-minta-pembatasan-barang-lebih-rinci</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/12/28/20/1837130/batas-bea-masuk-usd500-pengusaha-minta-pembatasan-barang-lebih-rinci"/><item><title>Batas Bea Masuk USD500, Pengusaha Minta Pembatasan Barang Lebih Rinci</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/28/20/1837130/batas-bea-masuk-usd500-pengusaha-minta-pembatasan-barang-lebih-rinci</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/12/28/20/1837130/batas-bea-masuk-usd500-pengusaha-minta-pembatasan-barang-lebih-rinci</guid><pubDate>Kamis 28 Desember 2017 21:04 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/28/20/1837130/batas-bea-masuk-usd500-pengusaha-minta-pembatasan-barang-lebih-rinci-2P83955VcG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Feby/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/28/20/1837130/batas-bea-masuk-usd500-pengusaha-minta-pembatasan-barang-lebih-rinci-2P83955VcG.jpg</image><title>Foto: Feby/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung langkah pemerintah yang merevisi batas bea masuk untuk barang pribadi penumpang dari sebelumnya USD250 menjadi USD500. Namun ada beberapa masukan Apindo guna memperkuat aturan ini.  Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan, untuk klasifikasi barang dan volume kewajiban barang harus lebih dirincikan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana, Pengakut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
Baca Juga: Sri Mulyani: Batas Bea Masuk Dinaikkan Jadi USD500  Misalnya, tidak bisa hanya menetapkan batas maksimal untuk pembelian barang elektronik 2 pcs, kemudian pakaian 10 pcs.  &quot;Menurut saya sebaiknya semua barang yang dibatasi jelas. Karena bukan hanya orang beli HP dan baju, tapi masih banyak barang lagi yang dibeli ada tas, arloji, dan lainnya,&quot; ujarnya, di Aula Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Baca Juga: Bawa Barang Impor di Atas USD500, Siap-Siap Kena Pajak 10%  Kemudian, lanjut dia, dalam revisi PMK 188 harus diwajibkan barang-barang yang dibeli dari luar negeri harus disertakan kuitansi di tempat pembelian.  &quot;Kalau umpanya belinya di China di toko kecil, itu bisa disampaikan di kuitansinya turunkan harganya supaya tidak kena pajak. Ini ada penumpang seperti itu. Tegas saja, di dalam aturan harus ada stempel toko belinya di mana. Karena buat bedakan tas kw 2 dan 3 di China itu susah untuk lihat ini asli atau tidak,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung langkah pemerintah yang merevisi batas bea masuk untuk barang pribadi penumpang dari sebelumnya USD250 menjadi USD500. Namun ada beberapa masukan Apindo guna memperkuat aturan ini.  Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan, untuk klasifikasi barang dan volume kewajiban barang harus lebih dirincikan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana, Pengakut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
Baca Juga: Sri Mulyani: Batas Bea Masuk Dinaikkan Jadi USD500  Misalnya, tidak bisa hanya menetapkan batas maksimal untuk pembelian barang elektronik 2 pcs, kemudian pakaian 10 pcs.  &quot;Menurut saya sebaiknya semua barang yang dibatasi jelas. Karena bukan hanya orang beli HP dan baju, tapi masih banyak barang lagi yang dibeli ada tas, arloji, dan lainnya,&quot; ujarnya, di Aula Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Baca Juga: Bawa Barang Impor di Atas USD500, Siap-Siap Kena Pajak 10%  Kemudian, lanjut dia, dalam revisi PMK 188 harus diwajibkan barang-barang yang dibeli dari luar negeri harus disertakan kuitansi di tempat pembelian.  &quot;Kalau umpanya belinya di China di toko kecil, itu bisa disampaikan di kuitansinya turunkan harganya supaya tidak kena pajak. Ini ada penumpang seperti itu. Tegas saja, di dalam aturan harus ada stempel toko belinya di mana. Karena buat bedakan tas kw 2 dan 3 di China itu susah untuk lihat ini asli atau tidak,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
