<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejar Pajak, Pertukaran Data Nasabah Bank Dioptimalkan</title><description>Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.424 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/06/20/1841156/kejar-pajak-pertukaran-data-nasabah-bank-dioptimalkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/01/06/20/1841156/kejar-pajak-pertukaran-data-nasabah-bank-dioptimalkan"/><item><title>Kejar Pajak, Pertukaran Data Nasabah Bank Dioptimalkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/06/20/1841156/kejar-pajak-pertukaran-data-nasabah-bank-dioptimalkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/01/06/20/1841156/kejar-pajak-pertukaran-data-nasabah-bank-dioptimalkan</guid><pubDate>Sabtu 06 Januari 2018 19:21 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/06/20/1841156/kejar-pajak-pertukaran-data-nasabah-bank-dioptimalkan-V8pIxrptHH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/06/20/1841156/kejar-pajak-pertukaran-data-nasabah-bank-dioptimalkan-V8pIxrptHH.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.424 triliun.
Meski demi kian perlu kerja keras disertai perbaikan sistem, termasuk kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, tahun ini direktoratnya memiliki modal positif sehingga akan fokus mengamankan target penerimaan pajak. Dia memastikan akan melanjutkan reformasi perpajakan untuk membangun kepatuhan jangka panjang yang berkelanjutan.   Modal positif yang di maksud adalah realisasi penerimaan pajak tahun lalu yang mencapai Rp1.151 triliun atau 89,7% dari target 89,7% dari target APBN-P 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 4,08% secara year on year (yoy). &amp;rdquo;Ini adalah penerimaan pajak yang di kelola DJP, melihat realisasi ke realisasi secara total, baik dari PPh nonmigas, PPNBM, PBB, PPn, dan PPh migas.
Baca Juga: Kementerian ESDM Sumbang Rp178,1 Triliun untuk Penerimaan Negara  Kalau pencapaiannya terhadap target di APBNP yaitu 89,68%, jadi hampir 90%,&amp;rdquo; ujar Robert di Jakarta. DJP, kata dia, tahun ini akan terus melakukan peningkatan kemudahan administrasi, khususnya layanan elektronik (e-registration, e-filing, e-payment, dan e-withholding), meningkatkan kapasitas dan kapabilitas infrastruktur sistem teknologi dan kualitas basis data perpajakan.   Selain itu, DPJ juga akan melanjutkan revisi regulasi, termasuk pengaturan prosedur perpajakan e-commerce, dan meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan instansi, lembaga, asosiasi usaha, dan pihak ketiga lainnya serta melakukan inisiatif dalam reformasi perpajakan. &amp;rdquo;Ada perbaikan kualitas SDM dan jumlahnya, restrukturisasi organisasi baik di kantor pajak mau pun kantor wilayah pajak untuk memperbaiki kinerja.
Baca Juga: Skema Baru Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Berlaku Januari 2018, Ini Besarannya
Penyederhanaan proses bisnis, penataan sistem IT, dan menyangkut   peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; ungkap Robert. Hal yang tidak kalah   penting, ujar Robert, adalah implementasi program pertukaran data   nasabah atau automatic exchange of information (AEoI). Dengan   skema tersebut, Indonesia akan berpartisipasi di kuartal III/2018 untuk   data wajib pajak domestik, dan September 2018 untuk pertukaran data   keuangan dari luar negeri.   Berdasarkan data yang dirilis DJP   Kemarin, angka pertumbuhan penerimaan tahun lalu lebih banyak   dipengaruhi oleh Rp122,7 triliun penerimaan di 2016 yang sifatnya tidak   berulang, yaitu penerimaan dari program amnesti pajak dan revaluasi  aset  tetap.Apabila penerimaan yang sifatnya tidak berulang ini  dikeluarkan dari perhitungan, maka pertumbuhan penerimaan pajak tahun  2017 mencapai 15,8%. Adapun penerimaan pajak yang mencapai Rp1.151  triliun itu hanya dari sektor perpajakan, tanpa penerimaan lain dari bea  dan cukai. Robert memaparkan, berdasarkan sektornya, realisasi  penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas pada 2017 pertumbuhannya  -5,27%.   Hal itu lantaran pada 2016 ada penerimaan PPh nonmigas yang sifatnya tidak berulang dari pengampunan pajak (tax amnesty)  serta PPh final revaluasi aset. &amp;rdquo;Penerimaan PPh nonmigas 2016 itu Rp630  triliun dan pada 2017 Rp596 triliun. Yang Rp630 triliun ini ada dua  komponen yang sifatnya one time, ya itu pengampunan pajak sekitar Rp103  triliun untuk 2016 dan ada juga komponen PPh final revaluasi,&amp;rdquo; paparnya.
