<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bentuk 5 Holding BUMN, Setelah Itu Apa?</title><description>Meminta pemerintah berhati-hati membentuk perusahaan induk (holding) BUMN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/28/320/1836947/bentuk-5-holding-bumn-setelah-itu-apa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/12/28/320/1836947/bentuk-5-holding-bumn-setelah-itu-apa"/><item><title>Bentuk 5 Holding BUMN, Setelah Itu Apa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/12/28/320/1836947/bentuk-5-holding-bumn-setelah-itu-apa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/12/28/320/1836947/bentuk-5-holding-bumn-setelah-itu-apa</guid><pubDate>Kamis 28 Desember 2017 16:03 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/28/320/1836947/bentuk-5-holding-bumn-setelah-itu-apa-9N5p2gnioF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/28/320/1836947/bentuk-5-holding-bumn-setelah-itu-apa-9N5p2gnioF.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Martri Agoeng meminta pemerintah berhati-hati membentuk perusahaan induk (holding) BUMN.

&quot;(Pembentukan holding BUMN) perlu dilakukan dengan hati-hati, karena ini tentang kekayaan negara dan nasib rakyat yang menjadi taruhan. Cepat bukan berarti ceroboh. Berhati-hati bukan berarti lambat,&quot; katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/11/2017).

Menurut dia, Presiden RI Joko Widodo telah memberi arahan strategis yakni membangun BUMN yang transparan, profesional, dan berkelas dunia.

&quot;Namun, apakah implementasi arahan Presiden itu berupa holding?,&quot; jelasnya.
Baca Juga: Komisi VII: Holding BUMN Migas Tunggu RUU Selesai
Apalagi, lanjutnya, pemerintah tidak hanya berencana membentuk satu atau dua, namun lima induk BUMN yakni perbankan, konstruksi, perumahan, migas, dan pertambangan.

&quot;Pembentukan lima holding itu begitu berani, karena penggabungan perusahaan bukan hal yang mudah dan bahkan sering kali berakhir dengan kegagalan. Permasalahannya bukan sebelum holding terbentuk, namun setelahnya,&quot; katanya.

Martri mencontohkan holding perkebunan yang masih berjuang untuk keluar dari kondisi kerugian, semen mesti menghadapi kondisi pangsa pasarnya yang terus tergerus, dan pupuk juga mengalami hal yang serupa.

&quot;Membangun holding tidaklah mudah dan apalagi ini akan dibangun lima holding sekaligus,&quot; ujarnya.
Baca Juga: Bos Inalum Jelaskan Fungsi Holding BUMN Tambang: Tidak Ada Maksud Menjual!
Untuk menciptakan BUMN berkelas dunia, lanjutnya, perlu disesuaikan dengan konteks Indonesia dan dilaksanakan dengan strategi yang jitu.

Martri juga mempertanyakan alasan pemerintah memilih Temasek Singapura atau Khazanah Malaysia sebagai acuan (benchmark) dari rencana pembentukan holding BUMN tersebut.

&quot;Temasek adalah perusahaan holding yang dimiliki Pemerintah Singapura dengan fungsi sebagai perusahaan investasi atas kekayaan negara. Temasek bertindak sebagai pemegang saham aktif dan investor,&quot; tuturnya.
Baca Juga: Pertamina Ambil Alih PGN, Apa Kata BPK?
Sebagai perusahaan investasi, lanjutnya, Temasek banyak berinvestasi di ekuitas, memiliki aset, dan membayar pajak selayaknya perusahaan investasi pada umumnya.

&quot;Apakah Temasek ini bentuk holding yang akan dituju? Apakah Temasek cocok untuk dijadikan sebagai platform? Di sinilah konteks Indonesia harus dimasukkan,&quot; ucapnya.

Martri menambahkan UUD 1945 Pasal 33 menyebutkan bahwa pengelolaan sumber daya alam atau sektor yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, haruslah dikuasai negara.

Penguasaan negara itu, katanya, tidak berhenti pada pembuatan kebijakan atau perizinan, tapi sampai kegiatan pengelolaan.

Bentuk pengelolaan itu, lanjutnya, dilakukan langsung oleh negara  melalui BUMN, sehingga BUMN harus merupakan bentuk penyertaan langsung  negara.

&quot;Fungsi dari BUMN ini terutama untuk memastikan pemanfaatan dan hasil  pengelolaannya untuk kepentingan rakyat banyak. Artinya, bukan semata  mata keuntungan saja atau menjadi tempat investasi kekayaan negara yang  harus dilipatgandakan. BUMN tidak berbisnis dengan rakyat,&quot; ujarnya.

Oleh karena itu pula, bila melihat konteks pengelolaan investasi  kekayaan negara oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN serta  konteks filosofis BUMN di Indonesia, maka inisiatif holding BUMN  haruslah benar-benar perlu dilihat dan dikaji kembali.

Martri sependapat dengan ekonom senior Faisal Basri yang mengusulkan  framework evaluasi BUMN berdasarkan eksternalitas versus profitabilitas.

Namun, tambahnya, sampai saat ini masih belum jelas framework yang  digunakan pemerintah dan seolah-olah holding adalah solusi untuk seluruh  permasalahan BUMN.

