<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dilarang Tenggelamkan Kapal, Susi Pudjiastuti: Itu Bukan Kemauan Pribadi!</title><description>Luhut Panjaitan telah meminta Susi  Pudjiastuti menghentikan aksinya menenggelamkan kapal-kapal illegal  fishing.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/09/320/1842160/dilarang-tenggelamkan-kapal-susi-pudjiastuti-itu-bukan-kemauan-pribadi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/01/09/320/1842160/dilarang-tenggelamkan-kapal-susi-pudjiastuti-itu-bukan-kemauan-pribadi"/><item><title>Dilarang Tenggelamkan Kapal, Susi Pudjiastuti: Itu Bukan Kemauan Pribadi!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/09/320/1842160/dilarang-tenggelamkan-kapal-susi-pudjiastuti-itu-bukan-kemauan-pribadi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/01/09/320/1842160/dilarang-tenggelamkan-kapal-susi-pudjiastuti-itu-bukan-kemauan-pribadi</guid><pubDate>Selasa 09 Januari 2018 11:11 WIB</pubDate><dc:creator>Widi Agustian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/09/320/1842160/dilarang-tenggelamkan-kapal-susi-pudjiastuti-itu-bukan-kemauan-pribadi-zOGkkhwuwy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/09/320/1842160/dilarang-tenggelamkan-kapal-susi-pudjiastuti-itu-bukan-kemauan-pribadi-zOGkkhwuwy.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan telah meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghentikan aksinya menenggelamkan kapal-kapal illegal fishing.

Lalu bagaimana respons Menteri Susi? Dalam akun twitter @susipudjiastuti, Menteri Susi menegaskan, jika penenggelaman kapal yang selama ini dia lakukan memiliki dasar hukum yang sah, yakni mengacu kepada Undang-Undang Perikanan.
&amp;nbsp;Baca juga: Menko Luhut Minta Menteri Susi Tak Tenggelamkan Kapal Lagi di 2018
&quot;Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yg belum tahu Penenggelaman Kapal pencuri &amp;amp; pelarangan ABK asing itu ada diatur dlm UU Perikanan NKRI,&quot; cuit Menteri Susi.

Selain itu, pengenggelaman kapal tersebut dilakukan tidak dengan sembarangan. Penenggelaman kapal dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
&amp;nbsp;Baca juga: Curhat di Twitter, Menteri Susi Tak Gentar Dicap Tenggelamkan Kapal Seolah Pencitraan
&quot;Penenggelaman kapal dilaksanakan/dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri. Bukan kemauan pribadi/ menteri,&quot; tambah dia.

Sebelumnya, Menko Luhut menyatakan telah meminta kepada Menteri Susi menghentikan penenggelaman kapal pada 2018 ini. Luhut menegaskan, penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan selama tiga tahun saja.
&amp;nbsp;Baca juga: Lawan Robot, Menteri Susi Andalkan Laut yang Berikan Pekerjaan Baru untuk Rakyat Indonesia
&quot;(Menteri) Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi tahun ini. Ini perintah, sudah cukuplah itu,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin 8 Januari 2018.

Luhut mengatakan, untuk kapal-kapal yang melanggar dirinya akan tetap mengenakan sanksi tegas. Adapun sanksi yang dimaksud adalah dengan diberikan sanksi berupa penyitaan kapal.

&quot;Nanti kita ingin jangan lagi ditinggalkan kapal. Tadi Pak Menteri Perhubungan juga menyampaikan tidak ingin ada kapal-kapal yang berhenti begitu saja. Cukup tiga tahun ini sekarang kita ingin lihat ke depan, orang sudah tau negeri kita tegas,&quot; kata dia.

&quot;Kalau memang ada nanti ya buka tidak mungkin ditenggelamkan. Suatu ketika bisa saja, kalau ada pelanggaran-pelanggaran khusus, tapi tidak khusus ditenggelamkan,&quot; jelasnya.

Luhut juga menyatakan akan mendorong untuk pengusaha asing berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut guna menjalankan keinginan Presiden untuk mengundang investor sebanyak-banyaknya.

&quot;Presiden sudah perintahkan semua investasi yang membawa kebaikan itu kita lakukan. Tiga syaratnya: Harus ramah lingkungan, Boleh gunakan tenaga asingnya selama tiga sampai empat tahun pertama, sisanya,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan telah meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghentikan aksinya menenggelamkan kapal-kapal illegal fishing.

Lalu bagaimana respons Menteri Susi? Dalam akun twitter @susipudjiastuti, Menteri Susi menegaskan, jika penenggelaman kapal yang selama ini dia lakukan memiliki dasar hukum yang sah, yakni mengacu kepada Undang-Undang Perikanan.
&amp;nbsp;Baca juga: Menko Luhut Minta Menteri Susi Tak Tenggelamkan Kapal Lagi di 2018
&quot;Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yg belum tahu Penenggelaman Kapal pencuri &amp;amp; pelarangan ABK asing itu ada diatur dlm UU Perikanan NKRI,&quot; cuit Menteri Susi.

Selain itu, pengenggelaman kapal tersebut dilakukan tidak dengan sembarangan. Penenggelaman kapal dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
&amp;nbsp;Baca juga: Curhat di Twitter, Menteri Susi Tak Gentar Dicap Tenggelamkan Kapal Seolah Pencitraan
&quot;Penenggelaman kapal dilaksanakan/dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri. Bukan kemauan pribadi/ menteri,&quot; tambah dia.

Sebelumnya, Menko Luhut menyatakan telah meminta kepada Menteri Susi menghentikan penenggelaman kapal pada 2018 ini. Luhut menegaskan, penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan selama tiga tahun saja.
&amp;nbsp;Baca juga: Lawan Robot, Menteri Susi Andalkan Laut yang Berikan Pekerjaan Baru untuk Rakyat Indonesia
&quot;(Menteri) Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi tahun ini. Ini perintah, sudah cukuplah itu,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin 8 Januari 2018.

Luhut mengatakan, untuk kapal-kapal yang melanggar dirinya akan tetap mengenakan sanksi tegas. Adapun sanksi yang dimaksud adalah dengan diberikan sanksi berupa penyitaan kapal.

&quot;Nanti kita ingin jangan lagi ditinggalkan kapal. Tadi Pak Menteri Perhubungan juga menyampaikan tidak ingin ada kapal-kapal yang berhenti begitu saja. Cukup tiga tahun ini sekarang kita ingin lihat ke depan, orang sudah tau negeri kita tegas,&quot; kata dia.

&quot;Kalau memang ada nanti ya buka tidak mungkin ditenggelamkan. Suatu ketika bisa saja, kalau ada pelanggaran-pelanggaran khusus, tapi tidak khusus ditenggelamkan,&quot; jelasnya.

Luhut juga menyatakan akan mendorong untuk pengusaha asing berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut guna menjalankan keinginan Presiden untuk mengundang investor sebanyak-banyaknya.

&quot;Presiden sudah perintahkan semua investasi yang membawa kebaikan itu kita lakukan. Tiga syaratnya: Harus ramah lingkungan, Boleh gunakan tenaga asingnya selama tiga sampai empat tahun pertama, sisanya,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