Baca Juga: Jika Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening, Penerimaan Bertambah hingga Rp10 Triliun  Namun, jika penerimaan tidak berulang tersebut d i ke luarkan  maka penerimaan PPh nonmigas pada 2017 tumbuh sekitar 15,27% dibanding  tahun lalu. Penerimaan pajak per tam bahan nilai (PPn) dan pajak  penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada 2017 realisasinya mencapai 101%  dari target atau tumbuh 16,62% dibanding realisasi tahun lalu.   Adapun pajak bumi dan bangunan (PBB) tumbuh -13,74% dibanding tahun  lalu, yaitu dari Rp19,4 triliun pada 2016 menjadi Rp16,7 triliun pada  2017. PPh mi gas justru menunjukkan kinerja yang cukup baik. Tahun ini,  realisasi penerimaan PPh migas mencapai Rp49,96 triliun atau tumbuh  38,4% dibanding tahun lalu yang mencapai Rp36,1 triliun.   Dia  melanjutkan, pertumbuhan penerimaan pajak selain disebabkan oleh faktor  perbaikan ekonomi, khususnya di sektor komoditas seperti per tam b angan  dan perkebunan, juga mencerminkan peningkatan kepatuhan masyarakat  dalam membayar pajak. Sepanjang tahun lalu, terdapat 12,05 juta wajib  pajak (WP) yang menyampaikan SPT dari total 16,6 juta wajib pajak yang  wajib menyampaikan SPT.Rasio kepatuhan ini merupakan yang  tertinggi dalam catatan DJP. Upaya  DJP mendorong pemanfaatan teknologi  untuk meningkatkan pelayanan  administrasi perpajakan juga membuahkan  hasil yang baik. Jumlah SPT  yang disampaikan melalui e-filing pada 2017 mencapai 70%, naik signifikan dibanding tahun sebelumnya yang baru mencapai 59%.
&amp;rdquo;Pada 2018 kami kerjakan hal-hal rutin yang selama ini sudah menjadi   kewajiban DJP seperti pelayanan, edukasi, kemudahan dalam membayar   pajak, kemudahan menyampaikan laporan. Kemudian pengawasan yang   dilakukan sudah ada di prosedur tetap akan dilakukan oleh pemeriksaan   tenaga hukum lain,&amp;rdquo; tutur Robert.   Optimalkan Data Tax Amnesty   Danny Darussalam, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center   mengatakan, ada dua modal utama untuk mengejar target penerimaan 2018,   ya itu basis data hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) serta dari akses informasi keuangan dan pertukaran informasi pajak.   &amp;rdquo;Poin pentingnya adalah bagai mana informasi tersebut di kelola, di   integrasikan, dicocokkan, serta dipergunakan untuk memetakan perilaku   wajib pajak,&amp;rdquo; ujarnya. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation   Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, meski pertumbuhan   penerimaan pajak memiliki tren positif, hal itu belum cukup kuat untuk   menopang APBN 2018.   Karena itu, perlu dilakukan percepatan   reformasi pajak agar kapasitas institusi pemungut pajak meningkat,   administrasi lebih baik, dan kepastian hukum meningkat.   (Oktiani Endarwati)</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.424 triliun.
Meski demi kian perlu kerja keras disertai perbaikan sistem, termasuk kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, tahun ini direktoratnya memiliki modal positif sehingga akan fokus mengamankan target penerimaan pajak. Dia memastikan akan melanjutkan reformasi perpajakan untuk membangun kepatuhan jangka panjang yang berkelanjutan.   Modal positif yang di maksud adalah realisasi penerimaan pajak tahun lalu yang mencapai Rp1.151 triliun atau 89,7% dari target 89,7% dari target APBN-P 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 4,08% secara year on year (yoy). &amp;rdquo;Ini adalah penerimaan pajak yang di kelola DJP, melihat realisasi ke realisasi secara total, baik dari PPh nonmigas, PPNBM, PBB, PPn, dan PPh migas.
Baca Juga: Kementerian ESDM Sumbang Rp178,1 Triliun untuk Penerimaan Negara  Kalau pencapaiannya terhadap target di APBNP yaitu 89,68%, jadi hampir 90%,&amp;rdquo; ujar Robert di Jakarta. DJP, kata dia, tahun ini akan terus melakukan peningkatan kemudahan administrasi, khususnya layanan elektronik (e-registration, e-filing, e-payment, dan e-withholding), meningkatkan kapasitas dan kapabilitas infrastruktur sistem teknologi dan kualitas basis data perpajakan.   Selain itu, DPJ juga akan melanjutkan revisi regulasi, termasuk pengaturan prosedur perpajakan e-commerce, dan meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan instansi, lembaga, asosiasi usaha, dan pihak ketiga lainnya serta melakukan inisiatif dalam reformasi perpajakan. &amp;rdquo;Ada perbaikan kualitas SDM dan jumlahnya, restrukturisasi organisasi baik di kantor pajak mau pun kantor wilayah pajak untuk memperbaiki kinerja.
