<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Indonesia Larang Transaksi Bitcoin!</title><description>Bank Indonesia tegas melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran  di tengah terus meroketnya nilai mata uang digital tersebut.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/15/320/1845141/indonesia-larang-transaksi-bitcoin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/01/15/320/1845141/indonesia-larang-transaksi-bitcoin"/><item><title>Indonesia Larang Transaksi Bitcoin!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/15/320/1845141/indonesia-larang-transaksi-bitcoin</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/01/15/320/1845141/indonesia-larang-transaksi-bitcoin</guid><pubDate>Senin 15 Januari 2018 14:46 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/15/320/1845141/indonesia-larang-transaksi-bitcoin-GfV8QixOzG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Koran SINDO</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/15/320/1845141/indonesia-larang-transaksi-bitcoin-GfV8QixOzG.jpg</image><title>Foto: Koran SINDO</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Bank Indonesia tegas melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran di tengah terus meroketnya nilai mata uang digital tersebut.
Penggunaan bitcoin dan mata uang digital dinilai sangat berisiko dan spekulatif lantaran tak ada otoritas resmi yang menaunginya. Kebijakan terbaru Bank Indonesia (BI) ini merespons maraknya peredaran bitcoin di Tanah Air dalam setahun terakhir. Terus melonjaknya nilai mata uang digital ini membuat masyarakat tergiur untuk memilikinya. Selain bitcoin, mata uang digital yang kini muncul adalah ethereum, litecoin, namecoin, swiftcoin, dogecoin, emercoin, gridcoin, omni, primecoin, ripple, burstcoin, dash, dan mazacoin.
Baca Juga: Selidiki Transaksi Bitcoin di Bali, BI Gandeng Kepolisian
Selain itu, ada pula monero, nem, nxt, potcoin, synereoamp, titcoin, vertcoin, ethereum classic, iota, sixeleven, decred, zcash, arkecosystem, bitcoin cash, dan ubiq. Indonesia tercatat bukan negara pertama yang melarang keras penggunaan bitcoin. Pada 2017, Chi na, Vietnam, Nigeria, Maroko, Taiwan, dan Singapura sudah melakukan langkah serupa. Pada 13 Desember 2017 Korea Selatan bahkan resmi melarang penggunaan bitcoin sebagai upaya untuk mengontrol keuangan negaranya.
Sederet negara tersebut khawatir akan volatilitas terkait penggunaan bitcoin maupun uang digital. Alasan lain, negara-negara tersebut mengantisipasi penggunaan bitcoin digunakan untuk penggalangan dana terorisme. Di antara negara yang longgar terhadap transaksi dengan uang digital adalah Jepang. Di Jepang pemerintah setempat justru memberikan proteksi atas pemanfaatan virtual currency sebagai bagian kemajuan teknologi. Se lain Jepang, negara yang mengizinkan penggunaan bitcoin untuk transaksi pembayaran adalah Inggris dan Jerman.
Baca Juga: BI Haramkan Bitcoin Cs Jadi Alat Pembayaran, Simak 5 Alasannya!
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, pelarangan penggunaan bitcoin dan mata uang digital ini merujuk Undang-Undang (UU) No 7/ 2011 tentang Mata Uang. Di UU tersebut di jelaskan bahwa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lain yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menggunakan rupiah.  &amp;rdquo;Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi   karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab,&amp;rdquo; kata dia dalam   keterangan tertulisnya kemarin. Alasan lain, ungkap Agusman, dalam   transaksi menggunakan mata uang digital juga tidak ada administratur   resminya, tidak memiliki underlying asset atau acuan yang mendasari   harga mata uang digital serta nilai perdagangan jenis mata uang itu yang   sangat fluktuatif.Menurut dia, kondisi yang demikian membuat  pembayaran menggunakan mata uang digital sangat rentan terhadap risiko  penggelembungan serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan  pendanaan terorisme. &amp;rdquo;Ini dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan  dan merugikan masyarakat. Karena itu, Bank Indonesia memperingatkan  kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan  mata uang digital,&amp;rdquo; ucap dia.   Bank Sentral sebagai otoritas  sistem pembayaran juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem  pembayaran yakni prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara  kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment  gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana,  dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia memproses transaksi  pembayaran menggunakan mata uang digital. Ini sesuai Peraturan BI No  18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran  dan dalam Peraturan BI 19/12/PBI/ 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi  Finansial.
Baca Juga: Temukan Uang Digital Baru, Orang Ini Sukses Jadi Miliarder
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas  Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, maraknya perdagangan virtual money  telah dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan  besar dari masyarakat. Pihaknya pun bakal terus mencari perusahaan yang  diduga melakukan kegiatan investasi ilegal alias bodong dengan modus  uang digital. Langkah yang dilakukan terutama pada aspek pencegahan  dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Sebelumnya  Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengungkapkan, BI dan OJK harus  menyiapkan regulasi yang baik atas munculnya fenomena uang digital,  termasuk bitcoin.   Hal ini penting karena peredaran uang  digital akan berkembang seiring perkembangan zaman. Menurutnya, fintech  akan terus berkembang dan tidak bisa dicegah. Maka itu, platform  teknologi informasi harus di jaga dengan baik berikut regulasi yang  komprehensif. Pelarangan penggunaan bitcoin, menurut ekonom Indef Eko  Listiyanto, adalah upaya yang tepat untuk melindungi konsumen atau  masyarakat dari kerugian besar. Eko menilai mata uang crypto currency  ini (bitcoin) sangat spekulatif dan fluktuatif.   Aturan ini  juga sangat baik untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Namun  demikian, BI tetap harus update dengan perkembangan teknologi crypto  currencies. Pelarangan tersebut juga harus disertai dengan aksi tegas  untuk meminimalkan transaksi bitcoin di Tanah Air.   (Kunthi Fahmar Sandy)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Bank Indonesia tegas melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran di tengah terus meroketnya nilai mata uang digital tersebut.