&quot;Arahan Presiden sudah jelas dan itu menjadi mimpi seluruh rakyat  Indonesia untuk memiliki BUMN yang profesional, transparan, dan berkelas  dunia dengan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran  rakyat. Oleh karena itu, intepretasinya tidak boleh sembarangan dengan  langkah korporasi yang sembarangan pula dan apalagi berisiko merugikan  negara yang ujungnya berlawanan dengan cita-cita bangsa,&quot; ujar Martri.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Martri Agoeng meminta pemerintah berhati-hati membentuk perusahaan induk (holding) BUMN.

&quot;(Pembentukan holding BUMN) perlu dilakukan dengan hati-hati, karena ini tentang kekayaan negara dan nasib rakyat yang menjadi taruhan. Cepat bukan berarti ceroboh. Berhati-hati bukan berarti lambat,&quot; katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/11/2017).

Menurut dia, Presiden RI Joko Widodo telah memberi arahan strategis yakni membangun BUMN yang transparan, profesional, dan berkelas dunia.

&quot;Namun, apakah implementasi arahan Presiden itu berupa holding?,&quot; jelasnya.
Baca Juga: Komisi VII: Holding BUMN Migas Tunggu RUU Selesai
Apalagi, lanjutnya, pemerintah tidak hanya berencana membentuk satu atau dua, namun lima induk BUMN yakni perbankan, konstruksi, perumahan, migas, dan pertambangan.

&quot;Pembentukan lima holding itu begitu berani, karena penggabungan perusahaan bukan hal yang mudah dan bahkan sering kali berakhir dengan kegagalan. Permasalahannya bukan sebelum holding terbentuk, namun setelahnya,&quot; katanya.

Martri mencontohkan holding perkebunan yang masih berjuang untuk keluar dari kondisi kerugian, semen mesti menghadapi kondisi pangsa pasarnya yang terus tergerus, dan pupuk juga mengalami hal yang serupa.

&quot;Membangun holding tidaklah mudah dan apalagi ini akan dibangun lima holding sekaligus,&quot; ujarnya.
Baca Juga: Bos Inalum Jelaskan Fungsi Holding BUMN Tambang: Tidak Ada Maksud Menjual!
Untuk menciptakan BUMN berkelas dunia, lanjutnya, perlu disesuaikan dengan konteks Indonesia dan dilaksanakan dengan strategi yang jitu.

Martri juga mempertanyakan alasan pemerintah memilih Temasek Singapura atau Khazanah Malaysia sebagai acuan (benchmark) dari rencana pembentukan holding BUMN tersebut.

&quot;Temasek adalah perusahaan holding yang dimiliki Pemerintah Singapura dengan fungsi sebagai perusahaan investasi atas kekayaan negara. Temasek bertindak sebagai pemegang saham aktif dan investor,&quot; tuturnya.
Baca Juga: Pertamina Ambil Alih PGN, Apa Kata BPK?
Sebagai perusahaan investasi, lanjutnya, Temasek banyak berinvestasi di ekuitas, memiliki aset, dan membayar pajak selayaknya perusahaan investasi pada umumnya.

&quot;Apakah Temasek ini bentuk holding yang akan dituju? Apakah Temasek cocok untuk dijadikan sebagai platform? Di sinilah konteks Indonesia harus dimasukkan,&quot; ucapnya.

Martri menambahkan UUD 1945 Pasal 33 menyebutkan bahwa pengelolaan sumber daya alam atau sektor yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, haruslah dikuasai negara.

Penguasaan negara itu, katanya, tidak berhenti pada pembuatan kebijakan atau perizinan, tapi sampai kegiatan pengelolaan.

Bentuk pengelolaan itu, lanjutnya, dilakukan langsung oleh negara  melalui BUMN, sehingga BUMN harus merupakan bentuk penyertaan langsung  negara.

&quot;Fungsi dari BUMN ini terutama untuk memastikan pemanfaatan dan hasil  pengelolaannya untuk kepentingan rakyat banyak. Artinya, bukan semata  mata keuntungan saja atau menjadi tempat investasi kekayaan negara yang  harus dilipatgandakan. BUMN tidak berbisnis dengan rakyat,&quot; ujarnya.

Oleh karena itu pula, bila melihat konteks pengelolaan investasi  kekayaan negara oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN serta  konteks filosofis BUMN di Indonesia, maka inisiatif holding BUMN  haruslah benar-benar perlu dilihat dan dikaji kembali.

Martri sependapat dengan ekonom senior Faisal Basri yang mengusulkan  framework evaluasi BUMN berdasarkan eksternalitas versus profitabilitas.

Namun, tambahnya, sampai saat ini masih belum jelas framework yang  digunakan pemerintah dan seolah-olah holding adalah solusi untuk seluruh  permasalahan BUMN.

&quot;Arahan Presiden sudah jelas dan itu menjadi mimpi seluruh rakyat  Indonesia untuk memiliki BUMN yang profesional, transparan, dan berkelas  dunia dengan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran  rakyat. Oleh karena itu, intepretasinya tidak boleh sembarangan dengan  langkah korporasi yang sembarangan pula dan apalagi berisiko merugikan  negara yang ujungnya berlawanan dengan cita-cita bangsa,&quot; ujar Martri.</content:encoded></item></channel></rss>