Baca Juga: Skema Baru Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Berlaku Januari 2018, Ini Besarannya
Penyederhanaan proses bisnis, penataan sistem IT, dan menyangkut   peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; ungkap Robert. Hal yang tidak kalah   penting, ujar Robert, adalah implementasi program pertukaran data   nasabah atau automatic exchange of information (AEoI). Dengan   skema tersebut, Indonesia akan berpartisipasi di kuartal III/2018 untuk   data wajib pajak domestik, dan September 2018 untuk pertukaran data   keuangan dari luar negeri.   Berdasarkan data yang dirilis DJP   Kemarin, angka pertumbuhan penerimaan tahun lalu lebih banyak   dipengaruhi oleh Rp122,7 triliun penerimaan di 2016 yang sifatnya tidak   berulang, yaitu penerimaan dari program amnesti pajak dan revaluasi  aset  tetap.Apabila penerimaan yang sifatnya tidak berulang ini  dikeluarkan dari perhitungan, maka pertumbuhan penerimaan pajak tahun  2017 mencapai 15,8%. Adapun penerimaan pajak yang mencapai Rp1.151  triliun itu hanya dari sektor perpajakan, tanpa penerimaan lain dari bea  dan cukai. Robert memaparkan, berdasarkan sektornya, realisasi  penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas pada 2017 pertumbuhannya  -5,27%.   Hal itu lantaran pada 2016 ada penerimaan PPh nonmigas yang sifatnya tidak berulang dari pengampunan pajak (tax amnesty)  serta PPh final revaluasi aset. &amp;rdquo;Penerimaan PPh nonmigas 2016 itu Rp630  triliun dan pada 2017 Rp596 triliun. Yang Rp630 triliun ini ada dua  komponen yang sifatnya one time, ya itu pengampunan pajak sekitar Rp103  triliun untuk 2016 dan ada juga komponen PPh final revaluasi,&amp;rdquo; paparnya.
Baca Juga: Jika Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening, Penerimaan Bertambah hingga Rp10 Triliun  Namun, jika penerimaan tidak berulang tersebut d i ke luarkan  maka penerimaan PPh nonmigas pada 2017 tumbuh sekitar 15,27% dibanding  tahun lalu. Penerimaan pajak per tam bahan nilai (PPn) dan pajak  penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada 2017 realisasinya mencapai 101%  dari target atau tumbuh 16,62% dibanding realisasi tahun lalu.   Adapun pajak bumi dan bangunan (PBB) tumbuh -13,74% dibanding tahun  lalu, yaitu dari Rp19,4 triliun pada 2016 menjadi Rp16,7 triliun pada  2017. PPh mi gas justru menunjukkan kinerja yang cukup baik. Tahun ini,  realisasi penerimaan PPh migas mencapai Rp49,96 triliun atau tumbuh  38,4% dibanding tahun lalu yang mencapai Rp36,1 triliun.   Dia  melanjutkan, pertumbuhan penerimaan pajak selain disebabkan oleh faktor  perbaikan ekonomi, khususnya di sektor komoditas seperti per tam b angan  dan perkebunan, juga mencerminkan peningkatan kepatuhan masyarakat  dalam membayar pajak. Sepanjang tahun lalu, terdapat 12,05 juta wajib  pajak (WP) yang menyampaikan SPT dari total 16,6 juta wajib pajak yang  wajib menyampaikan SPT.Rasio kepatuhan ini merupakan yang  tertinggi dalam catatan DJP. Upaya  DJP mendorong pemanfaatan teknologi  untuk meningkatkan pelayanan  administrasi perpajakan juga membuahkan  hasil yang baik. Jumlah SPT  yang disampaikan melalui e-filing pada 2017 mencapai 70%, naik signifikan dibanding tahun sebelumnya yang baru mencapai 59%.
&amp;rdquo;Pada 2018 kami kerjakan hal-hal rutin yang selama ini sudah menjadi   kewajiban DJP seperti pelayanan, edukasi, kemudahan dalam membayar   pajak, kemudahan menyampaikan laporan. Kemudian pengawasan yang   dilakukan sudah ada di prosedur tetap akan dilakukan oleh pemeriksaan   tenaga hukum lain,&amp;rdquo; tutur Robert.   Optimalkan Data Tax Amnesty   Danny Darussalam, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center   mengatakan, ada dua modal utama untuk mengejar target penerimaan 2018,   ya itu basis data hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) serta dari akses informasi keuangan dan pertukaran informasi pajak.   &amp;rdquo;Poin pentingnya adalah bagai mana informasi tersebut di kelola, di   integrasikan, dicocokkan, serta dipergunakan untuk memetakan perilaku   wajib pajak,&amp;rdquo; ujarnya. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation   Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, meski pertumbuhan   penerimaan pajak memiliki tren positif, hal itu belum cukup kuat untuk   menopang APBN 2018.   Karena itu, perlu dilakukan percepatan   reformasi pajak agar kapasitas institusi pemungut pajak meningkat,   administrasi lebih baik, dan kepastian hukum meningkat.   (Oktiani Endarwati)</content:encoded></item></channel></rss>