Penggunaan bitcoin dan mata uang digital dinilai sangat berisiko dan spekulatif lantaran tak ada otoritas resmi yang menaunginya. Kebijakan terbaru Bank Indonesia (BI) ini merespons maraknya peredaran bitcoin di Tanah Air dalam setahun terakhir. Terus melonjaknya nilai mata uang digital ini membuat masyarakat tergiur untuk memilikinya. Selain bitcoin, mata uang digital yang kini muncul adalah ethereum, litecoin, namecoin, swiftcoin, dogecoin, emercoin, gridcoin, omni, primecoin, ripple, burstcoin, dash, dan mazacoin.
Baca Juga: Selidiki Transaksi Bitcoin di Bali, BI Gandeng Kepolisian
Selain itu, ada pula monero, nem, nxt, potcoin, synereoamp, titcoin, vertcoin, ethereum classic, iota, sixeleven, decred, zcash, arkecosystem, bitcoin cash, dan ubiq. Indonesia tercatat bukan negara pertama yang melarang keras penggunaan bitcoin. Pada 2017, Chi na, Vietnam, Nigeria, Maroko, Taiwan, dan Singapura sudah melakukan langkah serupa. Pada 13 Desember 2017 Korea Selatan bahkan resmi melarang penggunaan bitcoin sebagai upaya untuk mengontrol keuangan negaranya.
Sederet negara tersebut khawatir akan volatilitas terkait penggunaan bitcoin maupun uang digital. Alasan lain, negara-negara tersebut mengantisipasi penggunaan bitcoin digunakan untuk penggalangan dana terorisme. Di antara negara yang longgar terhadap transaksi dengan uang digital adalah Jepang. Di Jepang pemerintah setempat justru memberikan proteksi atas pemanfaatan virtual currency sebagai bagian kemajuan teknologi. Se lain Jepang, negara yang mengizinkan penggunaan bitcoin untuk transaksi pembayaran adalah Inggris dan Jerman.
Baca Juga: BI Haramkan Bitcoin Cs Jadi Alat Pembayaran, Simak 5 Alasannya!
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, pelarangan penggunaan bitcoin dan mata uang digital ini merujuk Undang-Undang (UU) No 7/ 2011 tentang Mata Uang. Di UU tersebut di jelaskan bahwa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lain yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menggunakan rupiah.  &amp;rdquo;Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi   karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab,&amp;rdquo; kata dia dalam   keterangan tertulisnya kemarin. Alasan lain, ungkap Agusman, dalam   transaksi menggunakan mata uang digital juga tidak ada administratur   resminya, tidak memiliki underlying asset atau acuan yang mendasari   harga mata uang digital serta nilai perdagangan jenis mata uang itu yang   sangat fluktuatif.Menurut dia, kondisi yang demikian membuat  pembayaran menggunakan mata uang digital sangat rentan terhadap risiko  penggelembungan serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan  pendanaan terorisme. &amp;rdquo;Ini dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan  dan merugikan masyarakat. Karena itu, Bank Indonesia memperingatkan  kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan  mata uang digital,&amp;rdquo; ucap dia.   Bank Sentral sebagai otoritas  sistem pembayaran juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem  pembayaran yakni prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara  kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment  gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana,  dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia memproses transaksi  pembayaran menggunakan mata uang digital. Ini sesuai Peraturan BI No  18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran  dan dalam Peraturan BI 19/12/PBI/ 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi  Finansial.
Baca Juga: Temukan Uang Digital Baru, Orang Ini Sukses Jadi Miliarder
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas  Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, maraknya perdagangan virtual money  telah dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan  besar dari masyarakat. Pihaknya pun bakal terus mencari perusahaan yang  diduga melakukan kegiatan investasi ilegal alias bodong dengan modus  uang digital. Langkah yang dilakukan terutama pada aspek pencegahan  dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Sebelumnya  Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengungkapkan, BI dan OJK harus  menyiapkan regulasi yang baik atas munculnya fenomena uang digital,  termasuk bitcoin.   Hal ini penting karena peredaran uang  digital akan berkembang seiring perkembangan zaman. Menurutnya, fintech  akan terus berkembang dan tidak bisa dicegah. Maka itu, platform  teknologi informasi harus di jaga dengan baik berikut regulasi yang  komprehensif. Pelarangan penggunaan bitcoin, menurut ekonom Indef Eko  Listiyanto, adalah upaya yang tepat untuk melindungi konsumen atau  masyarakat dari kerugian besar. Eko menilai mata uang crypto currency  ini (bitcoin) sangat spekulatif dan fluktuatif.   Aturan ini  juga sangat baik untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Namun  demikian, BI tetap harus update dengan perkembangan teknologi crypto  currencies. Pelarangan tersebut juga harus disertai dengan aksi tegas  untuk meminimalkan transaksi bitcoin di Tanah Air.   (Kunthi Fahmar Sandy)</content:encoded></item></channel></rss>
