<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Biaya Haji 2018 Diusulkan Naik Rp900.000 Jadi Rp35,79 Juta</title><description>Pemerintah mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018 naik Rp900.670 atau 2,58% dibandingkan BPIH 2017.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/23/320/1848868/biaya-haji-2018-diusulkan-naik-rp900-000-jadi-rp35-79-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/01/23/320/1848868/biaya-haji-2018-diusulkan-naik-rp900-000-jadi-rp35-79-juta"/><item><title>Biaya Haji 2018 Diusulkan Naik Rp900.000 Jadi Rp35,79 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/23/320/1848868/biaya-haji-2018-diusulkan-naik-rp900-000-jadi-rp35-79-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/01/23/320/1848868/biaya-haji-2018-diusulkan-naik-rp900-000-jadi-rp35-79-juta</guid><pubDate>Selasa 23 Januari 2018 10:38 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/23/320/1848868/biaya-haji-2018-diusulkan-naik-rp900-000-jadi-rp35-79-juta-DvxL7Tf74y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Koran SINDO)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/23/320/1848868/biaya-haji-2018-diusulkan-naik-rp900-000-jadi-rp35-79-juta-DvxL7Tf74y.jpg</image><title>(Foto: Koran SINDO)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018 naik Rp900.670 atau 2,58% dibandingkan BPIH 2017.

Kenaikan ini disebabkan sejumlah faktor, yakni adanya PPN 5% di Arab Saudi, kenaikan biaya penerbangan haji, dan perubahan pola sewa pemondokan di Madinah.

Dengan adanya perubahan beberapa komponen biaya langsung dari BPIH, Kementerian Agama mengusulkan kenaikan BPIH sebesar Rp900.670 dari BPIH tahun 2017 yang mencapai Rp34.899.312, sehingga jumlah ongkos haji atau BPIH 2018 menjadi Rp35.790.982.
&amp;nbsp;Baca juga: Biaya Umrah dan Haji Dipastikan Naik, Menag Lukman: Jangan Beratkan Jamaah
Usulan kenaikan BPIH 2018 ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR kemarin. Kenaikan BPIH itu khususnya komponen direct cost untuk pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Pemerintah juga mengusulkan pembiayaan operasional penyelenggaraan haji 2018 yang sumber pembiayaannya berasal dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah sebesar Rp5,89 triliun.

Menurut Menag, menyikapi adanya pemberlakuan peraturan dari pemerintah Arab Saudi berupa pajak pertambahan nilai (PPN) 5%, serta peningkatan pelayanan ibadah haji yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag), maka beberapa komponen biaya langsung dari BPIH akan mengalami perubahan.
&amp;nbsp;Baca juga: Tarif Minimum Umrah Dibatasi, Pengusaha: Belum Efektif Cegah Penipuan Agen Travel
Perubahan tersebut meliputi adanya kenaikan biaya penerbangan pada jemaah haji, penyesuaian PPN 5%, perubahan pola pemondokan bagi jemaah haji, serta penambahan frekuensi konsumsi.

&amp;ldquo;Besaran living cost (uang saku) diusulkan men jadi 1.000 SAR (Saudi Arabia Riyal) per jemaah, sedangkan jumlah makan di Mekkah diusulkan meningkat menjadi 50 kali. Pada 2017 hanya 25 kali,&amp;rdquo; kata Menag.

Meski demikian, Menag menyatakan bahwa hal tersebut masih bisa berubah dan harus dibahas bersama DPR. &amp;ldquo;Tentu ini baru asumsi kami, ada kemungkinan penurunan. Kami masih terus meng hitung,&amp;rdquo; ucap Lukman.
&amp;nbsp;Baca juga: Biaya Minimum Umrah Dibatas Rp20 Juta, Pengusaha: Agen Travel Bisa Bersaing Berbasis Kualitas
Sementara mengenai kuota jemaah haji pada musim haji 2018, Menag menyebut Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah haji. Perinciannya, 204.000 untuk jemaah haji reguler, dan 17.000 untuk jemaah haji khusus.

Sebelumnya, pemerintah mengadakan pertemuan dengan menteri agama Arab Saudi pada Desember 2017 lalu di Jeddah untuk membahas kuota haji Indonesia.

Menanggapi usulan pemerintah, beberapa anggota Komisi VIII DPR  meminta kepada Menteri Agama agar dapat melobi pemerintah Arab Saudi  untuk memberikan dispensasi bagi jemaah haji Indonesia. Alasannya karena  jemaah haji In donesia adalah jemaah dengan jumlah terbesar dari  seluruh negara di dunia.

