<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemungutan Bea Masuk Barang Tak Berwujud di 2018? Ini Jawaban Sri Mulyani</title><description>Pemerintah berencana memungut bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) mulai tahun ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/02/20/1839145/pemungutan-bea-masuk-barang-tak-berwujud-di-2018-ini-jawaban-sri-mulyani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/01/02/20/1839145/pemungutan-bea-masuk-barang-tak-berwujud-di-2018-ini-jawaban-sri-mulyani"/><item><title>Pemungutan Bea Masuk Barang Tak Berwujud di 2018? Ini Jawaban Sri Mulyani</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/02/20/1839145/pemungutan-bea-masuk-barang-tak-berwujud-di-2018-ini-jawaban-sri-mulyani</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/01/02/20/1839145/pemungutan-bea-masuk-barang-tak-berwujud-di-2018-ini-jawaban-sri-mulyani</guid><pubDate>Selasa 02 Januari 2018 22:30 WIB</pubDate><dc:creator>Lidya Julita Sembiring</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/02/20/1839145/pemungutan-bea-masuk-barang-tak-berwujud-di-2018-ini-jawaban-sri-mulyani-bt2r80h6nX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Lidya/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/02/20/1839145/pemungutan-bea-masuk-barang-tak-berwujud-di-2018-ini-jawaban-sri-mulyani-bt2r80h6nX.jpg</image><title>(Foto: Lidya/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah berencana memungut bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) mulai tahun ini. Pemerintah merencanakan awal tahun ini karena menunggu moratorium selesai dengan WTO yang telah berakhir pada 31 Desember 2017.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan kapan pemerintah akan mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud tersebut.

Menurutnya, negara-negara yang tergabung di WTO sepakat untuk melanjutkan moratorium mengenai pelarangan negara berkembang memungut bea masuk untuk barang tak berwujud. Adapun intangible goods yang dimaksud adalah barang seperti e-book, software dan sebagainya yang tidak memiliki wujud.
&amp;nbsp;Baca Juga: Batas Bea Masuk USD500, Pengusaha Minta Pembatasan Barang Lebih Rinci
&quot;Kita belum memutuskan itu, tetapi kalau yang berasal dari pertemuan Menteri Perdagangan di dalam WTO, kita mentable bahwa posisi Indonesia terhadap barang-barang intangible harus sama dengan barang konvensional,&quot; ungkap Sri Mulyani, Selasa (2/1/2018).

Sri Mulyani memberi sinyal bahwa pengenaan bea masuk barang tak berwujud ini untuk memberikan level playing field atau kesamaan kemudahan dalam berusaha terhadap perusahaan yang memiliki bisnis menjual barang dari luar negeri.

&quot;Sama seperti perusahaan yang basisnya digital sama dengan perusahaan konvensional itu treatmen perpajakannya harus sama dan adil,&quot; jelasnya.

Untuk hal ini lah Pemerintah terus berupaya untuk menyusun kebijakan pengenaan bea masuk barang tak berwujud ini. Koordinasi antara Kementerian terkait juga terus dilakukan.

&quot;Jadi kita formulasikan di mana 2018 nanti dengan Mendag, Menperin di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian,&quot; katanya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Temuan Bea Cukai: Ada Penumpang Bawa Sepatu 12 Pasang dengan Nomor Berbeda
Sementara itu, potensi penerimaan dari pengenaan bea masuk barang tak berwujud ini belum di rinci dengan detail.

&quot;Masih sesuai dengan UU APBN, saya tidak memilah mana digital, mana yang enggak. Tapi memang kita lihat bersama BPS dengan yang masuk di dalam kegiatan sifatnya digital ini,&quot; tukasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah berencana memungut bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) mulai tahun ini. Pemerintah merencanakan awal tahun ini karena menunggu moratorium selesai dengan WTO yang telah berakhir pada 31 Desember 2017.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan kapan pemerintah akan mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud tersebut.

Menurutnya, negara-negara yang tergabung di WTO sepakat untuk melanjutkan moratorium mengenai pelarangan negara berkembang memungut bea masuk untuk barang tak berwujud. Adapun intangible goods yang dimaksud adalah barang seperti e-book, software dan sebagainya yang tidak memiliki wujud.
&amp;nbsp;Baca Juga: Batas Bea Masuk USD500, Pengusaha Minta Pembatasan Barang Lebih Rinci
&quot;Kita belum memutuskan itu, tetapi kalau yang berasal dari pertemuan Menteri Perdagangan di dalam WTO, kita mentable bahwa posisi Indonesia terhadap barang-barang intangible harus sama dengan barang konvensional,&quot; ungkap Sri Mulyani, Selasa (2/1/2018).

Sri Mulyani memberi sinyal bahwa pengenaan bea masuk barang tak berwujud ini untuk memberikan level playing field atau kesamaan kemudahan dalam berusaha terhadap perusahaan yang memiliki bisnis menjual barang dari luar negeri.

&quot;Sama seperti perusahaan yang basisnya digital sama dengan perusahaan konvensional itu treatmen perpajakannya harus sama dan adil,&quot; jelasnya.

Untuk hal ini lah Pemerintah terus berupaya untuk menyusun kebijakan pengenaan bea masuk barang tak berwujud ini. Koordinasi antara Kementerian terkait juga terus dilakukan.

&quot;Jadi kita formulasikan di mana 2018 nanti dengan Mendag, Menperin di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian,&quot; katanya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Temuan Bea Cukai: Ada Penumpang Bawa Sepatu 12 Pasang dengan Nomor Berbeda
Sementara itu, potensi penerimaan dari pengenaan bea masuk barang tak berwujud ini belum di rinci dengan detail.

&quot;Masih sesuai dengan UU APBN, saya tidak memilah mana digital, mana yang enggak. Tapi memang kita lihat bersama BPS dengan yang masuk di dalam kegiatan sifatnya digital ini,&quot; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
