<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingatkan soal Pajak, DJP Beri Panduan Setor SPT 2017   </title><description>Selain itu, DJP juga memberikan panduan bagi masyarakat yang sudah mengikuti tax amnesty.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/19/20/1847305/ingatkan-soal-pajak-djp-beri-panduan-setor-spt-2017</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/01/19/20/1847305/ingatkan-soal-pajak-djp-beri-panduan-setor-spt-2017"/><item><title>Ingatkan soal Pajak, DJP Beri Panduan Setor SPT 2017   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/19/20/1847305/ingatkan-soal-pajak-djp-beri-panduan-setor-spt-2017</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/01/19/20/1847305/ingatkan-soal-pajak-djp-beri-panduan-setor-spt-2017</guid><pubDate>Jum'at 19 Januari 2018 11:31 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Bagya Kertiyasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/19/20/1847305/ingatkan-soal-pajak-djp-beri-panduan-setor-spt-2017-442GrHYSoi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pajak. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/19/20/1847305/ingatkan-soal-pajak-djp-beri-panduan-setor-spt-2017-442GrHYSoi.jpg</image><title>Ilustrasi Pajak. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan masyarakat untuk kembali melaporkan Surat  Pemberitahuan  Tahunan  (SPT) Pajak  Penghasilan PPh.
Oleh karena itu, DJP pun mengingatkan masyarakat tentang tata cara untuk melakukan pengisian SPT. Selain itu, DJP juga memberikan panduan bagi masyarakat yang sudah mengikuti tax amnesty. Melansir keterangan yang diterbitkan DJP, berkut adalah panduan dalam mengisi PPh 21.
 
1.  Bagi Pemberi Kerja/Bendaharawan
Bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi serta penyediaan SPT Tahunan pre-populated. Oleh karena itu, Ditjen Pajak mengingatkan seluruh pemberi kerja dan bendaharawan agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21, serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 (termasuk formulir 1721-I) secara benar dan tepat waktu.
Dengan mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkannya tepat waktu, para pemberi  kerja  dan  bendaharawan  membantu  para  pegawai/karyawan  dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sekaligus berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Pidana 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
 
2.  Bagi Wajib Pajak Badan
a.  Tambahan Dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015
Wajib Pajak yang yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
Dalam hal Wajib Pajak memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Tambahan dokumen tersebut di atas tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan, pembiayaan, asuransi, infrastruktur, pertambangan tertentu, atau yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final.
Ketentuan lengkap terkait penentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Pidana 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
b.  Tambahan Dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016
Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa  harus  melampirkan  Ikhtisar  Dokumen  Induk  dan  Dokumen  Lokal,  dan Laporan per Negara dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Tata cara pengelolaan dan pelaporan Laporan per Negara mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017.c.   Penyampaian SPT Elektronik
Penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik mengikuti ketentuan PeraturanDirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017.
Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal,  laporan utang swasta luar negeri, Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen  Lokal, serta tanda terima Laporan per Negara disampaikan sebagai bagian  dari dokumen atau keterangan yang harus  dilampirkan dalam  SPT   Elektronik sebagai satu file  dengan format  Portable Document Format  (PDF).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kementerian ESDM Sumbang Rp178,1 Triliun untuk Penerimaan Negara
 
3.  Bagi Wajib Pajak Peserta Amnesti Pajak
a.  Peserta amnesti yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset  memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi  investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.
b.  Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan  yang  berada  di  dalam  negeri memiliki kewajiban  untuk menyampaikan laporan   penempatan  harta  tambahan  secara berkala setiap tahun selama tiga  tahun.
c. Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi  dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas  waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun  pertama, Tahun Pajak  2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak  2019 untuk laporan tahun ketiga.
d.  Ketentuan lengkap terkait tata cara pelaporan ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan masyarakat untuk kembali melaporkan Surat  Pemberitahuan  Tahunan  (SPT) Pajak  Penghasilan PPh.
Oleh karena itu, DJP pun mengingatkan masyarakat tentang tata cara untuk melakukan pengisian SPT. Selain itu, DJP juga memberikan panduan bagi masyarakat yang sudah mengikuti tax amnesty. Melansir keterangan yang diterbitkan DJP, berkut adalah panduan dalam mengisi PPh 21.
 
1.  Bagi Pemberi Kerja/Bendaharawan
Bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi serta penyediaan SPT Tahunan pre-populated. Oleh karena itu, Ditjen Pajak mengingatkan seluruh pemberi kerja dan bendaharawan agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21, serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 (termasuk formulir 1721-I) secara benar dan tepat waktu.
Dengan mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkannya tepat waktu, para pemberi  kerja  dan  bendaharawan  membantu  para  pegawai/karyawan  dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sekaligus berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Pidana 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
 
2.  Bagi Wajib Pajak Badan
a.  Tambahan Dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015
Wajib Pajak yang yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
Dalam hal Wajib Pajak memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Tambahan dokumen tersebut di atas tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan, pembiayaan, asuransi, infrastruktur, pertambangan tertentu, atau yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final.
Ketentuan lengkap terkait penentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Pidana 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
b.  Tambahan Dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016
Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa  harus  melampirkan  Ikhtisar  Dokumen  Induk  dan  Dokumen  Lokal,  dan Laporan per Negara dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Tata cara pengelolaan dan pelaporan Laporan per Negara mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017.c.   Penyampaian SPT Elektronik
Penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik mengikuti ketentuan PeraturanDirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017.
Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal,  laporan utang swasta luar negeri, Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen  Lokal, serta tanda terima Laporan per Negara disampaikan sebagai bagian  dari dokumen atau keterangan yang harus  dilampirkan dalam  SPT   Elektronik sebagai satu file  dengan format  Portable Document Format  (PDF).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kementerian ESDM Sumbang Rp178,1 Triliun untuk Penerimaan Negara
 
3.  Bagi Wajib Pajak Peserta Amnesti Pajak
a.  Peserta amnesti yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset  memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi  investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.
b.  Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan  yang  berada  di  dalam  negeri memiliki kewajiban  untuk menyampaikan laporan   penempatan  harta  tambahan  secara berkala setiap tahun selama tiga  tahun.
c. Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi  dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas  waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun  pertama, Tahun Pajak  2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak  2019 untuk laporan tahun ketiga.
d.  Ketentuan lengkap terkait tata cara pelaporan ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017.</content:encoded></item></channel></rss>