Anggota Komisi VIII DPR Asli Chaidir mengusulkan agar Kementerian  Agama dapat meninjau ulang usulan kenaikan BPIH, dengan pertimbangan  calon jemaah haji sudah sangat lama menunggu dan sudah menyetorkan dana  haji. &amp;ldquo;Saya mengusulkan BPIH tahun 2018 sama dengan BPIH tahun 2017,&amp;rdquo;  kata anggota DPR dari Fraksi PAN ini.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Nasdem Tri Murni mengusulkan agar  Kemenag dapat menafikan tiga kebijakan baru pemerintah Arab Saudi  sekaligus mengoptimalkan dana abadi umat. Menurut Tri Murni, Kementerian  Agama hendaknya tidak menambah lagi beban jemaah haji, tapi dapat  mengoptimalkan dana abadi umat atau optimalisasi dari dana haji.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi VIII DPR dari   FraksiGolkar, DedingIshakyang menyatakan pembahasan BPIH akan didalami   melalui pa nitia kerja (Panja BPIH). &amp;ldquo;Hal-hal terkait apa yang   disampaikan menteri, khususnya biaya haji tahun ini, akan didalami   dipelajari, Komisi VIII berupaya agar jangan sampai ini mem bebani   kepada jemaah,&amp;rdquo; ucapnya.

Sementara Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan,   pembahasan BPIH diharapkan dapat mendukung berbagai upaya untuk   meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada je maah haji.   Apalagi, sesuai hasil rapat kerja pada 4 Desember 2017 lalu, Komisi   VIII mengapresiasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 yang   terlaksana dengan baik dan sukses.

&amp;ldquo;Untuk itu, Komisi VIII juga ber harap penyelenggaraan haji 1439/   2018 supaya diper siap kan lebih baik agar pembinaan pelayanan dan   perlindungan lebih meningkat lagi pada kepuasan jemaah,&amp;rdquo; katanya   kemarin. Komisi VIII juga mendesak agar laporan keuangan ibadah haji   2017 dapat disampaikan lebih cepat agar pembahasan BPIH 2018 dapat   segera dila kukan.

&amp;ldquo;Selanjutnya, pembahasan BPIH 2018 akan dila ku kan oleh Panja BPIH   Komisi VIII dengan pemerintah,&amp;rdquo; ujar Ali Taher. Menurutnya, kalaupun   terpaksa bertambah biaya itu, tidak diambil dari jemaah, tapi   dikeluarkan dari dana optimalisasi haji yang jumlahnya cukup banyak.

Selain itu, sebab kenaikan harga juga dari komponen penerbangan, yang   saat ini masih dalam tahap negosiasi. &amp;ldquo;Kalaupun harus terpaksa ada   biaya tam bahan, itu tidak dibeba kan jemaah, tapi ke pemerintah melalui   dana optimalisasi yang dikelola oleh BPKH atau Badan Pengelola  Keuangan  Haji,&amp;rdquo; tegasnya. (Mula Akmal/Ant)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018 naik Rp900.670 atau 2,58% dibandingkan BPIH 2017.

Kenaikan ini disebabkan sejumlah faktor, yakni adanya PPN 5% di Arab Saudi, kenaikan biaya penerbangan haji, dan perubahan pola sewa pemondokan di Madinah.

Dengan adanya perubahan beberapa komponen biaya langsung dari BPIH, Kementerian Agama mengusulkan kenaikan BPIH sebesar Rp900.670 dari BPIH tahun 2017 yang mencapai Rp34.899.312, sehingga jumlah ongkos haji atau BPIH 2018 menjadi Rp35.790.982.
&amp;nbsp;Baca juga: Biaya Umrah dan Haji Dipastikan Naik, Menag Lukman: Jangan Beratkan Jamaah
Usulan kenaikan BPIH 2018 ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR kemarin. Kenaikan BPIH itu khususnya komponen direct cost untuk pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Pemerintah juga mengusulkan pembiayaan operasional penyelenggaraan haji 2018 yang sumber pembiayaannya berasal dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah sebesar Rp5,89 triliun.

Menurut Menag, menyikapi adanya pemberlakuan peraturan dari pemerintah Arab Saudi berupa pajak pertambahan nilai (PPN) 5%, serta peningkatan pelayanan ibadah haji yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag), maka beberapa komponen biaya langsung dari BPIH akan mengalami perubahan.
&amp;nbsp;Baca juga: Tarif Minimum Umrah Dibatasi, Pengusaha: Belum Efektif Cegah Penipuan Agen Travel
Perubahan tersebut meliputi adanya kenaikan biaya penerbangan pada jemaah haji, penyesuaian PPN 5%, perubahan pola pemondokan bagi jemaah haji, serta penambahan frekuensi konsumsi.

