<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rincian APBN 2018, Intip Tunjangan Profesi Guru hingga Anggaran BOS</title><description>Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor: 107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2018.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/05/20/1840519/rincian-apbn-2018-intip-tunjangan-profesi-guru-hingga-anggaran-bos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/01/05/20/1840519/rincian-apbn-2018-intip-tunjangan-profesi-guru-hingga-anggaran-bos"/><item><title>Rincian APBN 2018, Intip Tunjangan Profesi Guru hingga Anggaran BOS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/05/20/1840519/rincian-apbn-2018-intip-tunjangan-profesi-guru-hingga-anggaran-bos</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/01/05/20/1840519/rincian-apbn-2018-intip-tunjangan-profesi-guru-hingga-anggaran-bos</guid><pubDate>Jum'at 05 Januari 2018 13:27 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/05/20/1840519/rincian-apbn-2018-intip-tunjangan-profesi-guru-hingga-anggaran-bos-AhQihICo74.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/05/20/1840519/rincian-apbn-2018-intip-tunjangan-profesi-guru-hingga-anggaran-bos-AhQihICo74.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017, pada 30 November 2017.
Mengutip laman Setkab, Jumat (5/1/2018), rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini terdiri atas: a. rincian Anggaran Pendapatan Negara; b. rincian Anggaran Belanja Negara; dan c. rincian Pembiayaan Anggaran.
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini; &amp;nbsp;dan b. rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.
Baca Juga: Realisasi Inflasi dan Harga Minyak Mentah Pada Asumsi Makro 2017 Bakal Meleset
Sedangkan Rincian Anggaran Belanja Negara terdiri atas: a. rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b. rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Dalam lampiran V Perpres tersebut dirinci&amp;nbsp; Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yaitu Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp60.000.000.000.000,00.
Dana Transfer ke Daerah Rp706.162.576.557.000,00 terdiri atas: A. Dana Perimbangan Rp676.602.993.371.000,00; B. Dana Insentif Daerah Rp8.500.000.000.000,00; dan C. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DI Yogyakarta sebesar Rp21.059.583.186.000,00.
Baca Juga: Wamenkeu: Dari Lahir sampai Usia 25 Tahun Anda Dibiayai APBN
Mengenai Dana Perimbangan, menurut lampiran V Perpres ini, terdiri atas: 1. Dana Transfer Umum sebesar Rp490.174.921.663.000,00; dan 2. Dana Transfer Khusus Rp185.888.071.708.000,00.
Dana Transfer Umum itu terdiri atas: a. Dana Bagi Hasil Rp89.225.342.014.000,00, yang terdiri atas: 1) Pajak Rp56.683.966.194.000,00 dan 2) Sumber Daya Alam Rp32.541.375.680.000,00; b. Dana Alokasi Umum Rp401.489.579.649.000,0.
Sedangkan &amp;nbsp;Dana Transfer Khusus terdiri atas: a, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp62.436.262.908.000,00; dan b. DAK NonFisk &amp;nbsp;Rp123.451.808.800.000,00, yang terdiri atas: 1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp46.695.528.800.000,00; 2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Rp4.070.190.000.000,00; 3. Tunjangan Profesi Guru PNSD Rp58.293.080.000.000,00; 4. Tambahan Penghasilan Guru PNSD Rp978.110.000.000,00; 5. Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus Rp2.128.880.000.000,00; 6. Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana (BOK dan BOKB) Rp10.360.020.000.000,00; 7. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM Rp100.000.000.000,00; dan 8. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Rp825.000.000.000,00.
Baca Juga: Salah Kaprah soal APBN, Sri Mulyani: Is Not The Goal
Adapun Dana &amp;nbsp;Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta terdiri atas: 1. Dana Otonomi Khusus Rp20.059.583.186.000,00, yang terdiri atas: 1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Rp5.620.854.115.000,00 dan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Rp2.408.937.478.000,00; b.Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Rp8.029.791.593.000,00; dan c. Dana Tambahan Infrastruktur dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Rp2.400.000.000.000,00 dan Provinsi Papua Barat Rp1.600.000.000.000,00. Dan 2. Dana Otonomi Khusus D.I. Yogyakarta sebesar Rp1.000.000.000.000,00.
&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2017 itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017, pada 30 November 2017.
Mengutip laman Setkab, Jumat (5/1/2018), rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini terdiri atas: a. rincian Anggaran Pendapatan Negara; b. rincian Anggaran Belanja Negara; dan c. rincian Pembiayaan Anggaran.
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini; &amp;nbsp;dan b. rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.
Baca Juga: Realisasi Inflasi dan Harga Minyak Mentah Pada Asumsi Makro 2017 Bakal Meleset
Sedangkan Rincian Anggaran Belanja Negara terdiri atas: a. rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b. rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Dalam lampiran V Perpres tersebut dirinci&amp;nbsp; Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yaitu Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp60.000.000.000.000,00.
Dana Transfer ke Daerah Rp706.162.576.557.000,00 terdiri atas: A. Dana Perimbangan Rp676.602.993.371.000,00; B. Dana Insentif Daerah Rp8.500.000.000.000,00; dan C. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DI Yogyakarta sebesar Rp21.059.583.186.000,00.
Baca Juga: Wamenkeu: Dari Lahir sampai Usia 25 Tahun Anda Dibiayai APBN
Mengenai Dana Perimbangan, menurut lampiran V Perpres ini, terdiri atas: 1. Dana Transfer Umum sebesar Rp490.174.921.663.000,00; dan 2. Dana Transfer Khusus Rp185.888.071.708.000,00.
Dana Transfer Umum itu terdiri atas: a. Dana Bagi Hasil Rp89.225.342.014.000,00, yang terdiri atas: 1) Pajak Rp56.683.966.194.000,00 dan 2) Sumber Daya Alam Rp32.541.375.680.000,00; b. Dana Alokasi Umum Rp401.489.579.649.000,0.
Sedangkan &amp;nbsp;Dana Transfer Khusus terdiri atas: a, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp62.436.262.908.000,00; dan b. DAK NonFisk &amp;nbsp;Rp123.451.808.800.000,00, yang terdiri atas: 1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp46.695.528.800.000,00; 2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Rp4.070.190.000.000,00; 3. Tunjangan Profesi Guru PNSD Rp58.293.080.000.000,00; 4. Tambahan Penghasilan Guru PNSD Rp978.110.000.000,00; 5. Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus Rp2.128.880.000.000,00; 6. Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana (BOK dan BOKB) Rp10.360.020.000.000,00; 7. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM Rp100.000.000.000,00; dan 8. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Rp825.000.000.000,00.
Baca Juga: Salah Kaprah soal APBN, Sri Mulyani: Is Not The Goal
Adapun Dana &amp;nbsp;Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta terdiri atas: 1. Dana Otonomi Khusus Rp20.059.583.186.000,00, yang terdiri atas: 1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Rp5.620.854.115.000,00 dan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Rp2.408.937.478.000,00; b.Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Rp8.029.791.593.000,00; dan c. Dana Tambahan Infrastruktur dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Rp2.400.000.000.000,00 dan Provinsi Papua Barat Rp1.600.000.000.000,00. Dan 2. Dana Otonomi Khusus D.I. Yogyakarta sebesar Rp1.000.000.000.000,00.
&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2017 itu.</content:encoded></item></channel></rss>
