<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbukti Korupsi, 83 PNS Aktif Diberhentikan</title><description>Kantor  Regional XI BKN Manado bekerjasama dengan Pengadilan Negeri kota  Manado menyisir PNS yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/19/320/1847598/terbukti-korupsi-83-pns-aktif-diberhentikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/01/19/320/1847598/terbukti-korupsi-83-pns-aktif-diberhentikan"/><item><title>Terbukti Korupsi, 83 PNS Aktif Diberhentikan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/19/320/1847598/terbukti-korupsi-83-pns-aktif-diberhentikan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/01/19/320/1847598/terbukti-korupsi-83-pns-aktif-diberhentikan</guid><pubDate>Jum'at 19 Januari 2018 19:42 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/19/320/1847598/terbukti-korupsi-83-pns-aktif-diberhentikan-3HAiZYLO0b.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/19/320/1847598/terbukti-korupsi-83-pns-aktif-diberhentikan-3HAiZYLO0b.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>MANADO - Kantor  Regional XI BKN Manado bekerjasama dengan Pengadilan Negeri kota Manado menyisir PNS yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi putusan pengadilan.

Mengutip laman BKN, Jakarta, Jumat (19/1/2018), dari hasil penyisiran tercatat 145  nama PNS  yang diserahkan oleh Ketua PN Manado  melalui Surat Ketua Pengadilan  Negeri  Manado Nomor W19-U1/85/HN.01/V/2017 tanggal 8 Mei 2017, 83 PNS masih  berstatus  aktif  berdasarkan hasil  sinkronisasi data dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.

Menindaklanjuti temuan itu Kepala Kanreg XI BKN Manado English Nainggolan langsung berkoordinasi dengan  Kepala  Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan  Sulawesi Utara (Sulut), Tangga Muliaman Purba dan Kepala Kejaksaan Negeri   Manado, Budi Panjaitan untuk mengambil langkah pemberhentian PNS yang terbukti korupsi.

Sebanyak 83 PNS aktif tersebut diketahui  merupakan  pegawai yang tersebar di  Pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi Sulut.

English menegaskan bahwa PNS aktif  tersebut harus diberhentikan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan. Penegakan peraturan harus dilakukan  mengingat kasus tersebut merugikan  negara dan wibawa birokrasi. PNS yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat  terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).</description><content:encoded>MANADO - Kantor  Regional XI BKN Manado bekerjasama dengan Pengadilan Negeri kota Manado menyisir PNS yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi putusan pengadilan.

Mengutip laman BKN, Jakarta, Jumat (19/1/2018), dari hasil penyisiran tercatat 145  nama PNS  yang diserahkan oleh Ketua PN Manado  melalui Surat Ketua Pengadilan  Negeri  Manado Nomor W19-U1/85/HN.01/V/2017 tanggal 8 Mei 2017, 83 PNS masih  berstatus  aktif  berdasarkan hasil  sinkronisasi data dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.

Menindaklanjuti temuan itu Kepala Kanreg XI BKN Manado English Nainggolan langsung berkoordinasi dengan  Kepala  Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan  Sulawesi Utara (Sulut), Tangga Muliaman Purba dan Kepala Kejaksaan Negeri   Manado, Budi Panjaitan untuk mengambil langkah pemberhentian PNS yang terbukti korupsi.

Sebanyak 83 PNS aktif tersebut diketahui  merupakan  pegawai yang tersebar di  Pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi Sulut.

English menegaskan bahwa PNS aktif  tersebut harus diberhentikan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan. Penegakan peraturan harus dilakukan  mengingat kasus tersebut merugikan  negara dan wibawa birokrasi. PNS yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat  terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).</content:encoded></item></channel></rss>