&amp;ldquo;Besaran living cost (uang saku) diusulkan men jadi 1.000 SAR (Saudi Arabia Riyal) per jemaah, sedangkan jumlah makan di Mekkah diusulkan meningkat menjadi 50 kali. Pada 2017 hanya 25 kali,&amp;rdquo; kata Menag.

Meski demikian, Menag menyatakan bahwa hal tersebut masih bisa berubah dan harus dibahas bersama DPR. &amp;ldquo;Tentu ini baru asumsi kami, ada kemungkinan penurunan. Kami masih terus meng hitung,&amp;rdquo; ucap Lukman.
&amp;nbsp;Baca juga: Biaya Minimum Umrah Dibatas Rp20 Juta, Pengusaha: Agen Travel Bisa Bersaing Berbasis Kualitas
Sementara mengenai kuota jemaah haji pada musim haji 2018, Menag menyebut Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah haji. Perinciannya, 204.000 untuk jemaah haji reguler, dan 17.000 untuk jemaah haji khusus.

Sebelumnya, pemerintah mengadakan pertemuan dengan menteri agama Arab Saudi pada Desember 2017 lalu di Jeddah untuk membahas kuota haji Indonesia.

Menanggapi usulan pemerintah, beberapa anggota Komisi VIII DPR  meminta kepada Menteri Agama agar dapat melobi pemerintah Arab Saudi  untuk memberikan dispensasi bagi jemaah haji Indonesia. Alasannya karena  jemaah haji In donesia adalah jemaah dengan jumlah terbesar dari  seluruh negara di dunia.

Anggota Komisi VIII DPR Asli Chaidir mengusulkan agar Kementerian  Agama dapat meninjau ulang usulan kenaikan BPIH, dengan pertimbangan  calon jemaah haji sudah sangat lama menunggu dan sudah menyetorkan dana  haji. &amp;ldquo;Saya mengusulkan BPIH tahun 2018 sama dengan BPIH tahun 2017,&amp;rdquo;  kata anggota DPR dari Fraksi PAN ini.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Nasdem Tri Murni mengusulkan agar  Kemenag dapat menafikan tiga kebijakan baru pemerintah Arab Saudi  sekaligus mengoptimalkan dana abadi umat. Menurut Tri Murni, Kementerian  Agama hendaknya tidak menambah lagi beban jemaah haji, tapi dapat  mengoptimalkan dana abadi umat atau optimalisasi dari dana haji.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi VIII DPR dari   FraksiGolkar, DedingIshakyang menyatakan pembahasan BPIH akan didalami   melalui pa nitia kerja (Panja BPIH). &amp;ldquo;Hal-hal terkait apa yang   disampaikan menteri, khususnya biaya haji tahun ini, akan didalami   dipelajari, Komisi VIII berupaya agar jangan sampai ini mem bebani   kepada jemaah,&amp;rdquo; ucapnya.

Sementara Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan,   pembahasan BPIH diharapkan dapat mendukung berbagai upaya untuk   meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada je maah haji.   Apalagi, sesuai hasil rapat kerja pada 4 Desember 2017 lalu, Komisi   VIII mengapresiasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 yang   terlaksana dengan baik dan sukses.

&amp;ldquo;Untuk itu, Komisi VIII juga ber harap penyelenggaraan haji 1439/   2018 supaya diper siap kan lebih baik agar pembinaan pelayanan dan   perlindungan lebih meningkat lagi pada kepuasan jemaah,&amp;rdquo; katanya   kemarin. Komisi VIII juga mendesak agar laporan keuangan ibadah haji   2017 dapat disampaikan lebih cepat agar pembahasan BPIH 2018 dapat   segera dila kukan.

&amp;ldquo;Selanjutnya, pembahasan BPIH 2018 akan dila ku kan oleh Panja BPIH   Komisi VIII dengan pemerintah,&amp;rdquo; ujar Ali Taher. Menurutnya, kalaupun   terpaksa bertambah biaya itu, tidak diambil dari jemaah, tapi   dikeluarkan dari dana optimalisasi haji yang jumlahnya cukup banyak.

Selain itu, sebab kenaikan harga juga dari komponen penerbangan, yang   saat ini masih dalam tahap negosiasi. &amp;ldquo;Kalaupun harus terpaksa ada   biaya tam bahan, itu tidak dibeba kan jemaah, tapi ke pemerintah melalui   dana optimalisasi yang dikelola oleh BPKH atau Badan Pengelola  Keuangan  Haji,&amp;rdquo; tegasnya. (Mula Akmal/Ant)</content:encoded></item></channel></rss>
